Breaking News

Skandal Elektronik Palsu Serdang: Modus Ganti Merek Diduga Rugikan Konsumen, Aparat Diminta Bongkar Jaringan Distribusi

  • account_circle Resmi Januari, SH
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • print Cetak

Elektronik Palsu Serdang Terbongkar, Diduga Ada Jaringan Perdagangan Curang di Lampung Selatan

Lampung Selatan, INC MEDIA – Praktik elektronik palsu Serdang yang diduga merugikan konsumen akhirnya terbongkar di sebuah ruko yang dijadikan gudang sekaligus titik distribusi peralatan elektronik rumah tangga, Sabtu pagi (14/3/2026). Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik perdagangan curang yang berpotensi melanggar hukum serta mengancam hak konsumen.

Gudang tersebut berada di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Di lokasi ditemukan tumpukan kardus bermerek SOGO, namun setelah diperiksa ternyata isi di dalamnya merupakan produk elektronik dengan merek lain yang diduga telah dimanipulasi.

Modus Dugaan Manipulasi Merek

Praktik elektronik palsu Serdang ini terungkap setelah redaksi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Korban mengaku membeli produk elektronik yang diklaim bermerek terkenal, namun setelah sampai di rumah ia menemukan kejanggalan pada merek yang tertera pada barang tersebut.

“Saya curiga bang, barangnya pas sampe rumah kok mereknya mudah dihapus cuma digosok pake jari,” jelas korban.

Ia juga mengaku mengalami kerugian materi setelah membeli beberapa produk sekaligus.

“Saya beli tiga jenis totalnya Rp 1.150.000 bang, terus saya minta pulangin duit saya,” ucapnya.

Setelah merasa curiga, korban kemudian mengikuti penjual secara diam-diam hingga ke lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi barang. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan unit magic com, blender, dan mixer yang secara kasat mata terlihat menggunakan merek ternama.

Dok foto INC MEDIA: peralatan elektronika yang diduga palsu saat hendak diedarkan oleh para pelaku pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Namun setelah dilakukan pengecekan, diduga terdapat manipulasi merek. Produk yang semula menggunakan label SOGO diduga ditempeli stiker merek lain seperti PHILIPS untuk meningkatkan nilai jual di pasaran.

Dugaan Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia.

Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label, etiket, maupun keterangan yang sebenarnya.
  • Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
  • Selain itu, tindakan pemalsuan merek juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penerapan sanksi tegas dalam kasus seperti ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penipuan, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba meraih keuntungan melalui cara melawan hukum.

Pengakuan Penjual

Di lokasi gudang, ditemukan dua wanita, dua pria, serta seorang balita yang diduga terlibat dalam aktivitas pengemasan ulang dan distribusi barang.

Salah satu penjual yang mengaku bernama Meriyanto memberikan keterangan sebagai berikut:

“Saya gak tau kalo barang ini palsu bang, barang – barang ini saya dapat beli dari Tanggerang, saya ini kan jiwa bisnis bang, karena barang ini harga miring saya beli bang, dikirim juga lewat paket jasa pengiriman, kalo saya tau ini palsu gak mungkin saya keliling – keliling bawa anak istri”

Ia juga mengaku menjual barang secara berkeliling ke sejumlah wilayah.

“Kalo suruh menyebutkan kampung mana aja saya jual, saya bingung bang namanya jualan, kadang-kadang kekalianda, kemaren di Adirejo dan rencana hari ini mau ke Natar, kami keliling cuma tiga motor bang masing-masing bawa tiga paket mixer,megic com, Bender bang,”

Dugaan Jaringan Distribusi Lebih Besar

Sumber lain yang berada di sekitar lokasi menyebut aktivitas tersebut diduga hanya bagian kecil dari jaringan distribusi yang lebih luas.

“Sebenarnya gudang didesa Serdang itu bukan gudang hanya gudang rute karena mereka itu pindah – pindah kadang sampe Palembang, biasanya mereka itu memasarkan kedaerah yang musim panen kopi, cengkeh gitu, mereka itukan barangnya dikirim bos nya, mereka itu masih satu keluarga, sebenarnya bos besar nya orang daerah sini lah gak jauh”

Ia juga menyebut dugaan adanya pihak yang mengendalikan distribusi barang dari luar daerah.

