Breaking News
light_mode

TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di samping asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Babul Hikmah, Kalianda, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah salah satu santriwati di ponpes tersebut berinisial NS, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya.

Pimpinan Pondok Pesantren Babul Hikmah, Nur Ardli, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan NS merupakan pelanggaran berat terhadap aturan ponpes dan nilai-nilai Islam yang dianut dalam lingkungan pendidikan tersebut.

“Kami ini pondok pesantren Islam, bukan sekolah umum. Pegangan kami dalam mendidik santri bukan hanya akademik, tetapi juga akhlak. Ini adalah pelanggaran berat, sehingga pihak pesantren memutuskan untuk mengeluarkan NS. Ia juga dinyatakan tidak lulus dan tidak akan diberikan ijazah, serta tidak diizinkan mengikuti ujian,” tegas Nur Ardli dalam keterangannya di Kalianda, Lampung, Senin.

Baca Juga Berita Sebelumnya Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

Kronologi Penemuan Bayi

Peristiwa ini terungkap setelah seorang santriwati mendengar tangisan bayi dari luar pagar asrama putri pada Minggu (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melaporkan kepada pengasuh, dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, hingga akhirnya ditemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di tanah dalam kondisi lemah namun masih menangis.

Setelah penemuan tersebut, pihak ponpes langsung melakukan penyelidikan internal. Dugaan awal mengarah kepada salah satu santriwati, terutama setelah ditemukan pakaian berlumuran darah yang direndam di dekat lokasi kejadian.

“Kami mencurigai ada keterkaitan dengan santriwati karena ditemukan pakaian yang dicuci dengan banyak bercak darah. Kami kemudian mencari tahu lebih lanjut, hingga akhirnya mendatangi rumah NS. Setelah didesak, NS mengakui bahwa dialah ibu dari bayi tersebut,” ungkap Nur Ardli.

Langkah Hukum: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus ini tidak hanya berujung pada sanksi dari pihak pesantren, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 308 KUHP, yang menyebutkan:

Pasal 305 KUHP: Barang siapa dengan sengaja meninggalkan anak di bawah umur dalam keadaan yang mengakibatkan bahaya bagi jiwanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 306 KUHP: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian bayi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 308 KUHP: Jika ibu kandung membuang bayinya karena takut aib atau tekanan sosial, tetap diancam pidana, meskipun hukumannya dapat lebih ringan dibandingkan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan adanya unsur pidana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Respons Masyarakat dan Pihak Ponpes

Kasus ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar dan orang tua santri di Pondok Pesantren Babul Hikmah. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan berharap ada perhatian lebih terhadap pembinaan moral serta pengawasan ketat dalam lingkungan pendidikan pesantren.

Sementara itu, pihak ponpes menegaskan bahwa mereka akan lebih memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap santriwati, serta memberikan pendampingan moral agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, tanggung jawab moral, dan juga bimbingan psikologis bagi remaja agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aries Sandi-Supriyanto Di Tuntut Menang di Pilkada Pesawaran Oleh Milineal : Pengobat Hati Masyarakat

    Aries Sandi-Supriyanto Di Tuntut Menang di Pilkada Pesawaran Oleh Milineal : Pengobat Hati Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA, Tak harus turun dan mengelar kegiatan. Militansi warga masyarakat Kabupaten Pesawaran pendukung H. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H., menuntut agar Aries Sandi dapat duduk sebagai Bupati Pesawaran Periode 2024-2029. Hal, tersebut diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat, saat bercengkrama dengan wartawan M-TJEK NEWS. Diketahui, Tim Pemenangan Aries Sandi-Supriyanto hingga kini terus bekerja semaksimal mungkin dan bersikap Profesional untuk […]

  • Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile

    Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA – Hari Juang Polri di Polda Aceh diperingati melalui upacara dan lomba devile antar-Satker di Lapangan Polda Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/8/2026). Momentum tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi juga mengingatkan kembali sejarah perjuangan kepolisian dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Semangat Hari Juang Polri […]

  • Bandar Lampung: Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi di Jalan Soekarno Hatta Jadi Sorotan Publik

    Bandar Lampung: Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi di Jalan Soekarno Hatta Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi Jadi Sorotan, APH Diminta Usut hingga Aktor Utama BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Dugaan penampungan biosolar subsidi kembali menjadi perhatian publik di Kota Bandar Lampung. Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini disebut terjadi di sebuah gudang yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di sekitar kawasan Cucian Eva. […]

  • Polda Lampung Imbau Warga Manfaatkan Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Nataru

    Polda Lampung Imbau Warga Manfaatkan Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Nataru

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, INC Media -— Dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polda Lampung mengimbau bagi masyarakat yang berencana meninggalkan rumah dalam waktu lama.  Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menekankan pentingnya menjaga keamanan rumah selama ditinggalkan, salah satunya dengan memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang disediakan di kantor polisi terdekat. BACA JUGA :  Polisi Tangkap […]

  • Oknum Satpam Hotel Emersia Usir dan lecehkan profesi Wartawan 

    Oknum Satpam Hotel Emersia Usir dan lecehkan profesi Wartawan 

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas  keamanan Hotel Emersia inisial AA Dan F yang dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024). Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan […]

  • Status ASN Febrie Adriansyah Masih Bertahan Meski Berstatus Tersangka Tiga Perkara Dugaan Korupsi

    Status ASN Febrie Adriansyah Masih Bertahan Meski Berstatus Tersangka Tiga Perkara Dugaan Korupsi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Status ASN Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah menyandang status tersangka dan mengundurkan diri dari jabatannya, Febrie Adriansyah hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). […]

expand_less