Breaking News
light_mode

Pengecoran BBM SPBU 24.353.57 Diduga Marak, Polda Lampung Diminta Turun Tangan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

Dugaan Pengecoran BBM Terjadi Setiap Hari di Kawasan Industri Jalan Ir Sutami

Bandar Lampung, INC MEDIAPengecoran BBM di SPBU 24.353.57 yang berada di kawasan industri Jalan Ir Sutami, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga berlangsung secara sistematis dan hampir setiap hari. Praktik yang melibatkan berbagai jenis bahan bakar seperti Pertalite, Solar hingga jenis BBM lainnya itu kini memantik sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sejumlah warga sekitar mengungkapkan, pengecoran BBM di SPBU tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, aktivitas itu disebut terjadi secara terbuka dengan melibatkan kendaraan kecil hingga kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas besar.

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan antrean panjang di area SPBU, tetapi juga memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Dok.foto inc media: tampak para pengecor sedang mengisi Tanki – Tanki kendaraan


Dugaan Sistem Terkoordinasi di Dalam SPBU

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang dihimpun redaksi INC Media, praktik pengecoran BBM tersebut diduga tidak terjadi secara sporadis, melainkan terkoordinasi antara pelangsir dan oknum tertentu di dalam lingkungan SPBU.

Menurut salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pelangsir terlebih dahulu mengatur kendaraan yang akan mengisi BBM di pompa dengan sistem antrean tertentu.

“Sistem yang mereka gunakan untuk melakukan pengecoran antara lain dengan cara menukar plat kendaraan pelangsir yang sengaja diatur untuk mengantri di pompa BBM. Pada pagi hari, ketika arus masyarakat yang ingin mengisi BBM sangat padat, beberapa kendaraan pelangsir dengan plat tertentu disusun untuk mengantri secara berurutan. Tindakan ini menyebabkan antrian menjadi sangat panjang hingga memblokir jalur akses, sekaligus mengganggu kelancaran layanan bagi pengguna BBM yang sah,” ujar narasumber tersebut kepada INC Media, Senin (9/3/2026).

Selain itu, modus lain yang diduga digunakan dalam praktik pengecoran BBM adalah manipulasi sistem barcode yang seharusnya mencatat volume distribusi bahan bakar secara digital.

Menurut sumber tersebut, manipulasi ini memungkinkan terjadinya selisih antara volume BBM yang tercatat dalam sistem dengan jumlah yang sebenarnya keluar dari pompa.


BBM Diduga Disalurkan ke Penampung

Selisih volume BBM yang tidak tercatat secara resmi tersebut kemudian diduga menjadi sumber utama praktik pengecoran.

“Hasil dari manipulasi tersebut berupa selisih volume BBM yang tidak tercatat dengan benar, kemudian secara sistematis disetorkan dan dijual secara tidak resmi kepada pihak penampung yang telah sebelumnya sepakat. Penampung yang menjadi pihak penerima BBM hasil pengecoran tersebut tidak hanya terdiri dari warga sipil tertentu yang beroperasi di sektor usaha kecil, namun juga diduga melibatkan oknum aparat yang turut terlibat dalam rangkaian permainan praktik tidak terpuji ini,” ungkap sumber lain yang juga merupakan warga sekitar.

Warga menyebut, kendaraan pelangsir kerap terlihat mengantre di sisi kanan dan kiri akses masuk SPBU. Sebagian kendaraan bahkan diduga sudah dimodifikasi secara khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.


Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Jika dugaan pengecoran BBM ini terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana.

Ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang diawasi oleh BPH Migas serta kebijakan distribusi dari PT Pertamina (Persero).

Jika terbukti terjadi pelanggaran, SPBU terkait dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional.


Desakan Kepada Polda Lampung dan BPH Migas

Meluasnya dugaan pengecoran BBM ini membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dalam merespons laporan yang berkembang di masyarakat.

Masyarakat meminta Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan audit distribusi BBM di SPBU tersebut.

