Breaking News

TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di samping asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Babul Hikmah, Kalianda, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah salah satu santriwati di ponpes tersebut berinisial NS, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya.

Pimpinan Pondok Pesantren Babul Hikmah, Nur Ardli, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan NS merupakan pelanggaran berat terhadap aturan ponpes dan nilai-nilai Islam yang dianut dalam lingkungan pendidikan tersebut.

“Kami ini pondok pesantren Islam, bukan sekolah umum. Pegangan kami dalam mendidik santri bukan hanya akademik, tetapi juga akhlak. Ini adalah pelanggaran berat, sehingga pihak pesantren memutuskan untuk mengeluarkan NS. Ia juga dinyatakan tidak lulus dan tidak akan diberikan ijazah, serta tidak diizinkan mengikuti ujian,” tegas Nur Ardli dalam keterangannya di Kalianda, Lampung, Senin.

Baca Juga Berita Sebelumnya Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

Kronologi Penemuan Bayi

Peristiwa ini terungkap setelah seorang santriwati mendengar tangisan bayi dari luar pagar asrama putri pada Minggu (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melaporkan kepada pengasuh, dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, hingga akhirnya ditemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di tanah dalam kondisi lemah namun masih menangis.

Setelah penemuan tersebut, pihak ponpes langsung melakukan penyelidikan internal. Dugaan awal mengarah kepada salah satu santriwati, terutama setelah ditemukan pakaian berlumuran darah yang direndam di dekat lokasi kejadian.

“Kami mencurigai ada keterkaitan dengan santriwati karena ditemukan pakaian yang dicuci dengan banyak bercak darah. Kami kemudian mencari tahu lebih lanjut, hingga akhirnya mendatangi rumah NS. Setelah didesak, NS mengakui bahwa dialah ibu dari bayi tersebut,” ungkap Nur Ardli.

Langkah Hukum: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus ini tidak hanya berujung pada sanksi dari pihak pesantren, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 308 KUHP, yang menyebutkan:

Pasal 305 KUHP: Barang siapa dengan sengaja meninggalkan anak di bawah umur dalam keadaan yang mengakibatkan bahaya bagi jiwanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 306 KUHP: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian bayi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 308 KUHP: Jika ibu kandung membuang bayinya karena takut aib atau tekanan sosial, tetap diancam pidana, meskipun hukumannya dapat lebih ringan dibandingkan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan adanya unsur pidana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Respons Masyarakat dan Pihak Ponpes

Kasus ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar dan orang tua santri di Pondok Pesantren Babul Hikmah. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan berharap ada perhatian lebih terhadap pembinaan moral serta pengawasan ketat dalam lingkungan pendidikan pesantren.

Sementara itu, pihak ponpes menegaskan bahwa mereka akan lebih memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap santriwati, serta memberikan pendampingan moral agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, tanggung jawab moral, dan juga bimbingan psikologis bagi remaja agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realisasikan Program Dana Desa (DD) Tahun 2024,Tiyuh Marga Sari di Tubaba

    Realisasikan Program Dana Desa (DD) Tahun 2024,Tiyuh Marga Sari di Tubaba

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    TUBABA, INC MEDIA, – Pemerintah Tiyuh Marga Sari Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, pada tahun anggaran 2024 telah merealisasikan Program pembangunan Dana Desa (DD) dengan total anggaran sebesar Rp.795.196.000 Anggaran tersebut dilaksanakan melalui bebarapa tahap yaitu Tahap 1 Rp.354.118.400 dan Tahap 2 Rp.441.077.600. Dikatakan Kepala Tiyuh NASIMIN bahwa program tersebut untuk […]

  • Warga Pekon Kemilin Mendesak Pemerintah dan PLN: Keselamatan Listrik dan Infrastruktur Harus Segera Dibangun

    Warga Pekon Kemilin Mendesak Pemerintah dan PLN: Keselamatan Listrik dan Infrastruktur Harus Segera Dibangun

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) — Masyarakat Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, mendesak pemerintah daerah dan PT PLN untuk segera bertindak dalam menangani dua permasalahan krusial: keselamatan ketenagalistrikan dan perbaikan jalan rusak. Keselamatan Listrik Terabaikan, Nyawa Taruhannya Selama ini, kabel listrik di Pekon Kemilin masih disambung dari rumah ke rumah tanpa tiang penyangga yang layak. Bahkan […]

  • Penerimaan Murid Baru 2025/2026, Ombudsman Lampung Minta Seluruh Pihak Jalankan Proses Secara Adil dan Transparan

    Penerimaan Murid Baru 2025/2026, Ombudsman Lampung Minta Seluruh Pihak Jalankan Proses Secara Adil dan Transparan

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Lampung menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya pengawasan oleh seluruh Dinas Pendidikan serta Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Untuk […]

  • Skandal Proyek Kolam Wisata! LSM Gempur Tantang DPRD Bongkar Dugaan Penyimpangan

    Skandal Proyek Kolam Wisata! LSM Gempur Tantang DPRD Bongkar Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Anggaran Miliaran, Hasil Mengecewakan! LSM Gempur Desak DPRD Usut Proyek Kolam Wisata Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Gemuruh suara publik semakin menggema! Proyek kolam taman wisata pemancingan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Pasca pernyataan lantang dari anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat, Sodri Helmi, SH., MH., […]

  • Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Polres Pesawaran Serukan Introspeksi dan Penguatan Kinerja Pelayanan Publik

    Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Polres Pesawaran Serukan Introspeksi dan Penguatan Kinerja Pelayanan Publik

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam suasana penuh khidmat, jajaran Polres Pesawaran, Polda Lampung memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah sebagai momen refleksi dan penguatan semangat pengabdian. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama serta personel Polres. Mengangkat tema “Momentum Refleksi, Introspeksi, dan Meningkatkan […]

  • Polda Lampung Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Masyarakat Diimbau Aktif Melapor ke 110

    Polda Lampung Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Masyarakat Diimbau Aktif Melapor ke 110

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penimbunan BBM Ilegal Pesawaran, Polda Lampung Bongkar Sindikat Raksasa Rugikan Negara Ratusan Miliar Pesawaran, INC MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil membongkar sindikat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pesawaran. Operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026 itu menyasar tiga gudang di […]

expand_less