Breaking News
light_mode

Surat Damai Siswi SMP Disorot LPAI, Sekolah Diperingatkan Tak Langgar Hak Anak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Kasus surat damai siswi SMP dalam dugaan perundungan kembali memantik perhatian publik. Pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Lampung, Andi Lian,SH.,MH yang diterima redaksi pada 21 April 2026, menegaskan bahwa penanganan kasus anak tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh sekolah.

Surat Damai Siswi SMP Disorot: Sekolah Diminta Tidak Gegabah

Andi menegaskan, setiap langkah yang diambil sekolah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta melibatkan orang tua dan pihak terkait.

“Pihak sekolah tidak boleh gegabah dalam mencermati persoalan ini apalagi dengan tidak melibatkan para orang tua masing-masing bahkan bila perlu pihak sekolah perlu juga melibatkan seperti Bapak Bhabinkamtibmas setempat sebagai penegak hukum di level bawah dimana sekolah itu berada,” ujar Andi kepada INC MEDIA.

Ia menilai, praktik penanganan kasus tanpa koordinasi dapat memperburuk kondisi psikologis anak sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran: Surat Damai Siswi SMP Tanpa Pendamping

Sorotan utama LPAI tertuju pada dugaan penandatanganan surat damai siswi SMP oleh korban tanpa pendampingan orang tua.

“Soal penanda tanganan oleh korban terhadap surat damai itu tidak boleh terjadi seperti pemberitaan teman-teman media massa yang beredar saat ini, anak korban dipanggil hari Minggu pula,” tegasnya.

“Tanpa ditemani orang tuanya atau pendampingnya, si anak diminta menandatangani surat perdamaian, yang mana anak itu nggak tahu isi perdamaiannya apa, namanya anak-anak usia sekolah. Nah ini tidak boleh terjadi. Kalau itu terjadi, maka patut diduga. Ada apa dengan pihak sekolah? Ada apa dengan pihak sekolah?” lanjutnya.

Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip kecakapan hukum anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas penuh untuk melakukan perbuatan hukum tanpa pendamping sah.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Secara normatif, perlindungan anak mewajibkan semua pihak—termasuk sekolah—untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam UU Perlindungan Anak, setiap bentuk tekanan, pembiaran, atau tindakan yang merugikan anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensi yang dapat timbul meliputi:

  • Sanksi administratif terhadap pihak sekolah oleh dinas terkait
  • Evaluasi hingga pencabutan kewenangan jabatan tertentu
  • Potensi konsekuensi hukum jika terdapat unsur tekanan atau pelanggaran hak anak

Namun demikian, penetapan pelanggaran tetap harus melalui proses klarifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Transparansi Jadi Kunci Penanganan

LPAI mendorong sekolah untuk tidak menutup diri dan justru membuka ruang kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami menyarankan pihak sekolah lebih fair, lebih terbuka dengan peristiwa-peristiwa yang menyangkut kepentingan anak. Jangan menganggap ini sebagai aib. Bisa jadi yang terungkap baru sebagian kecil,” ujarnya.

“Oleh karena itu pihak sekolah jangan menutup diri. Bila perlu libatkan teman-teman pegiat perlindungan anak seperti LPAI dan lainnya. Kami juga mendorong supaya pihak orang tua korban bijak dalam menyikapi persoalan ini.”

Perdamaian Tanpa Orang Tua Dinilai Tidak Sah

Andi menegaskan bahwa secara hukum, kesepakatan damai yang dibuat tanpa keterlibatan orang tua berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.

“Tidak bisa perdamaian itu terjadi begitu saja oleh pihak sekolah tanpa orang tua tahu. Anak ini punya keluarga. Bahkan kalau merujuk pada ketentuan hukum, perdamaian itu bisa tidak berlaku karena ditandatangani oleh anak di bawah umur yang secara hukum tidak cakap melakukan perbuatan hukum,” jelasnya.

Desakan ke Dinas Pendidikan dan Aparat

LPAI juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak bersikap pasif.

“Untuk dinas pendidikan juga jangan terkesan diam saja, tetapi lebih lantang, bisa memanggil pihak sekolah, kenapa peristiwa itu terjadi hingga mencuat ke publik,” ujarnya.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran yang serius, ya mungkin Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tegaslah, beranilah memberikan tindakan terhadap pihak sekolah. Siapa yang bertanggung jawab terkait persoalan itu,” tutupnya.

Keprihatinan LPAI: Kasus Anak Berulang

Meski belum menerima laporan resmi, LPAI mengaku prihatin terhadap meningkatnya kasus yang menyangkut anak di wilayah Lampung Selatan.

