Breaking News
light_mode

Skandal Elektronik Palsu Serdang: Modus Ganti Merek Diduga Rugikan Konsumen, Aparat Diminta Bongkar Jaringan Distribusi

  • account_circle Resmi Januari, SH
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • print Cetak

Elektronik Palsu Serdang Terbongkar, Diduga Ada Jaringan Perdagangan Curang di Lampung Selatan

Lampung Selatan, INC MEDIA – Praktik elektronik palsu Serdang yang diduga merugikan konsumen akhirnya terbongkar di sebuah ruko yang dijadikan gudang sekaligus titik distribusi peralatan elektronik rumah tangga, Sabtu pagi (14/3/2026). Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik perdagangan curang yang berpotensi melanggar hukum serta mengancam hak konsumen.

Gudang tersebut berada di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Di lokasi ditemukan tumpukan kardus bermerek SOGO, namun setelah diperiksa ternyata isi di dalamnya merupakan produk elektronik dengan merek lain yang diduga telah dimanipulasi.

Modus Dugaan Manipulasi Merek

Praktik elektronik palsu Serdang ini terungkap setelah redaksi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Korban mengaku membeli produk elektronik yang diklaim bermerek terkenal, namun setelah sampai di rumah ia menemukan kejanggalan pada merek yang tertera pada barang tersebut.

“Saya curiga bang, barangnya pas sampe rumah kok mereknya mudah dihapus cuma digosok pake jari,” jelas korban.

Ia juga mengaku mengalami kerugian materi setelah membeli beberapa produk sekaligus.

“Saya beli tiga jenis totalnya Rp 1.150.000 bang, terus saya minta pulangin duit saya,” ucapnya.

Setelah merasa curiga, korban kemudian mengikuti penjual secara diam-diam hingga ke lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi barang. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan unit magic com, blender, dan mixer yang secara kasat mata terlihat menggunakan merek ternama.

Dok foto INC MEDIA: peralatan elektronika yang diduga palsu saat hendak diedarkan oleh para pelaku pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Namun setelah dilakukan pengecekan, diduga terdapat manipulasi merek. Produk yang semula menggunakan label SOGO diduga ditempeli stiker merek lain seperti PHILIPS untuk meningkatkan nilai jual di pasaran.

Dugaan Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia.

Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label, etiket, maupun keterangan yang sebenarnya.
  • Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
  • Selain itu, tindakan pemalsuan merek juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penerapan sanksi tegas dalam kasus seperti ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penipuan, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba meraih keuntungan melalui cara melawan hukum.

Pengakuan Penjual

Di lokasi gudang, ditemukan dua wanita, dua pria, serta seorang balita yang diduga terlibat dalam aktivitas pengemasan ulang dan distribusi barang.

Salah satu penjual yang mengaku bernama Meriyanto memberikan keterangan sebagai berikut:

“Saya gak tau kalo barang ini palsu bang, barang – barang ini saya dapat beli dari Tanggerang, saya ini kan jiwa bisnis bang, karena barang ini harga miring saya beli bang, dikirim juga lewat paket jasa pengiriman, kalo saya tau ini palsu gak mungkin saya keliling – keliling bawa anak istri”

Ia juga mengaku menjual barang secara berkeliling ke sejumlah wilayah.

“Kalo suruh menyebutkan kampung mana aja saya jual, saya bingung bang namanya jualan, kadang-kadang kekalianda, kemaren di Adirejo dan rencana hari ini mau ke Natar, kami keliling cuma tiga motor bang masing-masing bawa tiga paket mixer,megic com, Bender bang,”

Dugaan Jaringan Distribusi Lebih Besar

Sumber lain yang berada di sekitar lokasi menyebut aktivitas tersebut diduga hanya bagian kecil dari jaringan distribusi yang lebih luas.

“Sebenarnya gudang didesa Serdang itu bukan gudang hanya gudang rute karena mereka itu pindah – pindah kadang sampe Palembang, biasanya mereka itu memasarkan kedaerah yang musim panen kopi, cengkeh gitu, mereka itukan barangnya dikirim bos nya, mereka itu masih satu keluarga, sebenarnya bos besar nya orang daerah sini lah gak jauh”

Ia juga menyebut dugaan adanya pihak yang mengendalikan distribusi barang dari luar daerah.

