BUMDes Pasir Ukir Diduga Bermasalah, Kepala Pekon Pertanyakan Selisih Anggaran Rp69 Juta dan Laporan Pengelolaan
- account_circle Doni Ramadana
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Dugaan BUMDes Pasir Ukir Jadi Sorotan Publik
Pringsewu, INC MEDIA – BUMDes Pasir Ukir di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran yang memicu pertanyaan dari pemerintah pekon. Dugaan tersebut mencuat menyusul adanya selisih anggaran serta belum diterimanya laporan pertanggungjawaban resmi oleh kepala pekon yang saat ini menjabat.
Informasi yang dihimpun INC MEDIA menyebutkan persoalan ini telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana BUMDes, terlebih setelah muncul pengakuan dari Kepala Pekon terkait belum adanya laporan resmi dari pengurus BUMDes.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan INC MEDIA melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Pekon Pasir Ukir, Daud.
BUMDes Pasir Ukir: Kepala Pekon Sebut Ada Selisih Anggaran
Daud menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diketahuinya, pada Tahun Anggaran 2025 saat Pekon masih dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Pekon, BUMDes yang diketuai Pulung menerima anggaran sekitar Rp260 juta.
Namun ketika dirinya mulai menjabat sebagai kepala pekon definitif, dana yang tersisa disebut hanya sekitar Rp191 juta.
“Di tahun 2025 di kepemimpinan PJ pekon sebelumnya BUMDes yang diketuai oleh Pulung menerima anggaran kurang lebih sebesar Rp260 juta, dan ketika saya menjabat, anggaran tersebut tinggal lagi Rp191 juta dan belum diketahui ke mana anggaran Rp69 juta sisanya dan sampai sekarang saya selaku kepala pekon belum menerima laporan resmi dari ketua BUMDes,” jelas Daud kepada INC MEDIA.
Menurut Daud, dana sebesar Rp191 juta tersebut digunakan untuk penyewaan lahan dan pembelian pupuk non-subsidi.
“Anggaran Rp191 juta tersebut dipakai BUMDes untuk sewa lahan dan belanja pupuk non-subsidi, menurut saya itu tindakan yang keliru, siapa yang mau beli pupuk non-subsidi,” tuturnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (1/8/2026).
Permintaan Klarifikasi Disebut Berulang Kali Tidak Dipenuhi
Daud mengaku pemerintah pekon telah beberapa kali meminta Ketua BUMDes datang ke kantor pekon untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran.
“Sudah beberapa kali ketua BUMDes diminta untuk datang ke pekon, dirinya tidak pernah datang. Yang saya ketahui sisa anggaran Rp69 juta tersebut digunakan Pulung untuk kepanitiaan kurang lebih Rp40 juta dan sisanya belum diketahui,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah meminta penjelasan secara langsung sejak awal menjabat.
“Pernah saya tanyai langsung waktu itu di awal saya belum lama menjabat sebagai kakon terkait anggaran, namun Pulung memberikan laporan yang tidak jelas. Berdasarkan yang baru saya ketahui, untuk sewa lahan perkiraan sekitar Rp60 juta dan untuk pupuk non-subsidi perkiraan sekitar Rp5 juta dari anggaran Rp191 juta tersebut.”
Daud menambahkan bahwa Penjabat Kepala Pekon sebelumnya juga menyampaikan hal serupa.
“PJ sebelumnya juga menuturkan kepada saya sudah tiga kali ketua BUMDes diminta untuk menghadap ke kantor pekon tidak pernah datang. Takut atau bagaimana saya kurang tahu dan sampai sekarang belum ada laporan sama sekali kepada pemerintah pekon. Waktu saya panggil dirinya datang hanya membawa catatan yang dicatat di buku tulis.”
Ketua BUMDes Beri Tanggapan Singkat
Untuk menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers, wartawan INC MEDIA berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes, Pulung.
Pada kunjungan pertama, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Wartawan kemudian kembali melakukan konfirmasi seusai Maghrib dan akhirnya berhasil menemui Pulung.
Saat dimintai penjelasan terkait pengelolaan anggaran tersebut, Pulung memberikan tanggapan singkat.
“Urusan itu udah beres, kami menjalankan sudah sesuai prosedur,” tutupnya.
Publik Menanti Transparansi dan Pertanggungjawaban
Perbedaan informasi mengenai penggunaan anggaran serta belum adanya laporan resmi sebagaimana disampaikan Kepala Pekon menjadi persoalan yang patut memperoleh penjelasan secara terbuka. Transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMDes merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab.
Publik kini menanti keterbukaan seluruh pihak terkait agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi. Klarifikasi yang lengkap, disertai dokumen pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum, dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dasar Hukum dan Potensi Konsekuensi
BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta ketentuan pelaksanaannya, yang menekankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset maupun keuangan desa.
Apabila dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pengurus dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahap ini, seluruh dugaan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi.
Redaksi INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak-pihak yang berhasil ditemui di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga apabila terdapat data, dokumen, maupun penjelasan tambahan, redaksi siap memuatnya secara proporsional.| Red
- Penulis: Doni Ramadana
- Editor: Euis Novana, SH