Langkah investigasi dianggap penting untuk memastikan apakah praktik pengecoran benar terjadi, sekaligus menelusuri alur distribusi BBM yang diduga keluar dari jalur resmi.

“Kami sebagai masyarakat mendesak pihak Polda Lampung untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait alur distribusi hasil pengecoran yang dilakukan, termasuk menelusuri ke mana BBM hasil pengecoran tersebut disetorkan dan kepada siapa saja yang menjadi pihak terkait. Selain itu, kami berharap bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar dan SPBU 24.353.57 memang terbukti melakukan praktek pengecoran, maka BPH Migas segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dari SPBU tersebut,” pungkas narasumber.


Upaya Konfirmasi ke Pihak SPBU

Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, redaksi INC Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU 24.353.57.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang disebut bernama Tugiman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan.

Beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun respon atas pertanyaan yang diajukan terkait dugaan praktik pengecoran BBM tersebut.

Redaksi INC Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU 24.353.57 maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan ini. (Feb)


  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Rental, Dua Pria di Bandar Lampung ini Gelapkan 19 Mobil Milik Pengusaha Rental

    Modus Rental, Dua Pria di Bandar Lampung ini Gelapkan 19 Mobil Milik Pengusaha Rental

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA –  Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap dua sindikat spesialis penipuan dan penggelapan rental mobil di wilayah Bandar Lampung pada akhir Agustus 2024. Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, ada pun identitas dua pelaku yang ditangkap yakni Hari (45) asal Rajabasa Raya dan Iwan (45) asal Segala […]

  • Pemerintah Aceh Terima Catatan Banggar DPRA untuk Perbaikan APBA 2025

    Pemerintah Aceh Terima Catatan Banggar DPRA untuk Perbaikan APBA 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA — Pertanggungjawaban APBA 2025 mendapat perhatian serius dalam pembahasan antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pemerintah Aceh menerima seluruh catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRA sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola anggaran pada tahun-tahun berikutnya. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap […]

  • Tentukan Penerima BLT Desa 2025, Pemdes Jatimulyo Gelar Musyawarah Desa Khusus

    Tentukan Penerima BLT Desa 2025, Pemdes Jatimulyo Gelar Musyawarah Desa Khusus

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bertujuan untuk melakukan validasi, finalisasi, dan penetapan daftar keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2025. Selasa (21/1/2025). Musyawarah ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa BLT Dana Desa […]

  • Hari Bhayangkara 80 di Polresta Cirebon: Upacara Khidmat dan Syukuran Perkuat Sinergi

    Hari Bhayangkara 80 di Polresta Cirebon: Upacara Khidmat dan Syukuran Perkuat Sinergi

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Hari Bhayangkara 80 menjadi momentum penting bagi Polresta Cirebon dalam memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat. Peringatan ini berlangsung khidmat melalui upacara resmi dan syukuran yang digelar di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/7/2026), dengan suasana penuh kebersamaan, disiplin, dan semangat sinergi lintas sektor. Upacara Hari Bhayangkara 80 Berlangsung Khidmat di Mapolresta Cirebon Peringatan […]

  • Piala Kapolresta Cirebon Cup 2026 Hadirkan Ratusan Kicau Mania, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

    Piala Kapolresta Cirebon Cup 2026 Hadirkan Ratusan Kicau Mania, Semarak Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Piala Kapolresta Cirebon Cup 2026 sukses menjadi magnet bagi ratusan pencinta burung berkicau atau kicau mania dari berbagai daerah. Ajang yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 tersebut berlangsung meriah di Taman Parkir Sumber, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (5/7/2026). Sejak pukul 09.00 WIB hingga […]

  • Kapolda Lampung Diminta Atensi Laporan Kekerasan Anak di Serdang, Hampir 2 Bulan Belum Ada Kepastian

    Kapolda Lampung Diminta Atensi Laporan Kekerasan Anak di Serdang, Hampir 2 Bulan Belum Ada Kepastian

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2026. Memasuki Senin, 10 […]

expand_less