Perundungan Siswi SMP Berlanjut: Dinas Pendidikan Turun Hari Ini, Sekolah Disorot Minim Respons
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Perundungan Siswi SMP Kian Terungkap, Penanganan Disorot Publik
Lampung Selatan, INC MEDIA— Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak lanjutan. Kasus yang sebelumnya diungkap orang tua korban ini kini menjadi perhatian serius publik setelah korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga enggan kembali bersekolah.
Dugaan perundungan yang dialami korban tidak hanya berupa ejekan fisik, tetapi juga menyentuh aspek harga diri dan martabat anak. Kondisi ini memperlihatkan bahwa lingkungan pendidikan yang seharusnya aman justru berpotensi menjadi ruang yang menyisakan trauma jika tidak ditangani secara serius dan transparan.
Respons Sekolah Dipertanyakan, Komunikasi Dinilai Tertutup
Dalam perkembangan terbaru, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi secara terbuka. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Purnama, Rahmat, melalui pesan WhatsApp ke nomor 081373759xxxx. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Minimnya tanggapan ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut perlindungan anak. Sebelumnya, orang tua korban juga mengaku diminta tidak perlu kembali ke sekolah setelah pihak sekolah menyatakan telah melakukan klarifikasi internal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penyelesaian yang komprehensif, mengingat keterlibatan orang tua merupakan bagian penting dalam proses penanganan perundungan.
Dinas Pendidikan Turun Tangan Hari Ini
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal melalui koordinasi internal.
“Besok kabid dan korwil akan mendalami dulu masalahnya, dan sudah sejauh mana penyelesaiannya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan secara konsisten mengingatkan seluruh sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Dalam setiap kesempatan dinas pendidikan selalu mengingatkan kepada para kepala sekolah agar di lingkungan sekolah selalu dibuat nyaman, dan aman bagi siswa, bebas dari perundungan dan bullying,” lanjutnya.
Perkembangan terbaru menyebutkan, tim Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dijadwalkan turun langsung ke sekolah pada Senin, 20 April 2026 (hari ini) untuk melakukan pengecekan lapangan.
Perundungan Siswi SMP dan Peran Internal Sekolah
Dalam penanganan kasus serupa, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya keterlibatan unsur internal sekolah.
“Dari kasus sebelumnya, penyelesaian jika ada masalah unsur-unsur sekolah akan dilibatkan dalam pencegahan maupun penyelesaian jika sudah terjadi,” jelasnya.
Pihak yang terlibat meliputi kepala sekolah, pembina OSIS, wali kelas, hingga guru Bimbingan Konseling (BK). Program pencegahan juga disebut telah berjalan melalui sosialisasi langsung kepada siswa.
“Biasanya ada program guru BK menyampaikan ke siswa di dalam kelas, kemudian mengidentifikasi siswa-siswa yang kira-kira bermasalah dengan memanggil anak-anak ke ruang BK untuk dilakukan pembinaan,” paparnya.
Nilai-nilai anti perundungan bahkan telah terintegrasi dalam pembelajaran, seperti pelajaran agama dan PPKN yang menekankan pentingnya saling menghormati dan kesetaraan.
Dasar Hukum dan Kebijakan Anti-Perundungan
Kasus perundungan siswi SMP ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP
- Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah wajib menciptakan lingkungan yang aman, melakukan pencegahan, serta menangani setiap bentuk kekerasan secara transparan dan melibatkan pihak terkait.
Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerapkan kebijakan “MPLS Ramah”, yang melarang segala bentuk perundungan sejak awal masa pengenalan sekolah serta mewajibkan pengawasan ketat oleh guru.
Komitmen Media: Mengawal Kasus hingga Tuntas
Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus perundungan siswi SMP ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab sosial pers dalam memastikan perlindungan anak, mendorong transparansi, serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada:
- Kepala Sekolah SMP Purnama
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
- Pihak yayasan sekolah
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin pemberitaan yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab.| Red
- Penulis: Redaksi
- Editor: Euis Novana, SH


