Kasus RD Pesawaran: Hasil Forensik CCTV Diterima, Desakan Penetapan Tersangka Menguat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

PESAWARAN, INC MEDIA – kasus RD Pesawaran kembali memasuki babak baru setelah Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor terkait dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, terhadap wartawan Zahrial.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Pesawaran. Sebelumnya, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat nomor B/319/X/2025 pada 22 Oktober 2025.
Kasus RD Pesawaran: Hasil Forensik CCTV Jadi Bukti Penting
Dalam kasus RD Pesawaran, penyidik kini telah menerima hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV. Rekaman tersebut tersimpan dalam satu unit Micro SD merek SanDisk Ultra berkapasitas 64 GB dan telah dianalisis oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam menguatkan konstruksi hukum perkara yang dilaporkan sejak 10 September 2025 dengan nomor LP/B/186/IX/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
Selain itu, penyidik juga berencana meminta keterangan ahli hukum pidana guna melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus RD Pesawaran: Pelapor Minta Kepastian Hukum
Menanggapi perkembangan tersebut, Zahrial sebagai pelapor berharap aparat penegak hukum segera menetapkan RD sebagai tersangka. Ia menilai penanganan perkara sudah berlangsung cukup lama sejak peristiwa yang terjadi pada 9 September 2025 di Way Lima.
“Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun sejak kejadian. Saya berharap Polres Pesawaran dapat segera menetapkan RD sebagai tersangka dan melakukan penahanan agar ada kepastian hukum,” ujar Zahrial.
Ia juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Saya percaya kepada pihak kepolisian, tetapi saya juga meminta agar proses ini tidak berlarut-larut. Keadilan harus ditegakkan, dan masyarakat berhak melihat penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Komitmen Penegakan Hukum Transparan
Polres Pesawaran melalui keterangan resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Anton Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam kasus RD Pesawaran, kepolisian juga menekankan komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses penanganan perkara ditegaskan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Euis Novana, SH
