Status ASN Febrie Adriansyah Masih Bertahan Meski Berstatus Tersangka Tiga Perkara Dugaan Korupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Status ASN Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah menyandang status tersangka dan mengundurkan diri dari jabatannya, Febrie Adriansyah hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status ASN Belum Gugur Meski Jadi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status ASN Febrie Adriansyah belum dicabut karena proses hukum yang dijalaninya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ya masih (ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru,” kata Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie hanya berlaku terhadap jabatannya sebagai Jampidsus. Sementara statusnya sebagai ASN masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus sehingga tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses hukum.
Pengunduran Diri Demi Menjaga Integritas
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi selama proses hukum berjalan. Meski demikian, seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Belum Ditahan, Menunggu Pelimpahan Berkas
Meski telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah hingga kini belum dilakukan penahanan. Plt Jampidsus Rudi Margono menjelaskan Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Setelah seluruh dokumen diterima, Kejaksaan Agung bersama penyidik akan melakukan ekspose perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan Febrie Adriansyah tetap berada di Indonesia, bersikap kooperatif, serta berada dalam pemantauan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Proses Etik Juga Berjalan
Selain menghadapi proses pidana, Febrie Adriansyah juga akan menjalani pemeriksaan etik di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jam Pengawasan (Jamwas) menegaskan bahwa setiap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa perlakuan khusus. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu pejabat tinggi penegak hukum. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.| Red
- Penulis: Redaksi




