Breaking News
light_mode

TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di samping asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Babul Hikmah, Kalianda, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah salah satu santriwati di ponpes tersebut berinisial NS, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya.

Pimpinan Pondok Pesantren Babul Hikmah, Nur Ardli, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan NS merupakan pelanggaran berat terhadap aturan ponpes dan nilai-nilai Islam yang dianut dalam lingkungan pendidikan tersebut.

“Kami ini pondok pesantren Islam, bukan sekolah umum. Pegangan kami dalam mendidik santri bukan hanya akademik, tetapi juga akhlak. Ini adalah pelanggaran berat, sehingga pihak pesantren memutuskan untuk mengeluarkan NS. Ia juga dinyatakan tidak lulus dan tidak akan diberikan ijazah, serta tidak diizinkan mengikuti ujian,” tegas Nur Ardli dalam keterangannya di Kalianda, Lampung, Senin.

Baca Juga Berita Sebelumnya Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

Kronologi Penemuan Bayi

Peristiwa ini terungkap setelah seorang santriwati mendengar tangisan bayi dari luar pagar asrama putri pada Minggu (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melaporkan kepada pengasuh, dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, hingga akhirnya ditemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di tanah dalam kondisi lemah namun masih menangis.

Setelah penemuan tersebut, pihak ponpes langsung melakukan penyelidikan internal. Dugaan awal mengarah kepada salah satu santriwati, terutama setelah ditemukan pakaian berlumuran darah yang direndam di dekat lokasi kejadian.

“Kami mencurigai ada keterkaitan dengan santriwati karena ditemukan pakaian yang dicuci dengan banyak bercak darah. Kami kemudian mencari tahu lebih lanjut, hingga akhirnya mendatangi rumah NS. Setelah didesak, NS mengakui bahwa dialah ibu dari bayi tersebut,” ungkap Nur Ardli.

Langkah Hukum: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus ini tidak hanya berujung pada sanksi dari pihak pesantren, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 308 KUHP, yang menyebutkan:

Pasal 305 KUHP: Barang siapa dengan sengaja meninggalkan anak di bawah umur dalam keadaan yang mengakibatkan bahaya bagi jiwanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 306 KUHP: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian bayi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 308 KUHP: Jika ibu kandung membuang bayinya karena takut aib atau tekanan sosial, tetap diancam pidana, meskipun hukumannya dapat lebih ringan dibandingkan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan adanya unsur pidana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Respons Masyarakat dan Pihak Ponpes

Kasus ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar dan orang tua santri di Pondok Pesantren Babul Hikmah. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan berharap ada perhatian lebih terhadap pembinaan moral serta pengawasan ketat dalam lingkungan pendidikan pesantren.

Sementara itu, pihak ponpes menegaskan bahwa mereka akan lebih memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap santriwati, serta memberikan pendampingan moral agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, tanggung jawab moral, dan juga bimbingan psikologis bagi remaja agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akses Kesehatan Lebih Mudah! Pekon Kemilin Bangun Poskesdes Baru dari Dana Desa 2025

    Akses Kesehatan Lebih Mudah! Pekon Kemilin Bangun Poskesdes Baru dari Dana Desa 2025

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dok. Foto Doni Ramadana: Kepala Pekon Kemilin, Hi. Jupri, saat menjelaskan tentang pembangunan Poskesdes, pada Sabtu 3 mei 2025. Pringsewu, INC MEDIA – Kabar gembira datang dari Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Warga setempat akhirnya bisa bernapas lega setelah selama ini kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Pemerintah Pekon Kemilin kini sedang merealisasikan […]

  • Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PPDB Madrasah di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang transparan, adil, dan terintegrasi. Sebagai tindak lanjut, dilansir dari laman […]

  • Ketua IWO Lampung Tegaskan Perlawanan terhadap Kriminalisasi Pers, Dukung Uji UU ITE

    Ketua IWO Lampung Tegaskan Perlawanan terhadap Kriminalisasi Pers, Dukung Uji UU ITE

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung akan melawan apapun bentuk kriminalisasi terhadap pers. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) ke 79 di Sekertariat IWO Kota Metro, Jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung, Selasa (11/2/2025). Menurut Edi, upaya kriminalisasi terhadap wartawan masih terus […]

  • Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelatih Fitnes atas dugaan pemerkosaan

    Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelatih Fitnes atas dugaan pemerkosaan

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku berinisial H (30) atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai PNS di Lampung. Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih fitnes ditangkap petugas di rumah kontrakannya, Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Rabu (11/12/2024), sekira pukul 14.00 […]

  • Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal di Lampung

    Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal di Lampung

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sinergi Polda Lampung dan KNPI Perkuat Pengawasan Sosial Lampung, INC MEDIA – Judi online Lampung menjadi salah satu perhatian serius dalam agenda penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kini digencarkan Polda Lampung bersama DPD KNPI Provinsi Lampung. Kolaborasi tersebut dibahas dalam agenda silaturahmi Kamtibmas yang berlangsung di Sekretariat DPD KNPI Lampung, Kamis (7/5/2026). Pertemuan itu […]

  • Segera Daftarkan Diri, Pendaftaran Bakomsus Polri Tutup Tanggal 17 November 2024

    Segera Daftarkan Diri, Pendaftaran Bakomsus Polri Tutup Tanggal 17 November 2024

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Sebanyak 272 putri-putri terbaik di Provinsi Lampung telah mendaftarkan diri dalam proses rekrutmen program penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri tahun anggaran 2025. Ratusan pendaftar tersebut mengisi posisi jalur seleksi Bakomsus Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi, dan Bakomsus Kesehatan Masyarakat. “Sampai dengan hari ketiga kemarin, Polda Lampung total sudah ada sebanyak […]

expand_less