Breaking News
light_mode

Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini di Tipikor

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku, Jumat (25/7/2025).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

KPK Harap Sidang Vonis Hasto Berjalan Lancar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Harapan itu disampaikan menjelang pembacaan vonis Hasto Kristiyanto.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).

Asep menegaskan bahwa KPK telah menghadirkan seluruh saksi dan bukti di persidangan.

“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” lanjut Asep.

BACA JUGADirut BUMD Lampung Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Ia juga mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dalam proses hukum yang berjalan.

Tuntutan Penjara 7 Tahun untuk Hasto

Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani kurungan enam bulan sebagai subsider.

Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku selama 2019–2024. Ia diduga menyuruh Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah KPK menangkap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipatif terhadap penyitaan barang bukti.

Suap kepada Wahyu Setiawan

Hasto tidak hanya didakwa merintangi penyidikan. Ia juga bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.

BACA JUGAWabup Syaiful Ajak Warga Panca Tunggal Hijrah Menuju Desa Maju

Uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia, anggota legislatif dari Dapil I Sumsel, kepada Harun Masiku.

Jeratan Pasal Berlapis

Dengan semua dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Satpam Hotel Emersia Usir dan lecehkan profesi Wartawan 

    Oknum Satpam Hotel Emersia Usir dan lecehkan profesi Wartawan 

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas  keamanan Hotel Emersia inisial AA Dan F yang dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024). Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan […]

  • Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan di Negeri Katon

    Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan di Negeri Katon

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan kembali terbukti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu […]

  • Viral! Sepeda Hilang di Stasiun MRT, Pemilik Diminta Bikin Kuitansi Sendiri untuk Lapor Polisi

    Viral! Sepeda Hilang di Stasiun MRT, Pemilik Diminta Bikin Kuitansi Sendiri untuk Lapor Polisi

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Media sosial tengah diramaikan oleh kisah seorang warga Jakarta, Rahmi Syofia, yang kehilangan sepeda kesayangannya saat diparkir di Stasiun MRT kawasan Jakarta Selatan. Cerita Rahmi menjadi viral setelah dirinya membagikan pengalaman tak biasa ketika melapor ke polisi—diminta menunjukkan kuitansi pembelian sepeda yang bahkan sudah lama hilang. Dalam video yang diunggah oleh […]

  • Koperasi Lawan Rentenir Desa: Dorong Kemandirian Ekonomi Rakyat

    Koperasi Lawan Rentenir Desa: Dorong Kemandirian Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle H.Nurman Feri
    • 0Komentar

    Koperasi Lawan Rentenir Desa Jakarta, INC MEDIA — Pemerintah terus memperkuat peran koperasi sebagai solusi konkret untuk menekan praktik rentenir di tingkat desa. Presiden menegaskan, pembentukan koperasi menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat kecil dari jeratan utang berbunga tinggi yang kerap membebani ekonomi keluarga. Dalam pernyataannya, Presiden menilai kehadiran koperasi bukan hanya sebagai lembaga ekonomi, […]

  • Bismillah Bisa!’: Bupati Egi Lantik Pejabat Baru, Tekankan Transparansi dan Respons Publik

    Bismillah Bisa!’: Bupati Egi Lantik Pejabat Baru, Tekankan Transparansi dan Respons Publik

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Untuk pertama kalinya sejak menjabat, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengguncang struktur birokrasi dengan melantik delapan pejabat eselon III dalam upaya memperkuat roda pemerintahan yang profesional dan responsif. Pelantikan yang berlangsung di Aula Rajabasa pada Rabu (16/4/2025) ini menjadi tonggak awal perubahan signifikan di tubuh Pemerintah Daerah Lampung Selatan. […]

  • Agus Nompitu Aktif Lagi, Pemprov Lampung Patuh Putusan Hukum

    Agus Nompitu Aktif Lagi, Pemprov Lampung Patuh Putusan Hukum

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Agus Nompitu sebagai Kadisnaker Bandarlampung, INC MEDIA — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (07/07/2025). Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 yang mencabut SK sebelumnya terkait pembebasan sementara dari jabatan. Bentuk Kepatuhan terhadap Putusan Praperadilan […]

expand_less