Sertifikat Samin Lampung Disorot, BPAN Minta BPN Buka Data Dua SHM Ahli Waris
- account_circle Ahmad Royani, SH.i
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Utara, incmedia.site — Sertifikat Samin Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah DPD BPAN Provinsi Lampung menggelar rapat insidentil untuk menindaklanjuti dugaan permasalahan dua sertifikat hak milik di Lampung Utara. Kasus Sertifikat Samin Lampung ini muncul dari laporan ahli waris almarhum Samin yang meminta kejelasan status hukum tanah keluarga yang diduga telah mengalami perubahan menjadi hak guna bangunan oleh pihak lain.
BPAN LAMPUNG DESAK TRANSPARANSI BPN
Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (DPD BPAN) Provinsi Lampung menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan kasus Sertifikat Samin Lampung. Rapat insidentil tersebut digelar sebagai respons atas laporan Kabid Investigasi BPAN, Lalu Gunawan, bersama Julio selaku Ketua Tim Investigasi sekaligus kuasa ahli waris.
Ketua DPD BPAN Provinsi Lampung, Saifudin, menyoroti minimnya akses informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara yang dinilai berpotensi memperkeruh persoalan.
“Jangan sampai BPN terkesan menutupi atau mempersulit ahli waris dalam mendapatkan haknya. Persoalan ini harus terang benderang dan tidak boleh menyisakan tanda tanya,” tegas Saifudin dalam rapat koordinasi tersebut, Kamis (18/6/2026).
BPAN TERBITKAN SURAT TUGAS PENDAMPINGAN
Dalam pengawalan kasus Sertifikat Samin Lampung, BPAN Provinsi Lampung memastikan akan menerbitkan surat tugas khusus bagi anggota untuk mendampingi ahli waris.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses penelusuran dokumen pertanahan yang diduga berkaitan dengan peralihan status tanah milik almarhum Samin.
“Kami akan memberikan surat tugas kepada anggota sebagai kuasa pendamping ahli waris, sekaligus mengajukan permohonan kepada pihak BPN agar dapat memperlihatkan salinan arsip dari dua sertifikat tanah atas nama Samin yang sebelumnya diserahkan oleh PT Metrix kepada BPN Lampung Utara,” ujar Saifudin.
Adapun dua SHM yang menjadi objek perkara yaitu:
- SHM Nomor 08.04.07.11.1.00860 seluas 10.420 meter persegi
- SHM Nomor 08.04.07.11.1.00859 seluas 17.870 meter persegi
DUDUK PERKARA SERTIFIKAT SAMIN LAMPUNG
Kasus Sertifikat Samin Lampung bermula dari permintaan ahli waris untuk memperoleh salinan warkah dan buku tanah. Namun, BPN Lampung Utara menyatakan kedua sertifikat tersebut telah mengalami perubahan status, penggabungan, serta beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Matrix Center Group.
BPN juga menyebut terdapat sisa lahan sekitar 9.051 meter persegi yang belum bersertifikat, sehingga permohonan salinan warkah tidak dapat dipenuhi secara keseluruhan.
Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan dari ahli waris yang menilai masih diperlukan akses terhadap arsip lengkap untuk memastikan riwayat perubahan objek tanah tersebut.
BPAN TEKANKAN KAWAL HINGGA TUNTAS
Saifudin menegaskan bahwa DPD BPAN Lampung tidak akan berhenti mengawal proses hukum Sertifikat Samin Lampung hingga ada kejelasan.
“Apabila terdapat kendala di lapangan, DPD BPAN akan memberikan dukungan penuh sampai ditemukan solusi terbaik. Kami ingin persoalan ini terang dan hak-hak ahli waris mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
BPAN juga mendorong BPN Lampung Utara untuk membuka akses arsip secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pengabaian hak ahli waris.
Rapat koordinasi ditutup dengan suasana kebersamaan antara jajaran BPAN Provinsi Lampung. Organisasi ini menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus hingga tuntas.
“Jangan biarkan kasus ini terus menjadi abu-abu. Keterbukaan data pertanahan merupakan bagian penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan melindungi hak ahli waris.”
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus Sertifikat Samin Lampung, akan melakukan konfirmasi kepada BPN Lampung Utara, pihak PT Metrix Newbin, PT Matrix Center Group, Polres Lampung Utara, serta ahli waris almarhum Samin. Media juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Penulis: Ahmad Royani, SH.i



