Breaking News

Surat Damai Siswi SMP Disorot LPAI, Sekolah Diperingatkan Tak Langgar Hak Anak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Kasus surat damai siswi SMP dalam dugaan perundungan kembali memantik perhatian publik. Pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Lampung, Andi Lian,SH.,MH yang diterima redaksi pada 21 April 2026, menegaskan bahwa penanganan kasus anak tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh sekolah.

Surat Damai Siswi SMP Disorot: Sekolah Diminta Tidak Gegabah

Andi menegaskan, setiap langkah yang diambil sekolah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta melibatkan orang tua dan pihak terkait.

“Pihak sekolah tidak boleh gegabah dalam mencermati persoalan ini apalagi dengan tidak melibatkan para orang tua masing-masing bahkan bila perlu pihak sekolah perlu juga melibatkan seperti Bapak Bhabinkamtibmas setempat sebagai penegak hukum di level bawah dimana sekolah itu berada,” ujar Andi kepada INC MEDIA.

Ia menilai, praktik penanganan kasus tanpa koordinasi dapat memperburuk kondisi psikologis anak sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran: Surat Damai Siswi SMP Tanpa Pendamping

Sorotan utama LPAI tertuju pada dugaan penandatanganan surat damai siswi SMP oleh korban tanpa pendampingan orang tua.

“Soal penanda tanganan oleh korban terhadap surat damai itu tidak boleh terjadi seperti pemberitaan teman-teman media massa yang beredar saat ini, anak korban dipanggil hari Minggu pula,” tegasnya.

“Tanpa ditemani orang tuanya atau pendampingnya, si anak diminta menandatangani surat perdamaian, yang mana anak itu nggak tahu isi perdamaiannya apa, namanya anak-anak usia sekolah. Nah ini tidak boleh terjadi. Kalau itu terjadi, maka patut diduga. Ada apa dengan pihak sekolah? Ada apa dengan pihak sekolah?” lanjutnya.

Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip kecakapan hukum anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas penuh untuk melakukan perbuatan hukum tanpa pendamping sah.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Secara normatif, perlindungan anak mewajibkan semua pihak—termasuk sekolah—untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam UU Perlindungan Anak, setiap bentuk tekanan, pembiaran, atau tindakan yang merugikan anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensi yang dapat timbul meliputi:

  • Sanksi administratif terhadap pihak sekolah oleh dinas terkait
  • Evaluasi hingga pencabutan kewenangan jabatan tertentu
  • Potensi konsekuensi hukum jika terdapat unsur tekanan atau pelanggaran hak anak

Namun demikian, penetapan pelanggaran tetap harus melalui proses klarifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Transparansi Jadi Kunci Penanganan

LPAI mendorong sekolah untuk tidak menutup diri dan justru membuka ruang kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami menyarankan pihak sekolah lebih fair, lebih terbuka dengan peristiwa-peristiwa yang menyangkut kepentingan anak. Jangan menganggap ini sebagai aib. Bisa jadi yang terungkap baru sebagian kecil,” ujarnya.

“Oleh karena itu pihak sekolah jangan menutup diri. Bila perlu libatkan teman-teman pegiat perlindungan anak seperti LPAI dan lainnya. Kami juga mendorong supaya pihak orang tua korban bijak dalam menyikapi persoalan ini.”

Perdamaian Tanpa Orang Tua Dinilai Tidak Sah

Andi menegaskan bahwa secara hukum, kesepakatan damai yang dibuat tanpa keterlibatan orang tua berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.

“Tidak bisa perdamaian itu terjadi begitu saja oleh pihak sekolah tanpa orang tua tahu. Anak ini punya keluarga. Bahkan kalau merujuk pada ketentuan hukum, perdamaian itu bisa tidak berlaku karena ditandatangani oleh anak di bawah umur yang secara hukum tidak cakap melakukan perbuatan hukum,” jelasnya.

Desakan ke Dinas Pendidikan dan Aparat

LPAI juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak bersikap pasif.

