Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Disorot, Anggaran Rp971 Juta Dipertanyakan
- account_circle Doni Ramadana
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

TANGGAMUS, INC MEDIA — Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan. Proyek bantuan pemerintah senilai Rp971.932.665 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut menggunakan pola swakelola, namun pelaksanaannya dipertanyakan setelah muncul keluhan mengenai transparansi pengelolaan keuangan, pola pembayaran pekerja, hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah material bangunan.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 20 Agustus 2026 itu memiliki durasi pelaksanaan 120 hari. Lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi satu ruang perpustakaan, satu ruang kantor, lima ruang kelas, tiga ruang toilet, serta pembangunan empat ruang toilet baru.
Persoalannya bukan sekadar apakah bangunan tersebut selesai atau tidak. Karena dana yang digunakan merupakan anggaran pemerintah, publik juga berkepentingan mengetahui apakah proses pelaksanaan, penggunaan material, pembayaran tenaga kerja, hingga pertanggungjawaban keuangan berjalan sesuai ketentuan.
Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Menggunakan Pola Swakelola
Program revitalisasi satuan pendidikan dirancang menggunakan mekanisme swakelola. Dalam pola ini, pembangunan tidak semestinya diserahkan begitu saja melalui pemborongan penuh kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Pelaksanaan melibatkan satuan pendidikan dan unsur masyarakat melalui tim yang memiliki pembagian tugas. Kepala sekolah memiliki fungsi sebagai penanggung jawab atau manajer pelaksanaan, sementara pekerjaan teknis pembangunan dilaksanakan oleh tim sesuai struktur dan ketentuan program.
Keterlibatan masyarakat, komite sekolah, serta tenaga kerja lokal menjadi bagian penting dari semangat swakelola. Namun, penggunaan tukang atau tenaga ahli tertentu tidak otomatis berarti proyek tersebut menjadi proyek kontraktual. Yang harus dilihat adalah bentuk hubungan kerja, dokumen penugasan, mekanisme pembayaran dan siapa yang mengendalikan keseluruhan pekerjaan.
Karena itu, apabila terdapat pemborongan pekerjaan secara penuh kepada pihak luar, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi program.
Anggaran dan Pembayaran Pekerja Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun INC MEDIA, proyek tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Rama Prayuda selaku konsultan perencana, Ependi sebagai Ketua Panitia Pembangunan Sekolah, Haris sebagai Ketua Komite, serta Kepala SDN 1 Sinar Petir Haitomi, S.Pd.
Dalam pelaksanaannya, muncul keterangan mengenai pengelolaan pembayaran pekerja yang disebut dilakukan langsung oleh kepala sekolah.
Amin, pengawas lapangan sekaligus pekerja tukang, mengatakan dirinya dipercaya Haitomi untuk mengawasi pekerja. Ia menyebut pekerjaan sempat menggunakan pola borongan sekitar Rp105 juta di luar komponen aluminium dan poligen.
“Yang ngasih gaji kami itu langsung dari Pak Haitomi selaku kepala sekolah. Sebenarnya itu diborongkan, Pak, sekitar seratus lima juta sampai selesai, di luar aluminium dan poligen,” ujar Amin saat ditemui di lokasi pekerjaan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Amin, kesepakatan tersebut sebelumnya dibahas oleh unsur komite, Ketua Panitia Ependi dan dirinya. Para pekerja kemudian dibayar menggunakan sistem harian, dengan tukang ahli disebut menerima Rp200.000 per hari dan kenek Rp100.000 per hari.
Keterangan mengenai nilai borongan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi. Apakah yang dimaksud merupakan pembayaran tenaga kerja pada bagian tertentu atau benar-benar penyerahan pekerjaan kepada pemborong harus dibuktikan melalui dokumen pelaksanaan.
Sebab, dalam pola swakelola, penggunaan tenaga kerja atau jasa tertentu harus tetap berada dalam mekanisme dan struktur pelaksanaan yang ditetapkan program.
Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Bukan Proyek Bebas Kelola
Swakelola tidak berarti seluruh pengelolaan proyek dapat dilakukan secara bebas oleh satu orang.
Program bantuan pemerintah tetap membutuhkan administrasi, pembagian fungsi, pencatatan keuangan, bukti transaksi, pengadaan material, pembayaran upah, dokumentasi pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban.
Karena itu, apabila seluruh keputusan keuangan dan pembayaran hanya dikendalikan oleh satu pihak tanpa mekanisme administrasi serta pembagian tugas sebagaimana ditetapkan, kondisi tersebut perlu dijelaskan.
Hal yang sama berlaku terhadap penyaluran dana. Bantuan pemerintah diberikan kepada penerima bantuan melalui mekanisme rekening yang ditetapkan dalam program. Dana tersebut bukan dimaksudkan untuk diserahkan kepada kontraktor sebagai pengelola keseluruhan proyek secara mandiri.
Dengan demikian, publik perlu melihat dokumen sebelum menarik kesimpulan. Rekening penerima bantuan, struktur tim, dokumen kerja sama, RAB, bukti transaksi dan laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Komite Mengaku Tidak Mengetahui Serapan Anggaran
Persoalan transparansi juga disampaikan Ketua Komite SDN 1 Sinar Petir, Haris.
Ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai jumlah anggaran yang telah digunakan meskipun proyek sudah berjalan hampir satu bulan.
“Untuk pengerjaannya ini hampir satu bulan berjalan, saya belum pernah dikasih tahu berapa total keuangan yang sudah terpakai,” ungkap Haris saat dikonfirmasi terpisah di kediamannya.
Pernyataan tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah dan tim pelaksana.
Namun, secara prinsip, penggunaan dana bantuan pemerintah harus dapat ditelusuri melalui dokumen pertanggungjawaban. Pengeluaran harus memiliki dasar dan bukti, sedangkan progres pembangunan harus dapat dibandingkan dengan dokumen perencanaan.
Dugaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi
Selain pengelolaan keuangan, kualitas material bangunan juga menjadi sorotan.
Berdasarkan temuan dan informasi di lapangan, sejumlah material disebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Material yang menjadi perhatian antara lain baja ringan, bahan plafon dan ketebalan seng.
Namun, INC MEDIA tidak menyimpulkan bahwa material tersebut telah melanggar ketentuan sebelum dilakukan pemeriksaan teknis.
Untuk memastikan kesesuaian, material yang terpasang harus dibandingkan dengan RAB, RKS atau spesifikasi teknis, gambar perencanaan, serta standar teknis yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan standar teknis antara lain diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dengan demikian, persoalan material tidak cukup dinilai berdasarkan pengamatan kasatmata. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan jenis, ukuran, mutu dan spesifikasinya.
Bagaimana Seharusnya Revitalisasi Berlangsung?
Pelaksanaan revitalisasi sekolah dengan pola swakelola seharusnya memiliki struktur kerja yang jelas.
Kepala sekolah menjalankan fungsi penanggung jawab atau manajer pelaksanaan. Tim pembangunan menjalankan fungsi teknis, administrasi, keuangan dan pekerjaan lapangan sesuai pembagian tugas.
Masyarakat dan komite sekolah dapat terlibat dalam proses pembangunan sesuai mekanisme program. Tenaga kerja lokal juga dapat digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Namun, seluruh kegiatan harus tetap mengacu pada dokumen yang telah ditetapkan.
Mulai dari perencanaan, RAB, pembelian material, pembayaran upah, pelaksanaan fisik, dokumentasi hingga laporan akhir harus dapat ditelusuri.
Tidak cukup hanya mengatakan proyek dikerjakan secara swakelola. Bukti administrasi dan praktik di lapangan harus menunjukkan bahwa mekanisme tersebut benar-benar diterapkan.
Warga Minta Kualitas Bangunan Tidak Dikompromikan
Warga sekitar berharap pemerintah memastikan pembangunan sekolah menghasilkan bangunan yang aman dan sesuai perencanaan.
“Harapannya supaya pengerjaan itu benar-benar bermutu dan sesuai dengan RAB anggaran yang sudah diluncurkan pemerintah. Pengelolaannya itu harus diketahui bersama-sama, bukan milik satu orang,” tegas salah seorang warga.
Ia mengingatkan bahwa bangunan tersebut digunakan oleh anak-anak sekolah dasar.
“Kalau kualitas bangunan buruk, kasihan untuk ke depannya, apalagi ini untuk anak-anak sekolah dasar,” pungkasnya.
Pernyataan warga tersebut menjadi pengingat bahwa proyek revitalisasi bukan semata persoalan administrasi. Hasil akhirnya menyangkut keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Perlu Verifikasi
Polemik tersebut semestinya tidak berhenti pada saling klaim.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dapat melakukan klarifikasi terhadap struktur pelaksanaan dan kesesuaian proyek dengan petunjuk teknis program revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, aspek administrasi dan keuangan dapat diverifikasi melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah sesuai kewenangan. Untuk dugaan ketidaksesuaian material, pemeriksaan teknis diperlukan agar hasilnya objektif.
Setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang penting diperiksa, antara lain:
- Struktur dan SK tim pelaksana;
- RAB dan dokumen spesifikasi teknis;
- Dokumen kerja sama;
- Rekening penerima bantuan;
- Buku kas dan bukti transaksi;
- Bukti pembayaran upah pekerja;
- Dokumen pembelian material;
- Laporan progres pekerjaan;
- Dokumentasi pembangunan; dan
- Laporan pertanggungjawaban bantuan.
Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan atau terdapat persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Sinar Petir Haitomi, S.Pd., tidak berada di lokasi ketika awak media melakukan kunjungan. Konsultan perencana Rama Prayuda juga belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan yang dipertanyakan.
INC MEDIA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada Kepala SDN 1 Sinar Petir, tim pelaksana, konsultan perencana, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus maupun pihak terkait lainnya.
Publik kini menunggu satu hal yang paling penting: keterbukaan dokumen dan pemeriksaan objektif. Sebab, ketika uang negara digunakan untuk membangun sekolah, maka transparansi, kualitas dan pertanggungjawaban bukan pilihan, melainkan bagian penting dari amanah pembangunan.
(Doni)
- Penulis: Doni Ramadana
- Editor: Euis Novana, SH






