Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Bengkel Tambal Ban Samping RM Minang Star Tuai Sorotan Warga
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Dugaan praktik penimbunan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil pengecoran dari SPBU kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah lokasi yang diketahui merupakan tempat tambal ban di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), tepat di samping Rumah Makan Minang Star.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (22/7/2026), terlihat beberapa kendaraan dump truck berwarna oranye berada di lokasi tersebut. Dari pengamatan, solar diduga disedot dari tangki kendaraan menggunakan selang, kemudian dipindahkan ke dalam sejumlah jeriken yang telah disiapkan.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan menimbulkan dugaan bahwa lokasi itu bukan sekadar tempat tambal ban, melainkan diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan BBM ilegal yang berasal dari praktik pengecoran di sejumlah SPBU.
Temuan itu memicu keresahan masyarakat. Warga menilai praktik tersebut menjadi salah satu penyebab solar di SPBU kerap kosong sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan kesulitan memperoleh BBM.
“Pantas saja kami beli ke pom bensin selalu habis, kalau pun ada kami harus bersaing dengan pengusaha dan pengecor, ternyata ada mafianya yang bermain,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik penampungan dan distribusi BBM tanpa izin berpotensi merugikan masyarakat, mengganggu distribusi BBM bersubsidi, serta menghambat hak masyarakat yang berhak memperoleh solar sesuai ketentuan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk Polda Lampung, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak hanya perlu menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang memasok maupun menerima BBM tersebut.
Selain itu, instansi terkait seperti BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik lokasi maupun pihak yang melakukan aktivitas pemindahan BBM tersebut belum dapat dikonfirmasi. INC MEDIA masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jika hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Red
- Penulis: Redaksi




