Breaking News

Skandal Elektronik Palsu Serdang: Modus Ganti Merek Diduga Rugikan Konsumen, Aparat Diminta Bongkar Jaringan Distribusi

  • account_circle Resmi Januari, SH
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • print Cetak

Elektronik Palsu Serdang Terbongkar, Diduga Ada Jaringan Perdagangan Curang di Lampung Selatan

Lampung Selatan, INC MEDIA – Praktik elektronik palsu Serdang yang diduga merugikan konsumen akhirnya terbongkar di sebuah ruko yang dijadikan gudang sekaligus titik distribusi peralatan elektronik rumah tangga, Sabtu pagi (14/3/2026). Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik perdagangan curang yang berpotensi melanggar hukum serta mengancam hak konsumen.

Gudang tersebut berada di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Di lokasi ditemukan tumpukan kardus bermerek SOGO, namun setelah diperiksa ternyata isi di dalamnya merupakan produk elektronik dengan merek lain yang diduga telah dimanipulasi.

Modus Dugaan Manipulasi Merek

Praktik elektronik palsu Serdang ini terungkap setelah redaksi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Korban mengaku membeli produk elektronik yang diklaim bermerek terkenal, namun setelah sampai di rumah ia menemukan kejanggalan pada merek yang tertera pada barang tersebut.

“Saya curiga bang, barangnya pas sampe rumah kok mereknya mudah dihapus cuma digosok pake jari,” jelas korban.

Ia juga mengaku mengalami kerugian materi setelah membeli beberapa produk sekaligus.

“Saya beli tiga jenis totalnya Rp 1.150.000 bang, terus saya minta pulangin duit saya,” ucapnya.

Setelah merasa curiga, korban kemudian mengikuti penjual secara diam-diam hingga ke lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi barang. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan unit magic com, blender, dan mixer yang secara kasat mata terlihat menggunakan merek ternama.

Dok foto INC MEDIA: peralatan elektronika yang diduga palsu saat hendak diedarkan oleh para pelaku pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Namun setelah dilakukan pengecekan, diduga terdapat manipulasi merek. Produk yang semula menggunakan label SOGO diduga ditempeli stiker merek lain seperti PHILIPS untuk meningkatkan nilai jual di pasaran.

Dugaan Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia.

Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label, etiket, maupun keterangan yang sebenarnya.
  • Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
  • Selain itu, tindakan pemalsuan merek juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penerapan sanksi tegas dalam kasus seperti ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penipuan, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba meraih keuntungan melalui cara melawan hukum.

Pengakuan Penjual

Di lokasi gudang, ditemukan dua wanita, dua pria, serta seorang balita yang diduga terlibat dalam aktivitas pengemasan ulang dan distribusi barang.

Salah satu penjual yang mengaku bernama Meriyanto memberikan keterangan sebagai berikut:

“Saya gak tau kalo barang ini palsu bang, barang – barang ini saya dapat beli dari Tanggerang, saya ini kan jiwa bisnis bang, karena barang ini harga miring saya beli bang, dikirim juga lewat paket jasa pengiriman, kalo saya tau ini palsu gak mungkin saya keliling – keliling bawa anak istri”

Ia juga mengaku menjual barang secara berkeliling ke sejumlah wilayah.

“Kalo suruh menyebutkan kampung mana aja saya jual, saya bingung bang namanya jualan, kadang-kadang kekalianda, kemaren di Adirejo dan rencana hari ini mau ke Natar, kami keliling cuma tiga motor bang masing-masing bawa tiga paket mixer,megic com, Bender bang,”

Dugaan Jaringan Distribusi Lebih Besar

Sumber lain yang berada di sekitar lokasi menyebut aktivitas tersebut diduga hanya bagian kecil dari jaringan distribusi yang lebih luas.

“Sebenarnya gudang didesa Serdang itu bukan gudang hanya gudang rute karena mereka itu pindah – pindah kadang sampe Palembang, biasanya mereka itu memasarkan kedaerah yang musim panen kopi, cengkeh gitu, mereka itukan barangnya dikirim bos nya, mereka itu masih satu keluarga, sebenarnya bos besar nya orang daerah sini lah gak jauh”

Ia juga menyebut dugaan adanya pihak yang mengendalikan distribusi barang dari luar daerah.

