Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus, 10 Tersangka Diamankan dalam Operasi Juni 2026
- account_circle Wahidin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Cirebon, INC MEDIA — Satreskrim Polresta Cirebon kembali menunjukkan kinerja tegas dalam penegakan hukum dengan mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah Kabupaten Cirebon. Sepanjang Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana dan mengamankan 10 tersangka dari berbagai jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2026).
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor
Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa kasus yang mendominasi adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.
“Pada klaster kasus curanmor, kasus pertama menjerat tersangka berinisial IA yang nekat mencongkel jendela rumah warga di wilayah Kecamatan Pabuaran, menggunakan obeng untuk menggasak sepeda motor, uang tunai Rp 8 juta, dan menguras saldo ATM korban sebesar 2,1 juta rupiah,” katanya.
Kasus kedua melibatkan MN dan MH yang mencuri motor di sebuah warung setelah mengambil kunci saat korban tertidur. Kasus ketiga berhasil digagalkan warga di Kecamatan Greged saat tersangka DA tertangkap mendorong motor hasil curian.
Dua kasus lain merupakan pengungkapan lama dengan modus merusak kunci kontak dan pintu rumah tidak terkunci.
“Para tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Satreskrim Polresta Cirebon Tangani Kekerasan Seksual
Selain curanmor, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengungkap dua kasus kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Sumber.
“Tersangka SKT dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan tersangka RM dijerat Pasal 415 dan 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
SKT tertangkap merekam perempuan yang sedang mandi melalui ventilasi, sementara RM melakukan pelecehan fisik terhadap korban di jalan umum.
Penipuan Tenaga Kerja dan Penggelapan Terungkap
Kasus penipuan juga berhasil dibongkar, melibatkan MS yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri tanpa realisasi. Korban mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang berdasarkan kwitansi.
Sementara itu, tersangka AS ditangkap dalam kasus penggelapan transaksi bawang merah dan bibit bawang senilai ratusan juta rupiah dengan modus dokumen palsu dan ingkar kesepakatan pembayaran.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum
Kapolresta menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Saat ini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami berjanji akan terus meningkatkan patroli serta penindakan tegas demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan serta segera melapor melalui layanan 110 Polri.
- Penulis: Wahidin



