Breaking News
light_mode

Gudang BBM Ilegal umbul kunci: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIAGudang BBM ilegal yang diduga beroperasi di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Meski informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut telah diberitakan dan beredar di berbagai platform media sosial, masyarakat menyebut aktivitas diduga masih terus berlangsung, bahkan kerap dilakukan pada malam hari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi perizinan dan efektivitas penegakan hukum. Warga berharap Polda Lampung segera melakukan penyelidikan terbuka untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.

Penelusuran Media Temukan Tangki Berkapasitas Besar dan Mesin Sedot

Dalam penelusuran langsung ke lokasi, tim awak media menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun pemindahan bahan bakar minyak (BBM).

Puluhan Kempu atau Tanki berisikan cairan BBM jenis solar (dok.foto/ist)

Di dalam area gudang tampak puluhan kempu atau tangki penampungan berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisi cairan diduga BBM jenis solar. Selain itu, terlihat mesin sedot yang lazim digunakan untuk memindahkan material cair menggunakan sistem hisap.

Tidak hanya itu, di lokasi juga terdapat tangki logam berukuran besar yang secara fisik difungsikan sebagai tempat penyimpanan maupun penampungan cairan dalam jumlah besar.

Kendaraan Tanki yang diduga dijadikan untuk mengangkut cairan BBM jenis solar (dok.foto/ist).

Namun demikian, MEDIA ini belum dapat memastikan legalitas maupun fungsi operasional seluruh fasilitas tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.

Transparansi Perizinan Menjadi Sorotan

Masyarakat menilai persoalan utama bukan sekadar keberadaan gudang dan potensi kebakaran, melainkan keterbukaan mengenai izin usaha dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Apabila seluruh kegiatan telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan di bidang minyak dan gas bumi, masyarakat berharap dokumen tersebut dapat ditunjukkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa izin, warga meminta aparat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengelola Berikan Hak Jawab

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, awak media menghubungi pihak yang disebut sebagai pengelola gudang, yakni SAUD, melalui sambungan telepon WhatsApp.

Saat dikonfirmasi mengenai kedatangan wartawan ke lokasi, SAUD mengatakan:

“Abang itu kalau masuk rumah orang itu ketuk pintu, kalau gak ada orang kenapa Abang masuk, nanti Abang saya teriakin maling.”

Wartawan kemudian menyampaikan keinginan untuk kembali ke lokasi guna melakukan konfirmasi secara langsung.

“Saya balik lagi ya bang agar bisa konfirmasi langsung,” ujar wartawan.

Menanggapi hal tersebut, SAUD mengaku sedang berada di Jakarta.

“Saya ini posisi ku di Jakarta abangku, bukan di Lampung ya. Jadi yang urusin koordinasi, urusin LSM dan media itu di sana ada orang saya. Jadi semua bisa diatur baik-baik, karena gini bang, semua kan tergantung dari kita bicara bang. Kalau Abang baik saya baik, kalau Abang gak usik saya, saya juga gak usik Abang. Saya ini cuma cari makan,” jelas SAUD.

SAUD Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

Dalam percakapan yang sama, SAUD mengklaim bahwa pengurus gudang bernama Aji merupakan anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL).

“Abang sharelok aja nanti ada pengurus gudang kita yang nemuin. Itu anggota namanya Pak Aji. Semua yang urus gudang kita anggota,” ujar SAUD melalui sambungan telepon.

INC MEDIA belum memperoleh konfirmasi maupun verifikasi dari institusi TNI Angkatan Laut atas klaim tersebut. Karena itu, pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan bukan fakta yang telah terverifikasi.

Polda Lampung Didesak Mengungkap Fakta

Belum adanya tindakan yang diketahui publik membuat masyarakat berharap Polda Lampung segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Warga menilai langkah cepat aparat diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Apabila hasil penyelidikan menunjukkan seluruh kegiatan dilakukan secara sah, maka hal tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, publik berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sepanjang seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut. INC MEDIA tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak pengelola gudang dan institusi yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertifikat Samin Lampung Disorot, BPAN Minta BPN Buka Data Dua SHM Ahli Waris

    Sertifikat Samin Lampung Disorot, BPAN Minta BPN Buka Data Dua SHM Ahli Waris

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Ahmad Royani, SH.i
    • 0Komentar

    Lampung Utara, incmedia.site — Sertifikat Samin Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah DPD BPAN Provinsi Lampung menggelar rapat insidentil untuk menindaklanjuti dugaan permasalahan dua sertifikat hak milik di Lampung Utara. Kasus Sertifikat Samin Lampung ini muncul dari laporan ahli waris almarhum Samin yang meminta kejelasan status hukum tanah keluarga yang diduga telah mengalami perubahan menjadi […]

  • Disdukcapil Kembali Akan Rekam Data Kependudukan Anomali WBP Lapas Rajabasa

    Disdukcapil Kembali Akan Rekam Data Kependudukan Anomali WBP Lapas Rajabasa

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Bacawabup Supriyanto Komitmen Akan meningkatkan Kesejahteraan Petani Pesawaran

    Bacawabup Supriyanto Komitmen Akan meningkatkan Kesejahteraan Petani Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dunia pertanian merupakan salah satu program penting yang akan dijalankan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Aries Sandi-Supriyanto, jika terpilih pada perhelatan Pilkada Pesawaran November 2024 mendatang. Seperti yang diungkapkan Supriyanto, bahwa Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan pertanian yang sangat luas. Sehingga dunia pertanian di kabupaten tersebut, perlu […]

  • Curanmor Jalan Pagar Alam: Pelaku Menyamar Ojol, Satu Tertangkap Warga di Langkapura

    Curanmor Jalan Pagar Alam: Pelaku Menyamar Ojol, Satu Tertangkap Warga di Langkapura

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Curanmor Jalan Pagar Alam Gegerkan Warga Langkapura Bandar Lampung, INC MEDIA – Curanmor Jalan Pagar Alam kembali mengusik ketenangan warga di wilayah Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Dalam peristiwa tersebut, warga berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah tempat isi ulang air mineral hingga sempat memicu keramaian di sekitar lokasi kejadian […]

  • Hari Damai Aceh: Polda Pastikan Situasi Usai Zikir HDA Ke-21 Kondusif

    Hari Damai Aceh: Polda Pastikan Situasi Usai Zikir HDA Ke-21 Kondusif

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA – Hari Damai Aceh ke-21 diwarnai kericuhan saat pelaksanaan zikir di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Meski sempat terjadi gangguan situasi, Polda Aceh memastikan kondisi setelah kegiatan tersebut kembali terkendali dan tetap kondusif. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan aparat bersama masyarakat berhasil mengendalikan situasi sehingga kegiatan peringatan […]

  • Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar lampung, INC MEDIA — Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM Rubik dan Gembok) Provinsi Lampung, mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, agar dapat segera memeriksa dokumen penggunaan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  tahun 2023 milik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus, […]

expand_less