Breaking News
light_mode

Sertifikat Samin Lampung Disorot, BPAN Minta BPN Buka Data Dua SHM Ahli Waris

  • account_circle Ahmad Royani, SH.i
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • print Cetak

Lampung Utara, incmedia.site — Sertifikat Samin Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah DPD BPAN Provinsi Lampung menggelar rapat insidentil untuk menindaklanjuti dugaan permasalahan dua sertifikat hak milik di Lampung Utara. Kasus Sertifikat Samin Lampung ini muncul dari laporan ahli waris almarhum Samin yang meminta kejelasan status hukum tanah keluarga yang diduga telah mengalami perubahan menjadi hak guna bangunan oleh pihak lain.

BPAN LAMPUNG DESAK TRANSPARANSI BPN

Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (DPD BPAN) Provinsi Lampung menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan kasus Sertifikat Samin Lampung. Rapat insidentil tersebut digelar sebagai respons atas laporan Kabid Investigasi BPAN, Lalu Gunawan, bersama Julio selaku Ketua Tim Investigasi sekaligus kuasa ahli waris.

Ketua DPD BPAN Provinsi Lampung, Saifudin, menyoroti minimnya akses informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara yang dinilai berpotensi memperkeruh persoalan.

“Jangan sampai BPN terkesan menutupi atau mempersulit ahli waris dalam mendapatkan haknya. Persoalan ini harus terang benderang dan tidak boleh menyisakan tanda tanya,” tegas Saifudin dalam rapat koordinasi tersebut, Kamis (18/6/2026).

BPAN TERBITKAN SURAT TUGAS PENDAMPINGAN

Dalam pengawalan kasus Sertifikat Samin Lampung, BPAN Provinsi Lampung memastikan akan menerbitkan surat tugas khusus bagi anggota untuk mendampingi ahli waris.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses penelusuran dokumen pertanahan yang diduga berkaitan dengan peralihan status tanah milik almarhum Samin.

“Kami akan memberikan surat tugas kepada anggota sebagai kuasa pendamping ahli waris, sekaligus mengajukan permohonan kepada pihak BPN agar dapat memperlihatkan salinan arsip dari dua sertifikat tanah atas nama Samin yang sebelumnya diserahkan oleh PT Metrix kepada BPN Lampung Utara,” ujar Saifudin.

Adapun dua SHM yang menjadi objek perkara yaitu:

  • SHM Nomor 08.04.07.11.1.00860 seluas 10.420 meter persegi
  • SHM Nomor 08.04.07.11.1.00859 seluas 17.870 meter persegi

DUDUK PERKARA SERTIFIKAT SAMIN LAMPUNG

Kasus Sertifikat Samin Lampung bermula dari permintaan ahli waris untuk memperoleh salinan warkah dan buku tanah. Namun, BPN Lampung Utara menyatakan kedua sertifikat tersebut telah mengalami perubahan status, penggabungan, serta beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Matrix Center Group.

BPN juga menyebut terdapat sisa lahan sekitar 9.051 meter persegi yang belum bersertifikat, sehingga permohonan salinan warkah tidak dapat dipenuhi secara keseluruhan.

Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan dari ahli waris yang menilai masih diperlukan akses terhadap arsip lengkap untuk memastikan riwayat perubahan objek tanah tersebut.

BPAN TEKANKAN KAWAL HINGGA TUNTAS

Saifudin menegaskan bahwa DPD BPAN Lampung tidak akan berhenti mengawal proses hukum Sertifikat Samin Lampung hingga ada kejelasan.

“Apabila terdapat kendala di lapangan, DPD BPAN akan memberikan dukungan penuh sampai ditemukan solusi terbaik. Kami ingin persoalan ini terang dan hak-hak ahli waris mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

BPAN juga mendorong BPN Lampung Utara untuk membuka akses arsip secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pengabaian hak ahli waris.

Rapat koordinasi ditutup dengan suasana kebersamaan antara jajaran BPAN Provinsi Lampung. Organisasi ini menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus hingga tuntas.

“Jangan biarkan kasus ini terus menjadi abu-abu. Keterbukaan data pertanahan merupakan bagian penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan melindungi hak ahli waris.”

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus Sertifikat Samin Lampung, akan melakukan konfirmasi kepada BPN Lampung Utara, pihak PT Metrix Newbin, PT Matrix Center Group, Polres Lampung Utara, serta ahli waris almarhum Samin. Media juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


  • Penulis: Ahmad Royani, SH.i

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korlantas Polri Terapkan Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Perpanjang SIM

    Korlantas Polri Terapkan Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Perpanjang SIM

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Korlantas Polri telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record yang akan mencatat perilaku pengemudi saat berkendara. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aplikasi tersebut akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Nantinya setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Pengemudi […]

  • Pemerintah Aceh Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda: Kami Tidak Eksklusif

    Pemerintah Aceh Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda: Kami Tidak Eksklusif

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA – Pemulihan pascabencana Aceh menjadi sorotan mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK). Puluhan mahasiswa menyampaikan aspirasi dan kritik terkait penanganan dampak bencana di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis sore (10/9/2026). Aksi tersebut mendapat respons langsung dari Pemerintah Aceh. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik menerima mahasiswa dan membuka ruang dialog mengenai […]

  • Kodim 0410/KBL Gelar Rapat Anggota Tahunan Primer Koperasi Kartika Gatam 10 Tahun 2024

    Kodim 0410/KBL Gelar Rapat Anggota Tahunan Primer Koperasi Kartika Gatam 10 Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Dalam rangka tutup buku Tahun 2024, Primer Koperasi (Primkop) Kartika Gatam 10 Kota Bandar Lampung, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bertempat di Markas Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, pada Rabu (15/01/2025). Rapat Anggota Tahunan merupakan rapat yang penting untuk pengembangan koperasi. Dalam RAT tersebut dibahas laporan pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja, […]

  • Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Disorot, Anggaran Rp971 Juta Dipertanyakan

    Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Disorot, Anggaran Rp971 Juta Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    TANGGAMUS, INC MEDIA — Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan. Proyek bantuan pemerintah senilai Rp971.932.665 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut menggunakan pola swakelola, namun pelaksanaannya dipertanyakan setelah muncul keluhan mengenai transparansi pengelolaan keuangan, pola pembayaran pekerja, hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah material bangunan. Proyek yang mulai dikerjakan pada […]

  • Pentas Seni TK Amanda Jati Sari Meriah dan Haru

    Pentas Seni TK Amanda Jati Sari Meriah dan Haru

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media – TK Amanda, yang berlokasi di Dusun V Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, sukses menggelar pentas sen dan pelepasan siswa siswi nya angkatan 2025, Minggu (8/6/2025). Acara berlangsung penuh semangat. Para wali murid, tokoh masyarakat, dan dewan guru hadir memberikan dukungan serta apresiasi kepada anak-anak yang tampil percaya […]

  • Banjir Rendam Ribuan Rumah di Lampung, Kemensos RI Kirim Bantuan dan Tim Evakuasi

    Banjir Rendam Ribuan Rumah di Lampung, Kemensos RI Kirim Bantuan dan Tim Evakuasi

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Kementerian Sosial (Kemensos) mengirimkan bantuan senilai Rp 568 juta untuk warga terdampak bencana banjir di Kota Bandar Lampung dan sekitarnya. Selain itu, bantuan senilai Rp 1,4 miliar juga dikirimkan ke Lampung untuk kesiapsiagaan bencana di provinsi itu. “Kami memastikan bahwa seluruh bantuan segera sampai ke masyarakat terdampak banjir, hari ini logistik sudah […]

expand_less