Abah Goteng Soroti Penanganan ODGJ di Baradatu: Masyarakat Harus Aman, ODGJ Tetap Harus Dilindungi
- account_circle Irfan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

WAY KANAN, INC MEDIA — ODGJ di Baradatu yang sempat meresahkan warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat Abah Goteng. Ia menilai penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa tidak boleh berhenti pada upaya mengamankan situasi, tetapi harus dilanjutkan dengan pendekatan kemanusiaan dan penanganan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, warga melaporkan seorang ODGJ mengamuk, melempar orang yang melintas, serta mengancam masyarakat menggunakan tongkat penyangga kaki. Kondisi tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Polisi kemudian bergerak mengamankan yang bersangkutan. Aparat membawa ODGJ tersebut ke Puskesmas Baradatu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Namun, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut ketertiban umum. Abah Goteng melihat adanya persoalan sosial dan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah.
ODGJ di Baradatu Butuh Penanganan, Bukan Sekadar Pengamanan
Abah Goteng menyoroti kondisi fisik ODGJ tersebut. Ia diketahui tidak memiliki kaki bagian kiri, mengalami cacat pada kaki kanan, serta tidak mempunyai identitas.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ODGJ terlantar membutuhkan penanganan lintas sektor. Pemerintah, aparat keamanan, tenaga kesehatan, dan unsur sosial perlu bekerja bersama agar penanganan tidak bersifat sementara.
“Jangan hanya melihat dia sebagai orang yang mengganggu ketertiban.
Kita harus melihat mengapa orang ini sampai berada dalam kondisi seperti itu. Tidak punya identitas, memiliki keterbatasan fisik, dan membutuhkan penanganan. Di sinilah negara dan pemerintah harus hadir,” tegas Abah Goteng.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keamanan masyarakat dan perlindungan terhadap ODGJ bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.
Langkah Polisi terhadap ODGJ di Baradatu Diapresiasi
Abah Goteng mengapresiasi langkah Polsek Baradatu yang berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Puskesmas. Setelah mendapatkan penanganan awal, ODGJ tersebut kemudian dibawa ke Yayasan Srikandi, Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Menurut Abah Goteng, tindakan cepat aparat menjadi penting untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik antara ODGJ dan masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman. Tetapi ODGJ juga berhak mendapatkan perlindungan dan penanganan. Dua kepentingan ini tidak boleh dipertentangkan,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan yang mengedepankan prosedur, kesehatan, keselamatan, dan kemanusiaan menjadi pilihan yang jauh lebih tepat dibandingkan tindakan spontan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri
Abah Goteng juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap ODGJ yang menunjukkan perilaku agresif. Menurutnya, masyarakat sebaiknya segera melaporkan kondisi tersebut kepada aparat atau pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau mengamuk, jangan dibalas dengan kekerasan. Laporkan kepada aparat. Biarkan polisi dan tenaga kesehatan menangani sesuai prosedur. Kita ingin lingkungan yang nyaman, tetapi kenyamanan itu harus dibangun dengan kepedulian, bukan dengan kekerasan,” katanya.
Pesan tersebut penting karena tindakan main hakim sendiri tidak hanya berisiko mencederai ODGJ, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, tetapi penyelesaiannya tetap harus dilakukan secara terukur dan manusiawi.
Pemerintah Perlu Memperkuat Pendataan ODGJ Terlantar
Lebih jauh, Abah Goteng berharap kasus ODGJ di Baradatu menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pendataan dan penanganan ODGJ terlantar.
Menurutnya, perhatian tidak seharusnya baru muncul setelah seseorang mengalami kondisi yang membahayakan dirinya sendiri atau orang lain. Pemerintah perlu memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi, mendata, merujuk, dan memantau warga yang membutuhkan penanganan sosial maupun kesehatan.
“Lingkungan yang nyaman adalah lingkungan yang aman sekaligus manusiawi. Jangan sampai seseorang baru diperhatikan ketika sudah mengamuk atau membahayakan orang lain. Seharusnya ada sistem yang membuat mereka terpantau dan mendapatkan pertolongan sejak awal,” pungkas Abah Goteng.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ODGJ terlantar tidak dapat dibebankan hanya kepada polisi atau masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan koordinasi antara layanan kesehatan, perangkat pemerintahan, pekerja sosial, keluarga jika dapat ditemukan, serta lembaga yang memiliki kapasitas penanganan.
Keamanan publik tetap menjadi prioritas. Namun, keamanan yang baik tidak dibangun dengan mengabaikan sisi kemanusiaan. Penanganan ODGJ harus mampu melindungi masyarakat sekaligus memastikan orang yang membutuhkan pertolongan mendapatkan akses terhadap layanan yang layak.
Bagi masyarakat, langkah paling tepat ketika menghadapi ODGJ yang mengamuk adalah menjaga jarak, menghindari provokasi, tidak melakukan kekerasan, dan segera meminta bantuan pihak berwenang. Dengan cara tersebut, keselamatan masyarakat dapat dijaga tanpa menghilangkan hak ODGJ untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan.
(Red)
- Penulis: Irfan







