Breaking News

Penggelapan 19 Ton Kopi, Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Pelaku Kerugian Rp1,3 Miliar

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Pasutri Ditangkap di Jawa Tengah Setelah Buron Berbulan-bulan

Bandar Lampung, INC MEDIAPenggelapan 19 ton kopi senilai sekitar Rp1,3 miliar berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan komoditas kopi milik seorang pengusaha asal Lampung.

Kedua terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, perkara tersebut berawal dari transaksi jual beli kopi antara korban bernama Joni Hartono dengan HS pada Desember 2025.

Penggelapan 19 Ton Kopi Bermula dari Transaksi Jual Beli

Menurut Yuni, HS saat itu memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban. Permintaan tersebut disanggupi sehingga korban membeli kopi dari petani dan pengepul untuk memenuhi kebutuhan pesanan.

“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ungkapnya.

Setelah pengiriman dilakukan, HS disebut menyampaikan bahwa kopi tersebut telah diterima dan dimasukkan ke gudang pembeli. Namun, hingga beberapa hari setelah barang diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terduga pelaku kemudian mengakui dana hasil penjualan kopi telah digunakan untuk keperluan lain.

Korban Mengalami Kerugian Rp1,3 Miliar

Korban berupaya meminta pertanggungjawaban secara langsung kepada HS. Namun, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban disebut selalu mendapat alasan dan tidak pernah berhasil bertemu dengan yang bersangkutan.

“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Yuni.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Polda Lampung Lacak dan Tangkap Pasutri Terduga Pelaku

Dalam proses penyelidikan, aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan HS dan HA di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi. Polisi selanjutnya mengamankan keduanya di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Setelah penangkapan dilakukan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

” Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tandas Kabid Humas.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung. Penetapan status hukum dan pembuktian akhir tetap mengacu pada proses peradilan yang berlaku sesuai ketentuan hukum di Indonesia.


 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi Pantai Titian Mutiara: Korban ke-8 Ditemukan, Pencarian Resmi Dihentikan

    Tragedi Pantai Titian Mutiara: Korban ke-8 Ditemukan, Pencarian Resmi Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana duka masih menyelimuti Pantai Titian Mutiara, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pasca-tragedi yang merenggut nyawa empat anak akibat ombak besar. Setelah pencarian intensif, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban ke-8, Rafli bin Fadilah (12), dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (21/03/2025) malam, sekitar 1,1 km dari lokasi kejadian. Pencarian yang […]

  • Oknum Kadus Serang Warga dengan Kayu, Korban Meninggal Dunia Setelah Satu Minggu Perawatan

    Oknum Kadus Serang Warga dengan Kayu, Korban Meninggal Dunia Setelah Satu Minggu Perawatan

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Tragedi kekerasan menggemparkan terjadi di Dusun Sarirejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. M. Reymico Glen Farisal (19) meninggal dunia setelah dihantam kayu balok oleh oknum Kepala Dusun (Kadus), H (44), pada Kamis (23/1/2025). Reymico sebelumnya dirawat intensif selama seminggu di rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala. Foto […]

  • Geger! Pemuda di Way Kanan Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Tamu

    Geger! Pemuda di Way Kanan Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Tamu

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Way Kanan (incmedia.site) – Warga Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, digegerkan oleh penemuan jasad seorang pemuda yang tewas tergantung di ruang tamu rumahnya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui bernama Agus Yudianto (20), warga Dusun 1 RT III, Kampung Bumi Merapi. Pemuda yang dikenal pendiam ini ditemukan pertama kali oleh adiknya, Beni Fujianto (17), […]

  • Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp651 Juta

    Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp651 Juta

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korupsi Dana Desa: Kades Bangunan Resmi Ditahan Lampung Selatan, INC MEDIA — Korupsi dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2024. Tersangka berinisial IS (45) langsung ditahan […]

  • Tim Kuasa Hukum ASRI Mendesak Penyidik Polres Pesawaran Segera Tetapkan Tersangka Kepada Enggo Pratama

    Tim Kuasa Hukum ASRI Mendesak Penyidik Polres Pesawaran Segera Tetapkan Tersangka Kepada Enggo Pratama

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA— Tim Hukum Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 01, Aries Sandi- Supriyanto (ASRI), Yopi Hendro, SH, mendesak pihak Penyidik Polres Pesawaran, segera menetapkan Status “Tersangka” terhadap, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, selaku Terlapor, terkait dugaan melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu (Tidak Netral) pada Pilkada Pesawaran 2024.  Dimana selaku ASN, Enggo Pratama sangat patut […]

  • Siap – Siap!! Kejagung Tidak Main-Main Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dan Para Kades Se-Indonesia

    Siap – Siap!! Kejagung Tidak Main-Main Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dan Para Kades Se-Indonesia

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media – Menyimak isi Video Instruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang piral saat ini, Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung RI, begitu tegas menghimbau jajaran bawahannya (Kejati dan Kejari), untuk fokus melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintahan Desa se – Indonesia, terutama terhadap dugaan kasus Korupsi yang terjadi didaerah dan didesa […]

expand_less