Breaking News
light_mode

Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Tangkap Pengedar dan Kejar Pemasok Utama

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

CIREBON, incmedia.siteObat keras ilegal disita oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dok.foto/istimewa: terduga pelaku dan ribuan barang bukti berhasil diamankan polisi pada, Senin 1 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Obat Keras Ilegal Disita Berkat Informasi Warga

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah kontrakan tersebut.

“Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Ribuan Pil Diamankan dari Rumah Kontrakan

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl. Seluruh obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp214.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penjualan obat tersebut. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para pelanggan tanpa izin yang sah.

Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Dari hasil pendalaman sementara, IP mengaku memperoleh pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polresta Cirebon menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.*

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Persetubuhan Anak di Jati Agung Masih Menggantung, Pelapor Tuntut Kejelasan Proses Hukum

    Kasus Persetubuhan Anak di Jati Agung Masih Menggantung, Pelapor Tuntut Kejelasan Proses Hukum

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, semakin mencuri perhatian publik. Kasus ini berawal pada bulan Oktober 2024, di mana korban berinisial AM (13) yang juga merupakan keponakan dari terduga pelaku YP, mengalami tindak kekerasan seksual setelah diantar pulang oleh pelaku yang sedang mengantarkan […]

  • Polda Lampung Masih Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung

    Polda Lampung Masih Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Kepolisian Daerah Lampung atau Polda Lampung masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polda Lampung terhadap jenazah Manda Purnomo (28) yang ditemukan meninggal dunia di drainase Jalan Tol Lampung KM 03 Bakauheni, Lampung Selatan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan hasil autopsi ini akan mengetahui penyebab pasti […]

  • Amankan Debat Kedua Cagub di Novotel, Polda Lampung Terjunkan 285 Personel 

    Amankan Debat Kedua Cagub di Novotel, Polda Lampung Terjunkan 285 Personel 

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Polda Lampung memastikan kesiapan penuh dalam mengamankan debat kedua calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Lampung 2024 yang dijadwalkan berlangsung di Ball Room Hotel Novotel pada Sabtu, 2 November 2024.  Dalam rangka menjaga kelancaran acara tersebut, Polda Lampung menyiagakan 295 personel yang akan diterjunkan langsung di lokasi. Baca Juga :Sertijab […]

  • ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif, 3.000 Pegawai Terancam Sanksi Berat

    ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif, 3.000 Pegawai Terancam Sanksi Berat

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Presensi Fiktif Gegerkan ASN Brebes Jakarta, INC MEDIA — ASN Brebes kembali menjadi sorotan setelah ribuan aparatur sipil negara (ASN) diduga terlibat praktik presensi fiktif. Kasus ini mencuat usai pemerintah daerah menemukan indikasi manipulasi kehadiran yang dilakukan secara tidak sah dalam sistem absensi pegawai. Temuan tersebut memicu langkah tegas dari pemerintah daerah. Sedikitnya 3.000 […]

  • Polsek Padang Cermin Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan ke Warga Pesisir

    Polsek Padang Cermin Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan ke Warga Pesisir

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Polsek dan Muspika Turun Langsung ke Warga Pesisir Pesawaran, INC MEDIA — Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran—Polda Lampung terus menunjukkan komitmennya menjaga keselamatan warga dan kelestarian ekosistem laut. Melalui sosialisasi bahaya bom ikan, petugas turun langsung ke Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (10/07/2025). Sosialisasi Bahaya Bom Ikan dan Dampaknya Kegiatan dimulai […]

  • THR PT Iconet Dipersoalkan: Mitra Pengamanan Siap Tempuh Jalur Hukum

    THR PT Iconet Dipersoalkan: Mitra Pengamanan Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – THR PT Iconet dipersoalkan oleh salah satu mitra pengamanan yang mengaku tidak menerima hak sesuai perjanjian kerja sama. Dugaan pelanggaran komitmen ini kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah upaya komunikasi dinilai tidak membuahkan kejelasan. Febriyansah (43), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, secara terbuka menyatakan akan […]

expand_less