Pengusiran Wartawan RS Bob Bazar Disorot, Hasil Visum Kasus Pencabulan Dipertanyakan
- account_circle Karim
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Pengusiran wartawan RS Bob Bazar menjadi sorotan publik di tengah lambannya proses penerbitan hasil visum dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lampung Selatan. Keluarga korban menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial J yang dilayangkan ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya, A, yang masih di bawah umur, dengan terduga pelaku berinisial H.
Menindaklanjuti laporan tersebut, korban telah menjalani pemeriksaan visum pada 18 Maret 2026 di RSUD Bob Bazar Kalianda. Visum et repertum (VeR) merupakan alat bukti medis yang krusial dalam pembuktian perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Namun hingga Rabu, 16 April 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Keluarga Soroti Lambannya Hasil Visum
Keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas belum terbitnya hasil visum yang dinilai terlalu lama. Mereka khawatir kondisi ini akan memperlambat proses penyidikan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lampung Selatan. Salah satu perwakilannya, Acam Suyana, mengaku belum menerima informasi resmi dari pihak rumah sakit.
“Belum tahu kendalanya di mana, kok bisa belum keluar hasilnya. Padahal sudah sering ditanyakan,” ujar Acam.
Secara prosedural, hasil visum memang diserahkan kepada penyidik kepolisian yang mengajukan permintaan. Namun, transparansi mengenai progres hasil visum dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi korban dan keluarga.
Pengusiran Wartawan RS Bob Bazar Tuai Kritik
Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, sejumlah wartawan mendatangi rumah sakit untuk melakukan konfirmasi. Namun, respons yang diterima justru menimbulkan polemik.
Seorang staf berinisial A yang disebut menangani visum menolak memberikan keterangan dan meminta wartawan meninggalkan ruangan.
“Saya tidak mau direkam dan tidak bisa menjelaskan sudah atau belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan,” ujarnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik serta sikap terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam kasus yang menyangkut kepentingan hukum dan perlindungan anak.
Aspek Hukum dan Potensi Sanksi
Dalam perspektif hukum, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lebih tegas, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Namun demikian, wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati privasi narasumber serta tidak melakukan perekaman tanpa persetujuan dalam situasi tertentu.
Dampak Serius Jika Tidak Segera Diselesaikan
Keterlambatan hasil visum berpotensi menimbulkan sejumlah dampak serius, antara lain:
- Menghambat proses penyidikan dan pembuktian hukum
- Berpotensi melemahkan alat bukti di pengadilan
- Menambah beban psikologis korban dan keluarga
- Menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan dan penegak hukum
Selain itu, jika dugaan penghalangan kerja jurnalistik terbukti, hal ini dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Harapan Keluarga dan Transparansi
Keluarga korban berharap pihak rumah sakit segera memberikan kejelasan terkait hasil visum agar proses hukum berjalan optimal. Mereka juga mendorong adanya koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Bob Bazar Kalianda terkait keterlambatan hasil visum maupun dugaan insiden pengusiran wartawan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (Karim)
- Penulis: Karim
- Editor: Euis Novana, SH