“Bos nya itu suami – istri, istri yang mengendalikan yang disini sementara suaminya yang atur barang di Tanggerang atau ngesup barang nya, nah istrinya ini yang punya tuyul-tutul, mereka itu nyebut yang jual barang dia yang keliling – Keling itu tuyul”

Sumber tersebut juga menyebut gudang langsung dikosongkan setelah lokasi didatangi wartawan.

“Nah setelah gudang diserdang itu disamperin Wartawan, gudang itu langsung bersih, dikosongkan mereka langsung pindah tapi pindahnya gak jauh masih diseputaran sinilah”

Desakan Penyelidikan Aparat dan Pemerintah Pusat

Kasus elektronik palsu Serdang ini memicu harapan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk:

  • Mengungkap kemungkinan jaringan distribusi lintas daerah.
  • Menelusuri sumber barang dari luar daerah, termasuk dugaan pasokan dari Tangerang.
  • Mengidentifikasi kemungkinan korban lain di berbagai wilayah.

Temuan ini juga dinilai perlu mendapat perhatian Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Perindustrian, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena menyangkut perlindungan konsumen dan potensi pelanggaran perdagangan barang bermerek di tingkat nasional.

Media ini juga akan meneruskan informasi hasil temuan tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal Polda Lampung sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam membantu pengungkapan dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.

Apabila tidak segera ditangani, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berkembang dan merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang menjadi sasaran utama pemasaran barang. | Team Redaksi


 

  • Penulis: Resmi Januari, SH
  • Editor: Ahmad Royani, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunung Raya sebagai Sekolah Definitif

    Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunung Raya sebagai Sekolah Definitif

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Perjuangan Panjang UPT SD Negeri 1 Gunung Raya Akhirnya Berbuah Hasil Pringsewu, INC MEDIA – UPT SD Negeri 1 Gunung Raya akhirnya resmi berdiri sebagai sekolah definitif setelah melalui perjuangan panjang sejak lebih dari satu dekade lalu. Peresmian sekolah yang berada di Dusun 1 RT 1 Pekon Gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu itu […]

  • Hak Rakyat Tak Bisa Dibungkam! Polisi Diminta Netral Soal Unjuk Rasa

    Hak Rakyat Tak Bisa Dibungkam! Polisi Diminta Netral Soal Unjuk Rasa

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Polisi Diminta Netral! Imbauan Larangan Unjuk Rasa di Pesawaran Menuai Kritik Pesawaran, INC MEDIA – Imbauan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran agar masyarakat tidak menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU Pesawaran pada Senin, 17 Maret 2025, memicu perdebatan sengit. Pasalnya, unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, dan polisi tidak memiliki kewenangan untuk melarangnya. Kapolres […]

  • Rumah Warga di Palas Rusak Parah Disambar Petir

    Rumah Warga di Palas Rusak Parah Disambar Petir

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA, – Sebuah rumah milik warga di Dusun 04, RT 004, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, mengalami kerusakan parah akibat sambaran petir pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian ini terjadi saat hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah tersebut. Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan […]

  • Empat Pelaku Pencuri Hewan Ternak Milik Warga Jatiagung Ditangkap Polisi

    Empat Pelaku Pencuri Hewan Ternak Milik Warga Jatiagung Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    JATIAGUNG, incmedia.site –  Unit Reserse Kriminal Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat Jumat 21 Februari 2025. Penangkapan yang dilakukan Polsek Jatiagung bermula dari aksi pencurian hewan ternak di Jalan Gemilang, Gang Anumerta, Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada […]

  • Masyarakat Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

    Masyarakat Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Warga Dusun Jati Sari bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Masjid Al-Fallah Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah dengan mengusung tema ” Meneladani Kehidupan Sosial Baginda Nabi Muhammad SAW” bertempat di Halaman Masjid Al-Fallah Dusun setempat, pada […]

  • Ditangkap, Jual Anak di Bawah Umur Bandar Lampung

    Ditangkap, Jual Anak di Bawah Umur Bandar Lampung

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    INC MEDIA, Bandar Lampung – Seorang muncikari di Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran menjual anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan seorang wanita itu berinisial AO (19) warga Bakung, Teluk Betung Barat. Ia ditangkap berikut pengguna jasa berinisial AJ (46) warga Sukaraja, Bumi Waras. Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, kedua pelaku diamankan […]

expand_less