Pembunuhan Gegesik: Oknum PNS Diduga Bunuh Warga demi Kuasai Emas, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus
- account_circle Wahidin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pembunuhan Gegesik
CIREBON, INC MEDIA – Pembunuhan Gegesik berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Aparat mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (55) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Nur Saeni (48), warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan masyarakat karena korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak pidana dilakukan untuk menguasai perhiasan emas milik korban yang kemudian dijual oleh pelaku.
Pelaku Diduga Masuk Rumah dengan Mencongkel Jendela
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun III, Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, tersangka telah mempersiapkan aksinya dengan membawa sebuah obeng minus sepanjang 29 sentimeter dari rumah. Alat tersebut digunakan untuk mencongkel jendela samping rumah korban agar dapat masuk tanpa diketahui.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka diduga menggeledah beberapa ruangan, termasuk kamar depan dan kamar belakang. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat merokok di dalam rumah sebelum memasuki kamar tengah yang saat itu tidak terkunci.
Di kamar tersebut, korban diketahui sedang tertidur seorang diri. Tersangka kemudian diduga berusaha melepaskan gelang emas yang dikenakan korban.
Korban Terbangun, Pelaku Diduga Lakukan Kekerasan
Aksi itu berubah menjadi tindak kekerasan ketika korban terbangun, mengenali pelaku, lalu berteriak meminta pertolongan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang panik kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kiri. Selanjutnya, pelaku diduga menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala korban hingga korban mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga mengambil seluruh perhiasan emas yang dikenakan korban, terdiri atas satu kalung, dua gelang, dan satu cincin. Pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela yang sama saat masuk ke rumah.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa seluruh perhiasan tersebut dijual ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan nilai transaksi mencapai Rp29.688.000.
Penyelidikan Ilmiah Berhasil Mengungkap Identitas Pelaku
Kapolresta Cirebon menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik yang mengedepankan pendekatan ilmiah dalam proses penyelidikan.
“Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026).
Dari hasil pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter, dua unit telepon seluler, nota dan catatan transaksi penjualan emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang berlumuran darah, pengait kalung, serta puntung dan bungkus rokok yang diduga berkaitan dengan keberadaan pelaku di lokasi kejadian.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan
Atas dugaan perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polresta Cirebon.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Polresta Cirebon menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
- Penulis: Wahidin