“Bos nya itu suami – istri, istri yang mengendalikan yang disini sementara suaminya yang atur barang di Tanggerang atau ngesup barang nya, nah istrinya ini yang punya tuyul-tutul, mereka itu nyebut yang jual barang dia yang keliling – Keling itu tuyul”

Sumber tersebut juga menyebut gudang langsung dikosongkan setelah lokasi didatangi wartawan.

“Nah setelah gudang diserdang itu disamperin Wartawan, gudang itu langsung bersih, dikosongkan mereka langsung pindah tapi pindahnya gak jauh masih diseputaran sinilah”

Desakan Penyelidikan Aparat dan Pemerintah Pusat

Kasus elektronik palsu Serdang ini memicu harapan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk:

  • Mengungkap kemungkinan jaringan distribusi lintas daerah.
  • Menelusuri sumber barang dari luar daerah, termasuk dugaan pasokan dari Tangerang.
  • Mengidentifikasi kemungkinan korban lain di berbagai wilayah.

Temuan ini juga dinilai perlu mendapat perhatian Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Perindustrian, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena menyangkut perlindungan konsumen dan potensi pelanggaran perdagangan barang bermerek di tingkat nasional.

Media ini juga akan meneruskan informasi hasil temuan tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal Polda Lampung sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam membantu pengungkapan dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.

Apabila tidak segera ditangani, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berkembang dan merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang menjadi sasaran utama pemasaran barang. | Team Redaksi


 

  • Penulis: Resmi Januari, SH
  • Editor: Ahmad Royani, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pendidikan Lampung Lantik 57 Kepala SMA/SMK Baru untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    Dinas Pendidikan Lampung Lantik 57 Kepala SMA/SMK Baru untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan rotasi besar-besaran dengan melantik 57 kepala SMA/SMK di wilayahnya pada Jumat, (14/2/2025). Pelantikan yang berlangsung di aula Disdikbud Lampung ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Thomas Amirico, dan turut disaksikan oleh Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian […]

  • Kasus Kematian Dodi Mirzon, Ketua LPM Rangai Terseret Dugaan Kelalaian

    Kasus Kematian Dodi Mirzon, Ketua LPM Rangai Terseret Dugaan Kelalaian

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh menjadi sorotan publik setelah keluarga korban Dodi Mirzon menuntut keadilan atas kematian tragis yang dinilai penuh kejanggalan. Sosok Sahrudin alias Ujang, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rangai, Kecamatan Katibung, kini dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab […]

  • Tabungan Pensiunan Hilang Hingga 100 Milyar, Ratusan Pensiunan Guru Unjuk Rasa

    Tabungan Pensiunan Hilang Hingga 100 Milyar, Ratusan Pensiunan Guru Unjuk Rasa

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA –  Ratusan pensiunan guru menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bandar Lampung, menuntut pengembalian tabungan pensiun mereka yang hilang akibat masalah koperasi, pada Senin (9/9/2024). Ratusan pensiunan guru tersebut mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Pengunjuk rasa juga membawa sejumlah karton dengan tulisan bernada protes terkait hilangnya uang tabungan pensiun mereka. […]

  • Mendikdasmen Resmikan TKA sebagai Syarat Seleksi Mahasiswa Baru

    Mendikdasmen Resmikan TKA sebagai Syarat Seleksi Mahasiswa Baru

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menetapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi siswa kelas akhir pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam mengevaluasi sekaligus menyaring siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Tes ini tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi akademik semata, […]

  • Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Pesawaran Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu secara Door to door

    Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Pesawaran Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu secara Door to door

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Polres Pesawaran , Polda Lampung – Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan 1446 H, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kegiatan bakti sosial (Bansos) dengan membagikan paket sembako kepada warga kurang mampu di Dusun Kejadian Desa Kurungan nyawa Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Rabu […]

  • Diduga Kuasai Aset Bantuan, Kades Purwodadi Simpang Terancam Jerat Hukum Tipikor

    Diduga Kuasai Aset Bantuan, Kades Purwodadi Simpang Terancam Jerat Hukum Tipikor

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Polemik kembali mengguncang Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Setelah sebelumnya warga memprotes keberadaan shelter anjing ilegal, kini dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Lamidi, S.E., mencuat ke permukaan. Lamidi dituding menggunakan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah tanpa izin resmi. Motor berjenis KARYA 300 berwarna hitam yang dilengkapi […]

expand_less