Breaking News
light_mode

Pelangsir BBM SPBU Lembah Hijau Diduga Bebas Beroperasi, Mobil Tangki Rakitan dan Barcode Gonta-Ganti Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Praktik pelangsir BBM SPBU Lembah Hijau kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar menggunakan mobil dengan tangki rakitan diduga berlangsung terang-terangan di sekitar SPBU 24.351.137 Lembah Hijau, Bandar Lampung. Ironisnya, praktik yang disebut telah lama terjadi itu dinilai seolah luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun INC Media, kendaraan yang kerap digunakan dalam aktivitas tersebut adalah mobil jenis Panther berwarna hitam dan biru. Kendaraan itu diduga telah dimodifikasi menggunakan tangki rakitan dengan kapasitas besar, bahkan diperkirakan mampu menampung hingga setengah ton BBM dalam sekali pengisian.

Sejumlah warga menyebut aktivitas pelangsir BBM SPBU Lembah Hijau tersebut berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan secara berulang dengan pola yang sama.

Modus Tangki Rakitan dan Barcode Gonta-Ganti

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik pengecoran BBM tersebut tidak hanya melibatkan satu kendaraan, tetapi beberapa mobil lain yang juga melakukan pengisian secara bolak-balik.

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku cukup sistematis. Selain menggunakan tangki rakitan berkapasitas besar, mereka juga diduga memanfaatkan barcode berbeda saat melakukan transaksi pengisian BBM bersubsidi.

“Kami menduga oknum SPBU yang terlibat dalam lancarnya aksi pengecoran BBM tidak terlepas dari keterlibatan pengawas, security, serta operator,” jelas narasumber kepada INC Media, Kamis (12/3/2026).

Warga yang melakukan pemantauan secara berkala bahkan mencatat sedikitnya empat unit mobil Panther yang aktif melakukan pengangkutan BBM dari SPBU tersebut. Aktivitas itu disebut berlangsung secara bergantian dan terorganisir.

Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Aparat

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut. Pasalnya, praktik serupa disebut telah beberapa kali menjadi pemberitaan media, namun hingga kini para pelaku masih terlihat beroperasi.

“Sudah beberapa kali terbit dalam pemberitaan di berbagai media, namun sampai hari ini tidak ada tindakan yang terlihat dan para pengecor atau mapia BBM tetap melenggang bebas. Seolah-olah mereka kebal hukum kami ingin bertanya, ke mana arah aparat penegak hukum dari Polda Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat?” tegas narasumber tersebut.

Masyarakat khawatir aktivitas pelangsir BBM SPBU Lembah Hijau tersebut dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat umum, terutama jika dilakukan secara terus-menerus dengan kapasitas besar.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Secara hukum, praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penerapan sanksi tegas tersebut bertujuan untuk menjaga distribusi energi nasional tetap tepat sasaran, mencegah praktik mafia BBM, serta melindungi hak masyarakat agar tidak dirugikan akibat permainan distribusi oleh oknum tertentu.

Desakan Penyelidikan Mendalam

Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak BPH Migas, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik yang terjadi di SPBU tersebut.

“Kami menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aksi yang terjadi di SPBU Lembah Hijau. Kami berharap segera dilakukan penindakan tegas, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hal ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi,” tandasnya.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan, mulai dari operasional kendaraan pelangsir, sistem barcode BBM subsidi, hingga dugaan keterlibatan oknum di dalam lingkungan SPBU.

Jika terbukti, penindakan tegas dinilai penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi BBM di daerah.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Polsubsektor Way Lima, Kapolres Pesawaran Pastikan Pelayanan Prima Anggota

    Sidak Polsubsektor Way Lima, Kapolres Pesawaran Pastikan Pelayanan Prima Anggota

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Sidak Polsubsektor Way Lima yang dilakukan Kapolres Pesawaran menjadi langkah nyata dalam memastikan kualitas pelayanan kepolisian tetap berjalan optimal hingga tingkat wilayah. Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Markas Polsubsektor Way Lima pada Rabu (04/03/2026). Kegiatan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya ini bertujuan untuk […]

  • Peringatan Isra’ Mi’raj dan Harlah NU ke-102 di Fajar Baru : Momentum Memperkuat Iman, Persatuan, dan Peran NU di Masyarakat

    Peringatan Isra’ Mi’raj dan Harlah NU ke-102 di Fajar Baru : Momentum Memperkuat Iman, Persatuan, dan Peran NU di Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Suasana religius dan penuh semangat kebersamaan mewarnai peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H sekaligus Harlah NU ke-102 yang diselenggarakan oleh Ranting NU Desa Fajar Baru pada Selasa malam (28/1/2025). Bertempat di Gedung KBNU, Jl. Walet, Kecamatan Jati Agung, acara ini menjadi ajang refleksi spiritual serta penguatan peran NU di […]

  • Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rapim JPKP Lampung Berlangsung Aklamasi Bandar Lampung, INC MEDIA — Rapim JPKP Lampung menetapkan Juliansyah Lubis kembali memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung periode 2026–2031. Keputusan tersebut dihasilkan secara aklamasi dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di kediaman Juliansyah Lubis, Sabtu (16/5/2026). Forum berlangsung dalam suasana kekeluargaan, musyawarah, […]

  • Pesisir Barat Lampung di Guncang Gempa 5,4 magnitudo

    Pesisir Barat Lampung di Guncang Gempa 5,4 magnitudo

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, INC MEDIA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa 5,4 magnitudo mengguncang Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, pada Sabtu sore 2 November 2024 sekitar pukul 17.19 WIB. Update resmi Dari BMKG Indonesia · Terakhir diperbarui 2 jam yang lalu Telah Terjadi gempa bumi dengan kekuatan: 5.4 SR, 121 km Barat daya […]

  • Tri Brata Digital Polri: Polda Lampung Perkuat Integritas di Era Siber

    Tri Brata Digital Polri: Polda Lampung Perkuat Integritas di Era Siber

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Tri Brata Digital Polri menjadi fokus utama dalam Dialog Kebangsaan yang diikuti Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan ini menekankan penguatan nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya di tengah tantangan transformasi digital dan kompleksitas keamanan siber yang terus berkembang. Kegiatan tersebut digelar secara hibrida dan […]

  • Status ASN Febrie Adriansyah Masih Bertahan Meski Berstatus Tersangka Tiga Perkara Dugaan Korupsi

    Status ASN Febrie Adriansyah Masih Bertahan Meski Berstatus Tersangka Tiga Perkara Dugaan Korupsi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Status ASN Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah menyandang status tersangka dan mengundurkan diri dari jabatannya, Febrie Adriansyah hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). […]

expand_less