Hotman Dilaporkan: Usai PWI, Kini MIO Indonesia Polisikan Hotman Paris Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Hotman Dilaporkan kembali menjadi sorotan publik setelah pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, laporan diajukan oleh Media Independen Online (MIO) Indonesia atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan menyusul pernyataannya saat konferensi pers yang dinilai merendahkan insan pers.
Laporan tersebut menambah daftar pengaduan terhadap Hotman Paris. Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah melaporkan pengacara kondang itu terkait pernyataan yang sama. Aparat kepolisian kini menangani kedua laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hotman Dilaporkan, MIO Indonesia Klaim Bela Martabat Wartawan
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan.”
Menurut Asep, ucapan tersebut dinilai tidak sekadar kritik, melainkan telah mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber.”
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi. Laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Kuasa Hukum Pelapor Singgung Etika Advokat
Kuasa hukum MIO Indonesia, Krisna Murti, mengingatkan bahwa setiap advokat tetap harus menjaga etika profesi ketika memberikan pembelaan kepada klien.
Ia juga mengkritik pernyataan Hotman Paris yang dinilai menyeret nama Presiden dalam polemik tersebut.
“Cuma jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baiklah buat kita. Artinya, kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang.”
Sebelumnya Dilaporkan PWI dan Sudah Meminta Maaf
Sebelum laporan dari MIO Indonesia, PWI lebih dahulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan. Polisi menyatakan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Di tengah polemik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengakui ucapannya dipengaruhi emosi saat menghadapi pertanyaan yang berulang dalam konferensi pers.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara ini sekaligus menjadi perhatian berbagai organisasi pers karena menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*
- Penulis: Redaksi




