Breaking News
light_mode

TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di samping asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Babul Hikmah, Kalianda, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah salah satu santriwati di ponpes tersebut berinisial NS, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya.

Pimpinan Pondok Pesantren Babul Hikmah, Nur Ardli, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan NS merupakan pelanggaran berat terhadap aturan ponpes dan nilai-nilai Islam yang dianut dalam lingkungan pendidikan tersebut.

“Kami ini pondok pesantren Islam, bukan sekolah umum. Pegangan kami dalam mendidik santri bukan hanya akademik, tetapi juga akhlak. Ini adalah pelanggaran berat, sehingga pihak pesantren memutuskan untuk mengeluarkan NS. Ia juga dinyatakan tidak lulus dan tidak akan diberikan ijazah, serta tidak diizinkan mengikuti ujian,” tegas Nur Ardli dalam keterangannya di Kalianda, Lampung, Senin.

Baca Juga Berita Sebelumnya Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

Kronologi Penemuan Bayi

Peristiwa ini terungkap setelah seorang santriwati mendengar tangisan bayi dari luar pagar asrama putri pada Minggu (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melaporkan kepada pengasuh, dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, hingga akhirnya ditemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di tanah dalam kondisi lemah namun masih menangis.

Setelah penemuan tersebut, pihak ponpes langsung melakukan penyelidikan internal. Dugaan awal mengarah kepada salah satu santriwati, terutama setelah ditemukan pakaian berlumuran darah yang direndam di dekat lokasi kejadian.

“Kami mencurigai ada keterkaitan dengan santriwati karena ditemukan pakaian yang dicuci dengan banyak bercak darah. Kami kemudian mencari tahu lebih lanjut, hingga akhirnya mendatangi rumah NS. Setelah didesak, NS mengakui bahwa dialah ibu dari bayi tersebut,” ungkap Nur Ardli.

Langkah Hukum: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus ini tidak hanya berujung pada sanksi dari pihak pesantren, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 308 KUHP, yang menyebutkan:

Pasal 305 KUHP: Barang siapa dengan sengaja meninggalkan anak di bawah umur dalam keadaan yang mengakibatkan bahaya bagi jiwanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 306 KUHP: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian bayi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 308 KUHP: Jika ibu kandung membuang bayinya karena takut aib atau tekanan sosial, tetap diancam pidana, meskipun hukumannya dapat lebih ringan dibandingkan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan adanya unsur pidana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Respons Masyarakat dan Pihak Ponpes

Kasus ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar dan orang tua santri di Pondok Pesantren Babul Hikmah. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan berharap ada perhatian lebih terhadap pembinaan moral serta pengawasan ketat dalam lingkungan pendidikan pesantren.

Sementara itu, pihak ponpes menegaskan bahwa mereka akan lebih memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap santriwati, serta memberikan pendampingan moral agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, tanggung jawab moral, dan juga bimbingan psikologis bagi remaja agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revitalisasi Sekolah Lampung Barat Disorot, LSM Gemul Desak APH Periksa Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Revitalisasi sekolah Lampung Barat tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM Gemul) meminta aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat memeriksa pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah yang disebut menggunakan anggaran pemerintah dalam jumlah miliaran rupiah. Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM […]

  • Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Semangat Pengabdian

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Polresta Cirebon gelar upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Nomor 1, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat nasionalisme dan pengabdian anggota Polri kepada masyarakat. Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kapolresta Cirebon […]

  • Aksi Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’: BEM SI Desak Presiden Prabowo Cabut Kebijakan Kontroversial

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Aksi Demonstrasi Mahasiswa Serentak: BEM SI Guncang Indonesia dengan Tuntutan Tegas Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memulai maraton aksi yang mengguncang seluruh Indonesia, dimulai pada Senin, 17 Februari, dan akan berlanjut hingga Rabu, 19 Februari 2025. Dengan tema “Indonesia Gelap”, mahasiswa dari berbagai penjuru tanah air turun ke jalan […]

  • 28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar razia di tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung pada Sabtu, 9 November 2024 malam hingga Minggu dini hari. Operasi ini menyasar beberapa lokasi, termasuk De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza. Dalam razia tersebut, […]

  • Polda Lampung dan Mahasiswa Gelar Baksos, Polwan Turun Langsung Bantu Korban Banjir di Pesawaran

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG (INC Media) – Polda Lampung bersama Polwan dan mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung melaksanakan bakti sosial (baksos) berupa pembagian ratusan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung sejak Selasa (21/1/2025) dan dilanjutkan hingga Rabu (22/1/2025). Foto Dok INC Media […]

  • GRIB JAYA DPC Tanggamus Gelar Buka Puasa Bersama: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Strategi Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tanggamus, INC MEDIA — Suasana penuh kehangatan dan semangat kebersamaan mewarnai acara buka puasa bersama yang digelar oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) DPC Tanggamus di Rumah Makan Bukit Pasir, Sabtu (22/3/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting dalam mempererat silaturahmi sekaligus memperkokoh solidaritas antara anggota organisasi. Lebih dari 100 anggota, termasuk pengurus DPC, […]

expand_less