Breaking News
light_mode

Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Tangkap Pengedar dan Kejar Pemasok Utama

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

CIREBON, incmedia.siteObat keras ilegal disita oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dok.foto/istimewa: terduga pelaku dan ribuan barang bukti berhasil diamankan polisi pada, Senin 1 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Obat Keras Ilegal Disita Berkat Informasi Warga

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah kontrakan tersebut.

“Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Ribuan Pil Diamankan dari Rumah Kontrakan

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl. Seluruh obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp214.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penjualan obat tersebut. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para pelanggan tanpa izin yang sah.

Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Dari hasil pendalaman sementara, IP mengaku memperoleh pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polresta Cirebon menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.*

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEMBOK dan RUBIK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran di Bagian Umum Sekda Way Kanan

    GEMBOK dan RUBIK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran di Bagian Umum Sekda Way Kanan

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Sejumlah kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2023 kini tengah disorot tajam oleh dua lembaga: Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung. Kedua lembaga ini melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (30/1/2025). Andre Saputra, Ketua GEMBOK Lampung, mengungkapkan […]

  • Sinergi Menuju Tanggamus Maju: APDESI Siap Berkolaborasi dengan Kepemimpinan Baru

    Sinergi Menuju Tanggamus Maju: APDESI Siap Berkolaborasi dengan Kepemimpinan Baru

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tanggamus (incmedia.site) — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus versi Kemenkumham, Rusman, beserta jajaran pengurus menghadiri Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Sidang DPRD Tanggamus pada Kamis, 6 Maret 2025. Agenda utama dalam rapat ini adalah mendengarkan sambutan perdana Bupati Tanggamus periode 2025-2030, Hi. Muhamad Saleh Asnawi. Usai rapat, Rusman menyampaikan […]

  • Semangat Hardiknas, Wabup Syaiful Anwar Pimpin Upacara Penuh Makna di Kalianda

    Semangat Hardiknas, Wabup Syaiful Anwar Pimpin Upacara Penuh Makna di Kalianda

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA  – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, memimpin langsung pelaksanaan upacara yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, pada Jumat (2/5/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta ratusan guru dan pelajar dari jenjang SD hingga […]

  • Dugaan Korupsi di lingkungan dinas Sosial Lamteng, Yunisa Putra akan laporkan Ke APH

    Dugaan Korupsi di lingkungan dinas Sosial Lamteng, Yunisa Putra akan laporkan Ke APH

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Ketua DPC Grib Jaya dan Sekda DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung Akan melaporkan kepala Dinas sosial (Kadisos) Sosial Lampung Tengah ke pihak Aparat Penegak Hukum, Kejari Lampung Tengah (Lamteng) dan menembuskan ke Kajati Provinsi Lampung dan juga Polda Lampung terkait Temuan Dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Kadisos Lamteng […]

  • Pencurian Motor Natar Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Kendaraan Korban

    Pencurian Motor Natar Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Kendaraan Korban

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Pencurian Motor Natar berhasil diungkap jajaran Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S.Y. (19) diamankan polisi sehari setelah peristiwa dilaporkan, sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian […]

  • SE Baru Menaker Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen, Dunia Kerja Harus Setara

    SE Baru Menaker Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen, Dunia Kerja Harus Setara

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan dunia kerja yang adil dan setara. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). “SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah […]

expand_less