Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan ke Polda Lampung, Ditreskrimum Subdit IV Renakta Tangani Perkara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak kini masuk dalam penanganan aparat penegak hukum setelah orang tua korban resmi membuat laporan ke Polda Lampung.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima INC MEDIA, laporan tersebut dibuat pada 26 September 2026. Perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan perkara tersebut berada di lingkungan Ditreskrimum Polda Lampung, Subdit IV Renakta, sebagaimana terlihat pada lokasi pelayanan/unit yang tercantum dalam dokumentasi orang tua korban.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Tangani Perkara
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap secara terang dugaan peristiwa yang dilaporkan keluarga korban.
Dalam perkara yang melibatkan anak, proses hukum membutuhkan kehati-hatian tinggi. Setiap keterangan harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, korban, terlapor, serta alat bukti lain yang relevan.
Dengan demikian, seluruh uraian mengenai dugaan peristiwa dalam laporan tersebut masih berada dalam koridor proses hukum dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Penanganan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung diharapkan dapat memastikan perkara berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Orang Tua Korban Sudah Berkoordinasi dengan Dinas PPPA
Selain menempuh jalur hukum, orang tua korban juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan.
Langkah tersebut dinilai penting karena perkara yang melibatkan anak tidak hanya membutuhkan proses penegakan hukum, tetapi juga perlindungan, pendampingan dan pemulihan bagi korban.
Orang tua korban menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Keluarga menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Iya pak dan saat ini kami sudah berlapor kepolda Lampung,” Sabtu (26/9/2026).
Orang tua korban juga menyampaikan harapan agar proses penanganan perkara berjalan dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan anak sebagai prioritas.
“Saya tidak bermaksud menghakimi siapapun. Kami menyerahkan pembuktian dan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun sebagai orang tua, saya berkewajiban memastikan anak saya mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak selama proses tersebut berjalan.
Kami sangat berharap Dinas PPPA hadir mendampingi korban, bukan hanya menerima informasi mengenai perkara. Kami siap berkoordinasi kapan pun diperlukan,” ujar orang tua korban dalam pesan WhatsAppnya.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada proses pembuktian hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban.
Karena itu, identitas anak tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini. INC MEDIA juga tidak menyebut nama lembaga pendidikan maupun informasi lain yang berpotensi membuka identitas korban.
Prinsip tersebut penting agar proses pemberitaan tidak justru menimbulkan tekanan sosial baru bagi anak yang sedang berada dalam situasi rentan.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan secara objektif. Dugaan yang telah dilaporkan harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Keluarga Percayakan Pembuktian kepada Aparat
Orang tua korban telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi. Selanjutnya, kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berada pada aparat penegak hukum.
Sikap keluarga yang menyerahkan pembuktian kepada kepolisian juga menjadi bagian penting dalam menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.
INC MEDIA memandang perkara ini bukan sebagai ruang untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai persoalan hukum yang harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pada saat yang sama, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat.
Kini publik menunggu bagaimana Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menindaklanjuti laporan tersebut serta bagaimana pendampingan dari Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan diberikan kepada korban dan keluarganya.
INC MEDIA akan mengikuti perkembangan perkara ini secara proporsional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perlindungan identitas anak, hak korban, serta hak jawab pihak yang berkepentingan.
Tim Redaksi
- Penulis: Redaksi







