Perlindungan Anak Lampung: Menteri PPPA Soroti Pengasuhan Digital, Kasus Kekerasan di Lampung Selatan Jadi Alarm Penegakan Hukum
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Komitmen Perlindungan Anak Lampung Diuji oleh Deretan Kasus yang Masih Bergulir
BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Perlindungan Anak Lampung menjadi perhatian nasional setelah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, bersama Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat desa. Namun, komitmen tersebut kini diuji oleh sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang masih bergulir, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kunjungan kerjanya di Lampung, Menteri PPPA menekankan bahwa tantangan perlindungan anak di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Menurutnya, pengasuhan yang kuat menjadi benteng utama agar anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual.
“Kita enggak bisa membentengi anak kita dengan dinding atau pagar beton yang tinggi. Maka benteng yang harus kita berikan adalah benteng yang ada di dalam hati anak-anak kita,” tegas Menteri PPPA.
Sejalan dengan itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Di sisi perlindungan pun komitmen kami sangat jelas. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, kami terus memperkuat layanan mulai dari pendampingan hukum, pendampingan psikologis hingga rehabilitasi,” ujar Jihan.
Perlindungan Anak Lampung Dihadapkan pada Realita Kasus
Pernyataan pemerintah tersebut menjadi sangat relevan ketika dikaitkan dengan sejumlah perkara yang belakangan mencuat di Lampung Selatan.
Salah satunya adalah dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lampung Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 3 Januari 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Lampung Selatan, penyidik menyatakan laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Dokumen SP2HP itu menunjukkan bahwa penyidik telah menunjuk personel Unit PPA untuk menangani perkara serta menyampaikan bahwa perkembangan penyelidikan akan diberitahukan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut merupakan perkara yang sebelumnya telah diberitakan INC MEDIA mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Lampung Selatan. Selain itu, publik juga menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Tanjung Bintang yang telah dilaporkan ke Polda Lampung pada 17 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak masih nyata dan memerlukan respons cepat dari seluruh pemangku kepentingan.
Penegakan Hukum Menjadi Tolak Ukur Komitmen Pemerintah
Keberadaan UPTD PPA, PUSPAGA, Forum Anak Daerah, hingga Program Desa TAPIS merupakan langkah strategis yang telah dibangun Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, efektivitas seluruh program tersebut pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan kepastian hukum.
Penanganan setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak juga harus berjalan profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab memastikan setiap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap identitas korban anak.
Momentum Memperkuat Perlindungan Anak
Pesan Menteri PPPA tidak boleh berhenti sebagai seremonial. Deretan kasus yang muncul di Lampung Selatan harus menjadi momentum evaluasi bersama agar sistem perlindungan anak benar-benar bekerja dari hulu hingga hilir.
Keluarga perlu memperkuat pola pengasuhan, sekolah meningkatkan pengawasan, masyarakat berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan, sementara aparat penegak hukum diharapkan memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang profesional dan berkeadilan.
Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan kewajiban seluruh elemen masyarakat. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan memperoleh perlindungan penuh atas hak-haknya.
- Penulis: Haris Efendi
- Editor: Resmi Januari, SH




