Surat Damai Siswi SMP Disorot LPAI, Sekolah Diperingatkan Tak Langgar Hak Anak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Kasus surat damai siswi SMP dalam dugaan perundungan kembali memantik perhatian publik. Pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Lampung, Andi Lian,SH.,MH yang diterima redaksi pada 21 April 2026, menegaskan bahwa penanganan kasus anak tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh sekolah.
Surat Damai Siswi SMP Disorot: Sekolah Diminta Tidak Gegabah
Andi menegaskan, setiap langkah yang diambil sekolah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta melibatkan orang tua dan pihak terkait.
“Pihak sekolah tidak boleh gegabah dalam mencermati persoalan ini apalagi dengan tidak melibatkan para orang tua masing-masing bahkan bila perlu pihak sekolah perlu juga melibatkan seperti Bapak Bhabinkamtibmas setempat sebagai penegak hukum di level bawah dimana sekolah itu berada,” ujar Andi kepada INC MEDIA.
Ia menilai, praktik penanganan kasus tanpa koordinasi dapat memperburuk kondisi psikologis anak sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran: Surat Damai Siswi SMP Tanpa Pendamping
Sorotan utama LPAI tertuju pada dugaan penandatanganan surat damai siswi SMP oleh korban tanpa pendampingan orang tua.
“Soal penanda tanganan oleh korban terhadap surat damai itu tidak boleh terjadi seperti pemberitaan teman-teman media massa yang beredar saat ini, anak korban dipanggil hari Minggu pula,” tegasnya.
“Tanpa ditemani orang tuanya atau pendampingnya, si anak diminta menandatangani surat perdamaian, yang mana anak itu nggak tahu isi perdamaiannya apa, namanya anak-anak usia sekolah. Nah ini tidak boleh terjadi. Kalau itu terjadi, maka patut diduga. Ada apa dengan pihak sekolah? Ada apa dengan pihak sekolah?” lanjutnya.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip kecakapan hukum anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas penuh untuk melakukan perbuatan hukum tanpa pendamping sah.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Secara normatif, perlindungan anak mewajibkan semua pihak—termasuk sekolah—untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam UU Perlindungan Anak, setiap bentuk tekanan, pembiaran, atau tindakan yang merugikan anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensi yang dapat timbul meliputi:
- Sanksi administratif terhadap pihak sekolah oleh dinas terkait
- Evaluasi hingga pencabutan kewenangan jabatan tertentu
- Potensi konsekuensi hukum jika terdapat unsur tekanan atau pelanggaran hak anak
Namun demikian, penetapan pelanggaran tetap harus melalui proses klarifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Transparansi Jadi Kunci Penanganan
LPAI mendorong sekolah untuk tidak menutup diri dan justru membuka ruang kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami menyarankan pihak sekolah lebih fair, lebih terbuka dengan peristiwa-peristiwa yang menyangkut kepentingan anak. Jangan menganggap ini sebagai aib. Bisa jadi yang terungkap baru sebagian kecil,” ujarnya.
“Oleh karena itu pihak sekolah jangan menutup diri. Bila perlu libatkan teman-teman pegiat perlindungan anak seperti LPAI dan lainnya. Kami juga mendorong supaya pihak orang tua korban bijak dalam menyikapi persoalan ini.”
Perdamaian Tanpa Orang Tua Dinilai Tidak Sah
Andi menegaskan bahwa secara hukum, kesepakatan damai yang dibuat tanpa keterlibatan orang tua berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.
“Tidak bisa perdamaian itu terjadi begitu saja oleh pihak sekolah tanpa orang tua tahu. Anak ini punya keluarga. Bahkan kalau merujuk pada ketentuan hukum, perdamaian itu bisa tidak berlaku karena ditandatangani oleh anak di bawah umur yang secara hukum tidak cakap melakukan perbuatan hukum,” jelasnya.
Desakan ke Dinas Pendidikan dan Aparat
LPAI juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak bersikap pasif.
“Untuk dinas pendidikan juga jangan terkesan diam saja, tetapi lebih lantang, bisa memanggil pihak sekolah, kenapa peristiwa itu terjadi hingga mencuat ke publik,” ujarnya.
“Kalau ditemukan ada pelanggaran yang serius, ya mungkin Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tegaslah, beranilah memberikan tindakan terhadap pihak sekolah. Siapa yang bertanggung jawab terkait persoalan itu,” tutupnya.
Keprihatinan LPAI: Kasus Anak Berulang
Meski belum menerima laporan resmi, LPAI mengaku prihatin terhadap meningkatnya kasus yang menyangkut anak di wilayah Lampung Selatan.
“Kami memang belum menerima laporan dari pihak mana pun, tetapi LPAI Provinsi Lampung cukup prihatin. Kok cukup sering terjadi peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan perlindungan anak di wilayah Lampung Selatan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung kasus lain yang masih berproses di Polres Lampung Selatan.
“Sebelumnya juga telah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur yang sampai hari ini masih berproses di Polres Lampung Selatan. Kami mendorong Polres segera bertindak cepat untuk mengungkap peristiwa itu,” tegasnya.
Penutup:
Kasus surat damai siswi SMP ini menjadi pengingat bahwa penanganan persoalan anak harus mengedepankan prinsip perlindungan, bukan sekadar penyelesaian administratif. Keterlibatan orang tua, transparansi, serta kepatuhan hukum adalah batas minimum yang tidak boleh diabaikan.
—
- Penulis: Redaksi
- Editor: Resmi Januari, SH
