Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp651 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Korupsi Dana Desa: Kades Bangunan Resmi Ditahan
Lampung Selatan, INC MEDIA — Korupsi dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2024.
Tersangka berinisial IS (45) langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Rabu (29/4/2026). Penahanan ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa.
Kerugian Negara Capai Rp651 Juta
Dalam perkara korupsi dana desa ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran desa. Total dana yang dikelola Desa Bangunan pada tahun 2024 mencapai Rp2,04 miliar, yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp1,44 miliar dan Alokasi Dana Desa sekitar Rp534 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyalahgunaan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah fantastis.
“Dari hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp651 juta,” jelas Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan.
Angka ini mempertegas bahwa praktik korupsi di level desa bukan lagi kasus kecil, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat
Penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana desa ini bukan tanpa dasar. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Agung.
Setelah penetapan, IS langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Langkah cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat proses penyidikan.
Modus Dugaan Penyimpangan Anggaran
Dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa ini, penyidik menduga adanya berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian penggunaan anggaran hingga indikasi kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pola semacam ini kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa yang tidak transparan, membuka celah bagi praktik mark-up, kegiatan fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan.
Akibatnya, program pembangunan desa yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat menjadi tidak optimal.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejaksaan memastikan bahwa kasus korupsi dana desa ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi menyeret pihak lain.
“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Agung.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema penyimpangan anggaran desa.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kasus korupsi dana desa ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga justru diduga diselewengkan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat desa memiliki efek domino: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan memperlemah tata kelola pemerintahan lokal.
Penegakan Hukum dan Efek Jera
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara ini ditegaskan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya agar tidak bermain-main dengan dana publik.
Penutup
Kasus ini menjadi cermin keras bahwa pengawasan dana desa masih memiliki celah yang harus segera diperbaiki. Tanpa transparansi dan integritas, dana yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru berubah menjadi sumber masalah hukum.|red
- Penulis: Redaksi
