SPPG Marga Agung Diduga Tak Libatkan Warga Lokal, Warga Minta BGN Evaluasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — SPPG Marga Agung yang dikelola Yayasan Pondok Alus Salim di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga belum optimal melibatkan masyarakat sekitar dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SPPG tersebut disebut mulai beroperasi pada Selasa, 16 Juni 2026. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa dan pengelola yang diperoleh INC MEDIA, tenaga kerja yang direkrut justru berasal dari desa tetangga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip pemberdayaan masyarakat lokal dalam program MBG.
Temuan tersebut penting diklarifikasi karena Badan Gizi Nasional (BGN) menempatkan program MBG bukan hanya sebagai program pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
SPPG Marga Agung dan Pelibatan Warga Lokal
Kepala Dusun (Kadus) 6 Desa Marga Agung, Jumiran, mengatakan tidak ada warga setempat yang dilibatkan dalam operasional SPPG Yayasan Pondok Alus Salim, termasuk sebagai pekerja maupun petugas keamanan.
“Tidak ada warga kami yang terlibat ikut bekerja di SPPG Yayasan Pondok Alus Salim,” tegas dia belum lama ini.
Menurut Jumiran, pelibatan masyarakat sekitar merupakan bagian penting dari tujuan sosial dan ekonomi program MBG.
BGN sebelumnya menyampaikan bahwa setiap dapur gizi wajib memberdayakan masyarakat sekitar. Bahkan, melalui petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk Program MBG, BGN mewajibkan minimal 30 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal yang kurang mampu.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan SPPG seharusnya memberikan manfaat berlapis bagi masyarakat di sekitar dapur, tidak berhenti pada distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
“Perekrutan ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian lokal dan memberdayakan masyarakat sekitar,” kata Jumiran.
SPPG Marga Agung Juga Disorot soal Bahan Baku
Sorotan tidak hanya berkaitan dengan tenaga kerja. Kepala Desa Marga Agung, Suharno, mengatakan dirinya juga belum mengetahui secara pasti sumber pengadaan bahan baku yang digunakan SPPG tersebut.
“ Saya tidak tahu belanja bahan bakunya darimana,” kata Suharno.
Keterangan tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pengelola SPPG karena rantai pasok lokal merupakan salah satu bagian penting dalam desain ekonomi Program MBG.
BGN menjelaskan bahwa setiap SPPG membutuhkan sedikitnya 15 pemasok bahan pangan. Pemasok tersebut dapat berasal dari koperasi, BUMDes, UMKM, petani, serta pelaku usaha lokal lainnya.
Dengan demikian, keberadaan SPPG semestinya dapat menciptakan efek ekonomi berantai. Selain menyerap pekerja, kebutuhan bahan baku juga dapat menghidupkan usaha masyarakat di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan jasa distribusi.
Pemasok Lokal Seharusnya Mendapat Ruang
Kebijakan pemerintah menempatkan SPPG sebagai salah satu simpul ekonomi lokal. Dalam praktiknya, setiap dapur diharapkan memberdayakan sekitar 5 sampai 15 pemasok lokal, baik UMKM, BUMDes, koperasi maupun pelaku usaha masyarakat.
Pemasok tersebut tidak hanya menyediakan bahan pangan, tetapi juga berpotensi menyerap tenaga kerja tambahan pada sektor pertanian, peternakan, perikanan, pengangkutan, hingga pengolahan bahan pangan.
BGN sendiri mencatat puluhan ribu pemasok telah dilibatkan dalam Program MBG. Unsurnya antara lain koperasi, BUMDes, UMKM, pemasok perorangan, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Karena itu, dugaan tidak adanya pelibatan warga lokal maupun pelaku usaha setempat di SPPG Marga Agung patut diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.
Pengelola Membenarkan Pekerja Berasal dari Desa Tetangga
Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pengelola, Kepala Dapur SPPG Alus Salim, Anggis, disebut sedang tidak berada di tempat.
“ Kepala Dapur Anggis sedang keluar,” ujar Asrap Surya, Selasa (11/8/2026).
Namun, Asrap Surya membenarkan bahwa tenaga kerja SPPG direkrut dari Desa Banjar Agung, yang merupakan desa tetangga Marga Agung.
