Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Modus Rental, Dua Pria di Bandar Lampung ini Gelapkan 19 Mobil Milik Pengusaha Rental

Modus Rental, Dua Pria di Bandar Lampung ini Gelapkan 19 Mobil Milik Pengusaha Rental

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA –  Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap dua sindikat spesialis penipuan dan penggelapan rental mobil di wilayah Bandar Lampung pada akhir Agustus 2024.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, ada pun identitas dua pelaku yang ditangkap yakni Hari (45) asal Rajabasa Raya dan Iwan (45) asal Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

“Untuk tersangka Hari ada lima laporan polisi lokasinya di Rajabasa, Bandar Lampung, modusnya April – Juni 2024 menyewa mobil 16 unit dari sejumlah pengusaha rental,” kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024). ).

Tersangka Hari menyewa 16 mobil rental dengan alasan untuk kendaraan usaha operasional pengembang. Namun setelah menyewa, ia malah menggadaikan ke pihak lain senilai Rp30-40 juta per kendaraan.

Dari tersangka Hari, diamankan barang bukti berupa delapan unit mobil ada Grand Livina, dua unit Daihatsu Xenia, dua unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Calya, dan Toyota Avanza.

Kemudian ada juga lembar kwitansi sewa kendaraan Daihatsu Sigra, dua lembar kwitansi gadai, satu eksemplar kontrak sewa mobil, dua BPKB asli, dan empat lembar surat keterangan leasing.

Lalu tersangka kedua Iwan ada dua laporan kepolisian lokasi di Gotong Royong, Tanjung Senang, Bandar Lampung, ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Modus tersangka Iwan ini, awalnya mengajukan kredit kendaraan pada perusahaan pembiayaan pada Juni 2024. Namun setelah diproses dan dilakukan kontrak pembiayaan, dokumen KTP yang digunakan tidak sesuai dengan data kependudukan di Kantor Kelurahan Way Halim.

“Dari keduanya ini mereka berbeda dan tidak satu jaringan, untuk tersangka mereka ada dugaan jaminan pidusia, nanti proses penyidikan akan kami koordinasikan,” sebut Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Modus penggelapan tersangka Iwan dari Juli hingga Agustus 2024, untuk motif melakukan penggelapan karena ekonomi bertahan hidup. Mobil digadaikan diseputaran wilayah lampung ada pesawaran, tanggamus, lampung selatan, dan lampung utara

Dari penangkapan Iwan, diamankan barang bukti berupa tiga unit mobil yakni Toyota Calya dan dua unit Toyota Avanza.

Lalu lembar contoh surat perjanjian sewa kendaraan, dua kwitansi kendaraan mobil, surat keterangan leasing, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.

Sementara itu, salah satu korban warga Tanjung Senang bernama Hartarti mengungkapkan, ia sempat mengapresiasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sudah menangani penggelapan tiga unit mobil miliknya.

“Menurut saya, tim sudah bekerja yang terbaik, alhamdulillah empat hari bisa mendapatkan tiga mobil. Awalnya pelaku ini merental tiga bulan, tapi tidak dibayar jadi saya merugi Rp45 juta,” ungkap Hartarti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Hasil Proses Penangganan Bawaslu, Camat Negri Katon Terancam Pidana

    Dari Hasil Proses Penangganan Bawaslu, Camat Negri Katon Terancam Pidana

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menetapkan kasus Camat Negeri Katon sebagai pelanggaran atau masuk kedalam pidana Pemilu. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mendampingi Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat membacakan keputusan Bawaslu dan melakukan press conference, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/2024). Aji Purwadi menjelaskan, setelah […]

  • Gembok dan Rubik Gelar Demo di Kejati Lampung Terkait Dugaan KKN di Lampung Timur

    Gembok dan Rubik Gelar Demo di Kejati Lampung Terkait Dugaan KKN di Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung menggelar aksi ujuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN di 6 (enam) satuan kerja (satker) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, selesa (14/1/2025). Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar mengatakan bahwa dari hasil investigasi […]

  • Warga Desa Sinar Mulia Dambakan Jembatan, Namun diduga Pemkab Pringsewu “Cuek”

    Warga Desa Sinar Mulia Dambakan Jembatan, Namun diduga Pemkab Pringsewu “Cuek”

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Adanya sarana infrastruktur di Desa bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomi masyarakat desa, Majunya suatu Desa berada pada perekonomian nya, namun di Desa Sinar Mulia, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu sangatlah berbeda. Pasalnya banyak warga yang mengeluhkan ketiadaan jembatan sebagai akses penghubung. Kepala Desa (Kades) Sinar Mulia, Azhar Annas mengungkapkan bahwa jembatan tersebut […]

  • Kapolda Lampung Tinjau Kesiapan PSU Pesawaran, Dorong Koordinasi dan Pengamanan Ketat hingga Kepulauan

    Kapolda Lampung Tinjau Kesiapan PSU Pesawaran, Dorong Koordinasi dan Pengamanan Ketat hingga Kepulauan

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, INC MEDIA – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran pada Selasa, 22 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di wilayah tersebut. Didampingi sejumlah pejabat utama Polda Lampung, Kapolda tiba di lokasi dan disambut langsung […]

  • Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

    Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pringsewu (incmedia.site) — Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 yang mewajibkan penutupan sementara tempat hiburan malam serta mengatur jam operasional rumah makan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan […]

  • Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

    Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran memalsukan ijazah paket C untuk mengikuti Pileg 2024. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan Supriyati ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024) lalu. ” Benar, Saudari S sudah ditetapkan menjadi tersangka atas […]

expand_less