“Untuk dinas pendidikan juga jangan terkesan diam saja, tetapi lebih lantang, bisa memanggil pihak sekolah, kenapa peristiwa itu terjadi hingga mencuat ke publik,” ujarnya.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran yang serius, ya mungkin Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tegaslah, beranilah memberikan tindakan terhadap pihak sekolah. Siapa yang bertanggung jawab terkait persoalan itu,” tutupnya.

Keprihatinan LPAI: Kasus Anak Berulang

Meski belum menerima laporan resmi, LPAI mengaku prihatin terhadap meningkatnya kasus yang menyangkut anak di wilayah Lampung Selatan.

“Kami memang belum menerima laporan dari pihak mana pun, tetapi LPAI Provinsi Lampung cukup prihatin. Kok cukup sering terjadi peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan perlindungan anak di wilayah Lampung Selatan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung kasus lain yang masih berproses di Polres Lampung Selatan.

“Sebelumnya juga telah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur yang sampai hari ini masih berproses di Polres Lampung Selatan. Kami mendorong Polres segera bertindak cepat untuk mengungkap peristiwa itu,” tegasnya.

Penutup:
Kasus surat damai siswi SMP ini menjadi pengingat bahwa penanganan persoalan anak harus mengedepankan prinsip perlindungan, bukan sekadar penyelesaian administratif. Keterlibatan orang tua, transparansi, serta kepatuhan hukum adalah batas minimum yang tidak boleh diabaikan.

 

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Resmi Januari, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan Jokowi Tegak Lurus : Menyongsong Pilkada Lampung dengan Strategi Baru

    Relawan Jokowi Tegak Lurus : Menyongsong Pilkada Lampung dengan Strategi Baru

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Musda V

    Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Musda V

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031 Resmi Pimpin DPD, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Basis Pesawaran, INC MEDIA— Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031 setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pesawaran yang digelar di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Minggu (12/4/2026). Forum Musda V tersebut […]

  • Polda Lampung Masih Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung

    Polda Lampung Masih Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Kepolisian Daerah Lampung atau Polda Lampung masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polda Lampung terhadap jenazah Manda Purnomo (28) yang ditemukan meninggal dunia di drainase Jalan Tol Lampung KM 03 Bakauheni, Lampung Selatan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan hasil autopsi ini akan mengetahui penyebab pasti […]

  • Aksi Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’: BEM SI Desak Presiden Prabowo Cabut Kebijakan Kontroversial

    Aksi Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’: BEM SI Desak Presiden Prabowo Cabut Kebijakan Kontroversial

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Aksi Demonstrasi Mahasiswa Serentak: BEM SI Guncang Indonesia dengan Tuntutan Tegas Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memulai maraton aksi yang mengguncang seluruh Indonesia, dimulai pada Senin, 17 Februari, dan akan berlanjut hingga Rabu, 19 Februari 2025. Dengan tema “Indonesia Gelap”, mahasiswa dari berbagai penjuru tanah air turun ke jalan […]

  • Kepala Disdikbud Bandar Lampung Diduga Pakai Identitas Palsu

    Kepala Disdikbud Bandar Lampung Diduga Pakai Identitas Palsu

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Penyelidikan di Polda Lampung Terus Bergulir, Saksi Belum Lengkap Hadir Bandar Lampung, INC MEDIA – Dugaan penggunaan identitas palsu oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Eka Afriana, yang kini masih aktif menjabat, mengakui pernah mengubah data pribadi, […]

  • Satbrimob Polda Lampung Bagi-bagi Ribuan Porsi Makanan ke Masyarakat Terdampak Banjir

    Satbrimob Polda Lampung Bagi-bagi Ribuan Porsi Makanan ke Masyarakat Terdampak Banjir

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (incmedia.site) — Personel Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Lampung mulai mendistribusikan ribuan porsi makanan kepada masyarakat terdampak korban banjir dan longsor di Kota Bandar Lampung, Minggu (23/2/2025).  Kegiatan bagi-bagi makanan ini digelar di salah satu lokasi masyarakat terdampak bencana banjir di Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. BACA JUGA : Banjir Rendam Ribuan […]

expand_less