Gudang BBM Ilegal umbul kunci: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak
BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Gudang BBM ilegal yang diduga beroperasi di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Meski informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut telah diberitakan dan beredar di berbagai platform media sosial, masyarakat menyebut aktivitas diduga masih terus berlangsung, bahkan kerap dilakukan pada malam hari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi perizinan dan efektivitas penegakan hukum. Warga berharap Polda Lampung segera melakukan penyelidikan terbuka untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.
Penelusuran Media Temukan Tangki Berkapasitas Besar dan Mesin Sedot
Dalam penelusuran langsung ke lokasi, tim awak media menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun pemindahan bahan bakar minyak (BBM).

Puluhan Kempu atau Tanki berisikan cairan BBM jenis solar (dok.foto/ist)
Di dalam area gudang tampak puluhan kempu atau tangki penampungan berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisi cairan diduga BBM jenis solar. Selain itu, terlihat mesin sedot yang lazim digunakan untuk memindahkan material cair menggunakan sistem hisap.
Tidak hanya itu, di lokasi juga terdapat tangki logam berukuran besar yang secara fisik difungsikan sebagai tempat penyimpanan maupun penampungan cairan dalam jumlah besar.

Kendaraan Tanki yang diduga dijadikan untuk mengangkut cairan BBM jenis solar (dok.foto/ist).
Namun demikian, MEDIA ini belum dapat memastikan legalitas maupun fungsi operasional seluruh fasilitas tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.
Transparansi Perizinan Menjadi Sorotan
Masyarakat menilai persoalan utama bukan sekadar keberadaan gudang dan potensi kebakaran, melainkan keterbukaan mengenai izin usaha dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Apabila seluruh kegiatan telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan di bidang minyak dan gas bumi, masyarakat berharap dokumen tersebut dapat ditunjukkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa izin, warga meminta aparat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengelola Berikan Hak Jawab
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, awak media menghubungi pihak yang disebut sebagai pengelola gudang, yakni SAUD, melalui sambungan telepon WhatsApp.
Saat dikonfirmasi mengenai kedatangan wartawan ke lokasi, SAUD mengatakan:
“Abang itu kalau masuk rumah orang itu ketuk pintu, kalau gak ada orang kenapa Abang masuk, nanti Abang saya teriakin maling.”
Wartawan kemudian menyampaikan keinginan untuk kembali ke lokasi guna melakukan konfirmasi secara langsung.
“Saya balik lagi ya bang agar bisa konfirmasi langsung,” ujar wartawan.
Menanggapi hal tersebut, SAUD mengaku sedang berada di Jakarta.
“Saya ini posisi ku di Jakarta abangku, bukan di Lampung ya. Jadi yang urusin koordinasi, urusin LSM dan media itu di sana ada orang saya. Jadi semua bisa diatur baik-baik, karena gini bang, semua kan tergantung dari kita bicara bang. Kalau Abang baik saya baik, kalau Abang gak usik saya, saya juga gak usik Abang. Saya ini cuma cari makan,” jelas SAUD.
SAUD Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL
Dalam percakapan yang sama, SAUD mengklaim bahwa pengurus gudang bernama Aji merupakan anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL).
“Abang sharelok aja nanti ada pengurus gudang kita yang nemuin. Itu anggota namanya Pak Aji. Semua yang urus gudang kita anggota,” ujar SAUD melalui sambungan telepon.
INC MEDIA belum memperoleh konfirmasi maupun verifikasi dari institusi TNI Angkatan Laut atas klaim tersebut. Karena itu, pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan bukan fakta yang telah terverifikasi.
Polda Lampung Didesak Mengungkap Fakta
Belum adanya tindakan yang diketahui publik membuat masyarakat berharap Polda Lampung segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Warga menilai langkah cepat aparat diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Apabila hasil penyelidikan menunjukkan seluruh kegiatan dilakukan secara sah, maka hal tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, publik berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sepanjang seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut. INC MEDIA tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak pengelola gudang dan institusi yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Redaksi




