DPO Judi Online Ditangkap di Thailand, FP Dibawa Pulang ke Indonesia
- account_circle Helmy
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA — DPO judi online berinisial FP yang diburu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya ditangkap di Thailand. FP kemudian dibawa pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan perjudian online yang melibatkan sejumlah situs internasional.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara jaringan perjudian online yang sebelumnya telah diungkap penyidik Bareskrim Polri. Dalam perkara itu, polisi menyebut terdapat aktivitas transaksi dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.
DPO Judi Online Diburu hingga Thailand
DPO judi online FP ditangkap melalui koordinasi lintas negara yang melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keberhasilan membawa FP kembali ke Indonesia merupakan hasil kerja sama dengan otoritas Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang berkaitan dengan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut disebut menawarkan berbagai permainan judi online, termasuk slot, kasino, dan judi bola.
Perputaran Transaksi Capai Sekitar Rp1 Triliun
Besarnya nilai transaksi menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Polri, aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut memiliki perputaran uang sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan sebelumnya, Bareskrim menyebut nilai transaksi jaringan tersebut sekitar Rp1,03 triliun berdasarkan hasil penyidikan terhadap sistem pembayaran perjudian.
Penyidik sebelumnya telah menangkap lima tersangka pada Juli 2026. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh keterangan mengenai penyediaan badan usaha dan rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
FP Masuk Daftar Pencarian Orang
Setelah pengembangan perkara dilakukan, penyidik menetapkan FP sebagai DPO judi online pada 29 Juli 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengetahui FP telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Pencarian kemudian dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di sejumlah negara.
Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura. Namun, informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan FP sudah tidak berada di negara tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang di Thailand.
Ditangkap pada 22 September 2026
Upaya penangkapan akhirnya dilakukan pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand bergerak melakukan penindakan terhadap FP.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
FP kemudian dibawa kembali ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 25 September 2026.
Penyidik Dalami Peran FP
Setelah berada di Indonesia, FP selanjutnya menjalani proses hukum dalam perkara yang tengah ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Penyidik masih mendalami dugaan peran FP dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain yang telah lebih dahulu diamankan.
Polri juga belum mengungkap seluruh detail mengenai posisi FP dalam struktur perkara. Penjelasan lebih lengkap mengenai peran tersangka akan disampaikan dalam keterangan resmi berikutnya.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.
Penangkapan FP menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara perjudian online tidak berhenti ketika seorang tersangka meninggalkan wilayah Indonesia. Koordinasi lintas negara menjadi bagian penting dalam upaya membawa tersangka kembali untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Meski demikian, seluruh proses hukum terhadap FP tetap harus mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku. Status tersangka tidak serta-merta menjadi putusan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
By. Helmy
- Penulis: Helmy