“Iya benar, pada perekrutan karyawan SPPG, kami mengambil warga Desa Banjar Agung,” tukasnya belum lama ini.
Surya juga menjelaskan bahwa kebutuhan belanja harian SPPG ditangani oleh Ketua SPPG Nur Halimah.
“Yang belanja Ketua Yayasan ibu Nur Halimah,” ucap Surya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. INC MEDIA tetap membuka ruang klarifikasi bagi Yayasan Pondok Alus Salim, Kepala Dapur SPPG Anggis, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG tersebut.
LPKSM Soroti Tata Kelola SPPG
Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Mistorani, menilai pelaksanaan SPPG harus mengacu pada prinsip tata kelola yang transparan dan berpihak pada tujuan program.
Ia mengaitkan pengadaan bahan pangan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi tersebut memang mengatur penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.
Dalam keterangan BGN, Perpres 115 juga menjadi dasar pelibatan koperasi desa, BUMDes, UMKM, pedagang kecil, dan petani sebagai bagian dari rantai pasok SPPG.
Menurut Mistorani, apabila bahan pangan dan tenaga kerja seluruhnya didatangkan dari luar wilayah tanpa memberikan kesempatan yang wajar kepada masyarakat sekitar, maka tujuan pemberdayaan ekonomi lokal berpotensi tidak tercapai.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, data tenaga kerja, daftar pemasok, bukti transaksi, serta mekanisme pengadaan yang digunakan SPPG.
BGN Diminta Evaluasi SPPG Marga Agung
Atas persoalan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui jajaran pengawasan wilayah diharapkan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap SPPG Yayasan Pondok Alus Salim.
Pemeriksaan dapat mencakup kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan lokal, keterlibatan masyarakat kurang mampu, rantai pasok bahan pangan, administrasi pengadaan, standar operasional, higiene dan sanitasi, serta tata kelola keuangan.
Permintaan evaluasi bukan berarti menyimpulkan bahwa SPPG tersebut telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, langkah verifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan agar program MBG berjalan sesuai ketentuan.
BGN sendiri telah menerapkan sanksi terhadap SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar. Pada Maret 2026, BGN mencatat 1.251 SPPG mendapat sanksi, terdiri atas 1.030 SPPG yang disuspend, 210 menerima SP-1, dan 11 menerima SP-2.
BGN juga menegaskan SPPG dapat dikenai sanksi hingga penghentian permanen apabila terbukti melanggar standar pelaksanaan MBG.
Sanksi Harus Berbasis Hasil Pemeriksaan
Jika setelah pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional atau petunjuk teknis BGN, Badan Gizi Nasional diharapkan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan dan peringatan, evaluasi, penghentian sementara atau suspend, hingga penghentian operasional apabila pelanggaran memenuhi dasar untuk itu.
Dalam kasus yang berkaitan dengan aspek lain seperti keamanan pangan, administrasi pemerintahan, dugaan penyalahgunaan anggaran, atau tindak pidana, kewenangan penanganannya dapat melibatkan instansi sesuai bidang dan dasar hukumnya.
BGN telah menyatakan bahwa mekanisme suspend dapat berdampak pada penghentian penyaluran dana kepada yayasan pengelola sampai SPPG memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, publik tidak membutuhkan sekadar polemik, tetapi kepastian bahwa setiap rupiah dan setiap aktivitas dalam program MBG benar-benar menghasilkan manfaat bagi penerima program sekaligus masyarakat di sekitar SPPG.
Transparansi Menjadi Kunci
Program MBG merupakan program publik dengan dampak sosial dan ekonomi yang besar. Karena itu, transparansi pengelolaan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program.
Kasus SPPG Marga Agung kini menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai keterlibatan tenaga kerja lokal dan sumber bahan baku. Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya diberikan secara terbuka melalui data dan klarifikasi resmi.
INC MEDIA tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diwawancarai dan informasi yang diterima redaksi, sekaligus mendorong pihak pengelola serta BGN memberikan penjelasan secara proporsional.
Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka klarifikasi dan data resmi akan menjadi jawaban paling kuat terhadap persoalan tersebut.
INC MEDIA akan terus memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Pondok Alus Salim, pengelola SPPG, BGN, maupun pihak terkait lainnya.| Red
- Penulis: Redaksi






