KPK Tahan Wamen Silmy Karim dalam Kasus Imigrasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Jakarta, incmedia.site — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat imigrasi terkait dugaan suap, pemerasan, dan pungli izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Skema pungli ini disebut melibatkan transaksi mencurigakan hingga Rp366,7 miliar, mengungkap praktik korupsi sistematis di Kementerian Imigrasi.
Awal Penyelidikan Kasus Imigrasi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat aliran dana mencurigakan ke pejabat imigrasi. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, “SK bersama tujuh orang lainnya [ditetapkan sebagai] tersangka,” setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penyelidikan ini dipicu oleh indikasi manipulasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menelusuri setiap aliran dana dan praktik pungli yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Aliran Dana Mencurigakan dan Sistem Pungli
KPK mencatat, transaksi mencurigakan sepanjang 2019-2025 mencapai Rp366,7 miliar. Dana tersebut mengalir melalui 96 rekening bank dan melibatkan 35 pegawai Kementerian Imigrasi. Menurut catatan KPK, Silmy Karim menerima “jatah” dana haram secara rutin setiap Jumat, menandai skema pungli yang sudah berlangsung lama dan sistematis.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, whistleblower dan aduan masyarakat menjadi kunci pembongkaran praktik ini. “Peran masyarakat sangat penting, karena tanpa informasi itu, praktik ini mungkin tidak terdeteksi,” ujarnya.
Pejabat Lain yang Terlibat
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah pejabat imigrasi yang terlibat dalam pengurusan izin tinggal WNA, antara lain:
- Saffar Muhammad Godam – Plt Dirjen Imigrasi
- Jaya Saputra – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Gusti Bernadiansyah – Staf Imigrasi
- Lima pejabat lain yang bertugas di berbagai unit strategis Kementerian Imigrasi. Keterlibatan banyak pejabat menegaskan praktik pungli ini bukan kasus individu, tetapi masalah sistemik yang perlu reformasi internal.
Ancaman Hukum dan Sanksi
Silmy Karim dan para pejabat lain kini disangkakan dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan. KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan maupun latar belakang politik.
“Kami akan memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” kata Budi Prasetyo.
Dampak pada Sistem Imigrasi Indonesia
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di Kementerian Imigrasi dan menimbulkan keraguan publik terhadap integritas izin tinggal WNA. Praktik pungli sistematis mengancam citra Indonesia di mata internasional dan membuka peluang reformasi mendesak.
Para pakar hukum menilai, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat mekanisme audit internal, transparansi, dan perlindungan whistleblower agar pungli serupa tidak terulang.*
- Penulis: Redaksi


