Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Apakah Pelanggan Lama Wajib Daftar Ulang?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Registrasi SIM Card Jadi Lebih Ketat Mulai 2026
Jakarta, incmedia.site — Registrasi SIM Card dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026. Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pelanggan lama wajib melakukan registrasi ulang ketika aturan baru tersebut mulai berlaku?
Jawabannya, tidak. Pemerintah dan operator seluler memastikan bahwa kewajiban registrasi menggunakan verifikasi wajah hanya berlaku bagi pelanggan baru yang akan melakukan aktivasi kartu SIM. Sementara pelanggan lama tetap dapat menggunakan nomor mereka tanpa harus melakukan pendaftaran ulang.
Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Mulai Juli 2026
Pemerintah menetapkan masa transisi penerapan registrasi berbasis biometrik pada awal 2026. Pada tahap awal, calon pelanggan baru masih dapat memilih metode registrasi konvensional menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau langsung menggunakan verifikasi wajah.
Namun mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi pelanggan baru akan menggunakan sistem biometrik wajah secara penuh. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru.
“Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang,” tegas Marwan.
Alasan Pemerintah Terapkan Face Recognition
Registrasi SIM Card untuk Cegah Penipuan Digital
Pemerintah menilai nomor seluler masih menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan dalam berbagai modus kejahatan siber. Mulai dari panggilan penipuan, spam, penyalahgunaan identitas hingga aktivitas ilegal lainnya sering memanfaatkan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara optimal.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa kerugian akibat penipuan digital telah mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Karena itu, sistem registrasi berbasis biometrik dinilai menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Selain meningkatkan keamanan, kebijakan ini juga diharapkan membantu operator dalam menata kembali basis data pelanggan sehingga penggunaan spektrum dan jaringan telekomunikasi menjadi lebih efisien.
Perlindungan Data Jadi Sorotan
Penerapan teknologi pengenalan wajah juga memunculkan perhatian publik terkait keamanan data pribadi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data yang berlaku.
Data biometrik pelanggan disebut tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi, melainkan dikelola melalui sistem yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, operator juga diwajibkan menerapkan standar keamanan sistem yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan data.
Operator Seluler Mulai Siapkan Infrastruktur
Sejumlah operator telekomunikasi nasional dikabarkan telah melakukan penyesuaian sistem untuk mendukung kebijakan baru tersebut. Persiapan meliputi integrasi teknologi verifikasi wajah, validasi data kependudukan, hingga penguatan keamanan siber.
Pemerintah berharap implementasi registrasi berbasis face recognition dapat berjalan lancar dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional yang lebih aman dan bertanggung jawab.*
- Penulis: Redaksi


