Breaking News
light_mode

Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini di Tipikor

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku, Jumat (25/7/2025).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

KPK Harap Sidang Vonis Hasto Berjalan Lancar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Harapan itu disampaikan menjelang pembacaan vonis Hasto Kristiyanto.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).

Asep menegaskan bahwa KPK telah menghadirkan seluruh saksi dan bukti di persidangan.

“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” lanjut Asep.

BACA JUGADirut BUMD Lampung Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Ia juga mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dalam proses hukum yang berjalan.

Tuntutan Penjara 7 Tahun untuk Hasto

Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani kurungan enam bulan sebagai subsider.

Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku selama 2019–2024. Ia diduga menyuruh Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah KPK menangkap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipatif terhadap penyitaan barang bukti.

Suap kepada Wahyu Setiawan

Hasto tidak hanya didakwa merintangi penyidikan. Ia juga bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.

BACA JUGAWabup Syaiful Ajak Warga Panca Tunggal Hijrah Menuju Desa Maju

Uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia, anggota legislatif dari Dapil I Sumsel, kepada Harun Masiku.

Jeratan Pasal Berlapis

Dengan semua dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gembok dan Rubik Gelar Demo di Kejati Lampung Terkait Dugaan KKN di Lampung Timur

    Gembok dan Rubik Gelar Demo di Kejati Lampung Terkait Dugaan KKN di Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung menggelar aksi ujuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN di 6 (enam) satuan kerja (satker) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, selesa (14/1/2025). Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar mengatakan bahwa dari hasil investigasi […]

  • Erick Thohir Angkat Maret Samuel Sueken Jadi Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri 

    Erick Thohir Angkat Maret Samuel Sueken Jadi Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri 

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat Ketua Umum (Ketum) Jaringan Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, sebagai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor : 32713/A/HK/A0202/ET/2024 tanggal 19 Oktober 2024, yang isinya mengangkat Maret Samuel Sueken sebgai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  PT. […]

  • Kembali ke Panggung Politik, Ariesandi Tegaskan Dukungan Penuh untuk Supriyanto–Suryansyah di PSU Pesawaran

    Kembali ke Panggung Politik, Ariesandi Tegaskan Dukungan Penuh untuk Supriyanto–Suryansyah di PSU Pesawaran

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Mantan Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra (Ariesandi DP), resmi menyatakan dukungan politiknya kepada pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto–Suryansyah Rhalieb, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025. Sikap ini menjadi sinyal kuat kembalinya sosok berpengaruh ini ke gelanggang politik lokal setelah sempat terhenti karena diskualifikasi di Pilkada 2024. Dalam […]

  • Inspektorat Panggil pihak Disdikbud Pesawaran Terkait Tender Cepat. Febriansyah: Kita Akan Bawa Persoalan ini ke KPK

    Inspektorat Panggil pihak Disdikbud Pesawaran Terkait Tender Cepat. Febriansyah: Kita Akan Bawa Persoalan ini ke KPK

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Menelusuri terkait Pelaksanaan tender pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten pesawaran Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 di duga di paksakan dalam pelaksanaannya. Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Barang dan Jasa (PBJ), Sumarlin, menjelaskan bahwa benar ada pelaksanaan Tender Cepat Dinas Pendidikan Pesawaran […]

  • Terlindungi: Protected: Password Protected (the password is “enter”)

    Terlindungi: Protected: Password Protected (the password is “enter”)

    • calendar_month Jumat, 7 Sep 2018
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tidak ada kutipan karena ini adalah pos yang terlindung sandi.

  • Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

    Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA— Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank DKI Syariah Lampung telah dimanfaatkan oleh 75 Pondok Pesantren NU di Lampung untuk mendukung usaha produktif, khususnya dalam sektor wisata ziarah. Usaha ini berbadan hukum dan dijalankan secara kolektif melalui Asosiasi Ziarah Walisongo. Program KUR adalah inisiatif pemerintah yang diluncurkan sejak 2007 untuk […]

expand_less