“Kami memang belum menerima laporan dari pihak mana pun, tetapi LPAI Provinsi Lampung cukup prihatin. Kok cukup sering terjadi peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan perlindungan anak di wilayah Lampung Selatan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung kasus lain yang masih berproses di Polres Lampung Selatan.

“Sebelumnya juga telah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur yang sampai hari ini masih berproses di Polres Lampung Selatan. Kami mendorong Polres segera bertindak cepat untuk mengungkap peristiwa itu,” tegasnya.

Penutup:
Kasus surat damai siswi SMP ini menjadi pengingat bahwa penanganan persoalan anak harus mengedepankan prinsip perlindungan, bukan sekadar penyelesaian administratif. Keterlibatan orang tua, transparansi, serta kepatuhan hukum adalah batas minimum yang tidak boleh diabaikan.

 

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Resmi Januari, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD BPDI Kabupaten Pesawaran Berikan Dukungan Penuh Kepada Paslon Nomor Urut 01

    DPD BPDI Kabupaten Pesawaran Berikan Dukungan Penuh Kepada Paslon Nomor Urut 01

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dukungan terus mengalir dari berbagai pihak Kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi – Supriyanto, Dengan nomor urut 01 di Pilkada Kabupaten Pesawaran untuk Periode 2024-2029. Kali ini dukung datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Kabupaten Pesawaran. Sikap dukungan […]

  • Tanah Longsor Bandar Lampung, TNI Turun Tangan Bantu Warga Sumur Putri

    Tanah Longsor Bandar Lampung, TNI Turun Tangan Bantu Warga Sumur Putri

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Tanah Longsor Bandar Lampung terjadi setelah hujan deras mengguyur kota sejak Minggu malam hingga Senin pagi (23/2/2026), mengakibatkan sebuah rumah warga di kawasan padat penduduk rusak akibat terjangan material tanah dari tebing belakang rumah. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.05 WIB di Jalan Pangeran Emir M. Noer, RT 05 LK […]

  • Paskibraka Cirebon 2026: Wali Kota Beri Motivasi dan Tegaskan Duta Pancasila

    Paskibraka Cirebon 2026: Wali Kota Beri Motivasi dan Tegaskan Duta Pancasila

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Paskibraka Cirebon 2026 Wali Kota Beri Motivasi Generasi Muda Cirebon, INC MEDIA — Paskibraka Cirebon 2026 menjadi sorotan utama dalam kegiatan pembinaan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat Kota Cirebon. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memberikan arahan dan motivasi langsung kepada para peserta di Balai Kota Cirebon, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini menegaskan peran strategis Paskibraka […]

  • Lima WNI Ditahan Israel, Pemerintah Intensifkan Jalur Diplomatik untuk Pemulangan

    Lima WNI Ditahan Israel, Pemerintah Intensifkan Jalur Diplomatik untuk Pemulangan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lima WNI Ditahan Israel, Pemerintah Pastikan Pendampingan Intensif JAKARTA, INC MEDIA — Lima WNI Ditahan Israel menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan upaya pemulangan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan militer Israel terus berjalan melalui koordinasi lintas kementerian dan jalur diplomatik. Pemerintah, kata Dudung, tidak tinggal diam menghadapi […]

  • Pencatutan Nama Ketua Wilter GMBI Bikin Geram, Pelaku Akan Ditindak

    Pencatutan Nama Ketua Wilter GMBI Bikin Geram, Pelaku Akan Ditindak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Way Kanan, INC MEDIA.SITE – Dunia pendidikan di Kabupaten Way Kanan dibuat resah akibat oknum yang nekat mencatut nama Ketua LSM GMBI Wilter Lampung. Korwilcam II GMBI Distrik Lampung Selatan, Siharudin, menegaskan pihaknya geram dan siap mendorong aparat penegak hukum menindak pelaku secara tegas. Kasus ini muncul setelah beredar pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal […]

  • DPO Curanmor Dibekuk dalam Penyekatan Jalur, Pelaku Ditangkap di Candipuro

    DPO Curanmor Dibekuk dalam Penyekatan Jalur, Pelaku Ditangkap di Candipuro

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DPO Curanmor Dibekuk dalam Operasi Penyekatan Lampung Selatan, INC MEDIA — DPO curanmor dibekuk aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah. Pelaku berinisial T.A.U. (28) ditangkap dalam operasi penyekatan kendaraan di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Candipuro setelah menerima informasi […]

expand_less