“Bos nya itu suami – istri, istri yang mengendalikan yang disini sementara suaminya yang atur barang di Tanggerang atau ngesup barang nya, nah istrinya ini yang punya tuyul-tutul, mereka itu nyebut yang jual barang dia yang keliling – Keling itu tuyul”

Sumber tersebut juga menyebut gudang langsung dikosongkan setelah lokasi didatangi wartawan.

“Nah setelah gudang diserdang itu disamperin Wartawan, gudang itu langsung bersih, dikosongkan mereka langsung pindah tapi pindahnya gak jauh masih diseputaran sinilah”

Desakan Penyelidikan Aparat dan Pemerintah Pusat

Kasus elektronik palsu Serdang ini memicu harapan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk:

  • Mengungkap kemungkinan jaringan distribusi lintas daerah.
  • Menelusuri sumber barang dari luar daerah, termasuk dugaan pasokan dari Tangerang.
  • Mengidentifikasi kemungkinan korban lain di berbagai wilayah.

Temuan ini juga dinilai perlu mendapat perhatian Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Perindustrian, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena menyangkut perlindungan konsumen dan potensi pelanggaran perdagangan barang bermerek di tingkat nasional.

Media ini juga akan meneruskan informasi hasil temuan tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal Polda Lampung sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam membantu pengungkapan dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.

Apabila tidak segera ditangani, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berkembang dan merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang menjadi sasaran utama pemasaran barang. | Team Redaksi


 

  • Penulis: Resmi Januari, SH
  • Editor: Ahmad Royani, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gema Yel-yel Kemenangan Masyarakat Teluk Pandan Sambut Kedatangan Paslon Nomor Urut 1

    Gema Yel-yel Kemenangan Masyarakat Teluk Pandan Sambut Kedatangan Paslon Nomor Urut 1

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Usai mengikuti Deklarasi Kampanye Pilkada Damai Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Calon Bupati Pesawaran Nomor urut 1, H. Aries Sandi DP, SH.,MH,. dan Supriyanto (ASRI) langsung bergerak ke Kecamatan Teluk Pandang untuk melantik ratusan tim pemenangan di Kecamatan Teluk Pandan, bertempat Taman Hiburan Rakyat Wan […]

  • Ucapan Ramadan Ketua DPC ASWIN Pesawaran 1447 H

    Ucapan Ramadan Ketua DPC ASWIN Pesawaran 1447 H

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Muslim yang telah dan sedang menjalankan ibadah puasa. “Selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang sudah menjalankan. Semoga Ramadan tahun ini membawa keberkahan, kedamaian, serta mempererat tali silaturahmi di tengah […]

  • Relawan Jokowi Tegak Lurus : Menyongsong Pilkada Lampung dengan Strategi Baru

    Relawan Jokowi Tegak Lurus : Menyongsong Pilkada Lampung dengan Strategi Baru

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Pendidikan untuk Semua: Sistem Baru SPMB di Lampung Pastikan Seleksi Masuk Sekolah Lebih Transparan

    Pendidikan untuk Semua: Sistem Baru SPMB di Lampung Pastikan Seleksi Masuk Sekolah Lebih Transparan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat terhadap pendidikan yang adil dan merata dengan meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Sistem ini menggantikan sistem lama PPDB dan diharapkan menjadi langkah maju dalam menciptakan proses seleksi yang objektif, transparan, akuntabel, serta bebas diskriminasi. Peluncuran resmi sistem baru ini ditandai […]

  • Kemendagri Minta Pemda Segera Bentuk Satgas untuk Penertiban Ormas Nakal

    Kemendagri Minta Pemda Segera Bentuk Satgas untuk Penertiban Ormas Nakal

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). JAKARTA, INC MEDIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendata organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat dan para investor. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah meminta para kepala […]

  • Nazar unik Timses di Pesawaran : Gunduli kepala Rayakan Kemenangan Paslon ASRI

    Nazar unik Timses di Pesawaran : Gunduli kepala Rayakan Kemenangan Paslon ASRI

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Kemenangan pasangan Aries Sandi DP – Supriyanto Sebagai bupati Pesawaran Periode 2025-2030 pada hitung cepat atau Quick count, Sejumlah tim pemenangan, partai koalisi, relawan dan simpatisan dari pasangan calon (paslon) tersebut menunaikan nazarnya.  Ketua tim pemenangan atau timses dan sekretaris paslon “Asri” Eriawan dan Bambang Suheri menggunggah fhoto dengan kepala plontos […]

expand_less