Konfirmasi Sebelum Berita Tayang, Irfan Fajri: Jangan Abaikan Etika dan Hak Pihak yang Diberitakan
- account_circle Irfan Fajri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Konfirmasi sebelum berita tayang menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pers. Di tengah kecepatan media siber menyebarkan informasi, wartawan tidak cukup hanya mengejar kecepatan publikasi. Setiap informasi harus diuji agar berita tidak berubah menjadi ruang penghakiman terhadap seseorang atau pihak tertentu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM GEMUL), Irfan Fajri, menilai proses konfirmasi tidak boleh dianggap sebagai formalitas.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang akan dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
“Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan: Ini Dasar Etik dan Hukumnya”
Pernyataan tersebut menjadi penting ketika sebuah pemberitaan memuat tudingan, laporan, dugaan pelanggaran, atau perkara yang belum memperoleh putusan hukum tetap.
Konfirmasi Sebelum Berita Tayang Menjadi Bagian Verifikasi
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian dari proses check and recheck. Tujuannya bukan untuk menghambat kerja wartawan, melainkan memastikan informasi yang diterima tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.
Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan kewajiban menguji informasi serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers bahkan menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Karena itu, konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam berita bukan sekadar tambahan. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya wartawan memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada masyarakat telah diuji.
Berita yang Merugikan Wajib Mendapat Ruang Konfirmasi
Irfan menilai persoalan menjadi lebih serius ketika berita memuat tudingan yang dapat berdampak terhadap nama baik, pekerjaan, jabatan, maupun kehidupan sosial seseorang.
Dalam kondisi tersebut, wartawan perlu memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan.
Pedoman Media Siber memang mengenal pengecualian dalam kondisi tertentu, terutama apabila informasi menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak, sumber pertama jelas dan kompeten, sementara pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
Namun, pengecualian tersebut bukan berarti kewajiban verifikasi gugur. Media tetap diwajibkan meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam berita pemutakhiran.
Dengan demikian, kalimat “belum berhasil dikonfirmasi” seharusnya dipahami sebagai tanda bahwa proses jurnalistik masih berjalan, bukan alasan untuk menghentikan upaya memperoleh keterangan dari pihak terkait.
Konfirmasi Sebelum Berita Tayang dan Asas Praduga Tak Bersalah
Prinsip konfirmasi semakin penting dalam pemberitaan mengenai laporan polisi atau dugaan tindak pidana.
Seseorang yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum belum otomatis dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Status hukum seseorang harus dibedakan secara jelas antara terlapor, tersangka, terdakwa, hingga pihak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penggunaan istilah seperti “diduga”, “dilaporkan”, “menurut pelapor”, atau “berdasarkan laporan” harus ditempatkan secara tepat dan tidak boleh digunakan untuk menyamarkan fakta sebagai kesimpulan.
Pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan fakta secara proporsional sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.
Hak Jawab dan Hak Koreksi Harus Dihormati
Jika seseorang atau kelompok merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme pers menyediakan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui hak jawab maupun hak koreksi.
Hak tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan. Pihak yang diberitakan dapat menyampaikan fakta atau keterangan yang dianggap belum termuat dalam pemberitaan.
Dewan Pers juga menyediakan mekanisme pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pers dan kode etik. Pengaduan dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia di Dewan Pers.
Dengan mekanisme tersebut, persoalan pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur dan mekanisme pers yang tersedia.
Konfirmasi Justru Melindungi Wartawan
Irfan menegaskan bahwa konfirmasi tidak seharusnya dianggap sebagai hambatan bagi wartawan.
Sebaliknya, proses konfirmasi justru dapat menjadi perlindungan profesional bagi wartawan dan perusahaan pers. Ketika wartawan telah berupaya menghubungi pihak yang diberitakan, meminta penjelasan, serta memberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab, proses jurnalistik menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Dewan Pers sendiri terus menekankan pentingnya profesionalisme, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap kode etik dalam kegiatan jurnalistik. Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional juga menempatkan profesionalisme serta perlindungan publik dari praktik pers yang tidak profesional sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pers.
Karena itu, wartawan tidak seharusnya hanya bertanya, “Apakah berita ini bisa ditayangkan?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah informasi ini sudah cukup terverifikasi dan apakah pihak yang diberitakan sudah diberikan ruang yang layak untuk menjelaskan?”
Irfan Fajri: Berita Kuat Bukan Karena Tuduhan, Tetapi Karena Verifikasi
Irfan Fajri menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.
“Wartawan bukan hakim dan ruang redaksi bukan ruang persidangan. Tugas jurnalistik adalah menggali fakta, menguji informasi, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada publik secara akurat dan berimbang.”
Ia menambahkan, kecepatan publikasi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar jurnalistik.
“Konfirmasi bukan untuk menghambat berita. Konfirmasi justru memastikan bahwa berita tidak hanya berdiri dari satu versi. Ketika sebuah informasi berpotensi merugikan seseorang, maka kewajiban moral dan profesional wartawan adalah memberikan ruang kepada pihak tersebut untuk menjelaskan.”
Menurut Irfan, pers yang profesional bukanlah pers yang paling cepat membuat tudingan, melainkan pers yang mampu mempertanggungjawabkan setiap fakta yang dipublikasikan.
“Kekuatan sebuah berita bukan terletak pada seberapa keras tudingan yang ditulis, melainkan pada seberapa kuat fakta yang berhasil diverifikasi.”
Pada akhirnya, konfirmasi sebelum berita tayang bukan sekadar persoalan teknis redaksi. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
Berita yang akurat membutuhkan verifikasi. Berita yang berimbang membutuhkan ruang bagi pihak terkait. Dan pemberitaan yang profesional membutuhkan keberanian untuk menahan publikasi ketika fakta belum cukup kuat.
Penulis: Irfan Fajri
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL)
- Penulis: Irfan Fajri







