Breaking News

Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Tangkap Pengedar dan Kejar Pemasok Utama

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

CIREBON, incmedia.siteObat keras ilegal disita oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dok.foto/istimewa: terduga pelaku dan ribuan barang bukti berhasil diamankan polisi pada, Senin 1 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Obat Keras Ilegal Disita Berkat Informasi Warga

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah kontrakan tersebut.

“Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Ribuan Pil Diamankan dari Rumah Kontrakan

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl. Seluruh obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp214.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penjualan obat tersebut. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para pelanggan tanpa izin yang sah.

Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Dari hasil pendalaman sementara, IP mengaku memperoleh pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polresta Cirebon menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.*

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

    DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi. Padahal, kendaraan tersebut tercatat sebagai aset Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“, bukan milik pemerintah desa. Tak […]

  • Gotong Royong Sukaratu Perbaiki Jalan Ambles di Dusun Tertasari, Warga Bergerak Tanpa Menunggu Pemerintah

    Gotong Royong Sukaratu Perbaiki Jalan Ambles di Dusun Tertasari, Warga Bergerak Tanpa Menunggu Pemerintah

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA — Gotong royong Sukaratu kembali menunjukkan kekuatan solidaritas masyarakat dalam membangun lingkungan. Warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kompak memperbaiki jalan yang ambles di Dusun Tertasari Satu secara swadaya, Senin (9/3/2026). Aksi bersama ini digerakkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat, Bambang, yang mengajak warga untuk kembali menghidupkan semangat kebersamaan dan […]

  • Harga Singkong dan Nasib Petani, Gubernur Mirza Siap Dialog: “Saya Tidak Tinggal Diam”

    Harga Singkong dan Nasib Petani, Gubernur Mirza Siap Dialog: “Saya Tidak Tinggal Diam”

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), angkat suara terkait unjuk rasa para petani singkong yang menolak dialog yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dengan tegas, Gubernur menyatakan dirinya berada di barisan terdepan dalam memperjuangkan nasib petani. “Saya setengah mati memperjuangkan petani. Jangan bilang saya tidak membela rakyat,” kata Gubernur Mirza dengan […]

  • Satgas GRIB JAYA Provinsi Lampung Mendapat Kesempatan Ring Terdepan Dalam Pengamanan Proses Pelantikan Presiden RI Ke 8

    Satgas GRIB JAYA Provinsi Lampung Mendapat Kesempatan Ring Terdepan Dalam Pengamanan Proses Pelantikan Presiden RI Ke 8

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Pasca resmi dilantiknya Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Berakhir juga Gugus tugas pengawalan dari GRIB Jaya se-Provinsi Lampung. “Dengan selesainya dilantik Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan ini berakhir juga tugas pengawalan dari GRIB Jaya se-Provinsi […]

  • BPKAD Provinsi Lampung Gerak Cepat Atasi Defisit Tuntaskan Hutang

    BPKAD Provinsi Lampung Gerak Cepat Atasi Defisit Tuntaskan Hutang

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghadapi tantangan berat pada tahun 2025 dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp1,4 triliun. Tak hanya itu, Pemprov juga memiliki beban utang tunda bayar sebesar Rp600 miliar kepada pihak ketiga atas proyek-proyek yang telah rampung di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai respons terhadap […]

  • Gelar Rapat Ahir Tahun, DPC PWRI Lamsel Fokus Pada Program Kerja 2025 Dan Peran Pers Dalam Pilkada 2024

    Gelar Rapat Ahir Tahun, DPC PWRI Lamsel Fokus Pada Program Kerja 2025 Dan Peran Pers Dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat akhir tahun, serta pembahasan program kerja PWRI tahun 2025, di kantor PWRI Kabupaten Lampung Selatan Senin (21/10/2024). Adapun agenda rapat tersebut diantaranya rapat evaluasi akhir tahun  dan  program kerja DPC PWRI Lampung Selatan di tahun 2025 […]

expand_less