Pencurian Motor Natar Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Kendaraan Korban
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Pencurian Motor Natar berhasil diungkap jajaran Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S.Y. (19) diamankan polisi sehari setelah peristiwa dilaporkan, sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Haduyang, Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Natar telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial S.Y. pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi,” ujar Setio Budi Howo.
Kronologi Pencurian Motor Natar
Peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Padmosari II, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Korban, M. Wardana (20), datang bersama dua rekannya untuk menemui S.Y. dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, berdasarkan laporan korban, situasi di lokasi berubah menjadi tegang. Korban mengaku sempat mendapat ancaman menggunakan senjata tajam sehingga dirinya bersama dua rekannya memilih meninggalkan lokasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam kondisi tersebut, sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BE 2939 DBT yang digunakan korban tertinggal di lokasi kejadian.
Beberapa saat kemudian, korban kembali untuk mengambil kendaraannya. Namun motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Polisi Ungkap Modus dan Temukan Barang Bukti
Menurut Kapolsek Natar, dugaan tindak pidana terjadi ketika kendaraan korban ditinggalkan di lokasi dan kemudian dikuasai oleh terduga pelaku.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika korban dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi karena merasa terancam. Saat korban kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan kemudian diketahui telah dikuasai oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan S.Y. yang kemudian diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau nomor polisi BE 2939 DBT yang merupakan milik korban.
Pencurian Motor Natar Masuk Tahap Penyidikan
Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berjalan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKP Setio Budi Howo.
Polsek Natar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk pengaduan, pelaporan kejadian, maupun permintaan bantuan kepolisian.
- Penulis: Redaksi


