Breaking News
light_mode

Sertifikat Samin Lampung Disorot, BPAN Minta BPN Buka Data Dua SHM Ahli Waris

  • account_circle Ahmad Royani, SH.i
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • print Cetak

Lampung Utara, incmedia.site — Sertifikat Samin Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah DPD BPAN Provinsi Lampung menggelar rapat insidentil untuk menindaklanjuti dugaan permasalahan dua sertifikat hak milik di Lampung Utara. Kasus Sertifikat Samin Lampung ini muncul dari laporan ahli waris almarhum Samin yang meminta kejelasan status hukum tanah keluarga yang diduga telah mengalami perubahan menjadi hak guna bangunan oleh pihak lain.

BPAN LAMPUNG DESAK TRANSPARANSI BPN

Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (DPD BPAN) Provinsi Lampung menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan kasus Sertifikat Samin Lampung. Rapat insidentil tersebut digelar sebagai respons atas laporan Kabid Investigasi BPAN, Lalu Gunawan, bersama Julio selaku Ketua Tim Investigasi sekaligus kuasa ahli waris.

Ketua DPD BPAN Provinsi Lampung, Saifudin, menyoroti minimnya akses informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara yang dinilai berpotensi memperkeruh persoalan.

“Jangan sampai BPN terkesan menutupi atau mempersulit ahli waris dalam mendapatkan haknya. Persoalan ini harus terang benderang dan tidak boleh menyisakan tanda tanya,” tegas Saifudin dalam rapat koordinasi tersebut, Kamis (18/6/2026).

BPAN TERBITKAN SURAT TUGAS PENDAMPINGAN

Dalam pengawalan kasus Sertifikat Samin Lampung, BPAN Provinsi Lampung memastikan akan menerbitkan surat tugas khusus bagi anggota untuk mendampingi ahli waris.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses penelusuran dokumen pertanahan yang diduga berkaitan dengan peralihan status tanah milik almarhum Samin.

“Kami akan memberikan surat tugas kepada anggota sebagai kuasa pendamping ahli waris, sekaligus mengajukan permohonan kepada pihak BPN agar dapat memperlihatkan salinan arsip dari dua sertifikat tanah atas nama Samin yang sebelumnya diserahkan oleh PT Metrix kepada BPN Lampung Utara,” ujar Saifudin.

Adapun dua SHM yang menjadi objek perkara yaitu:

  • SHM Nomor 08.04.07.11.1.00860 seluas 10.420 meter persegi
  • SHM Nomor 08.04.07.11.1.00859 seluas 17.870 meter persegi

DUDUK PERKARA SERTIFIKAT SAMIN LAMPUNG

Kasus Sertifikat Samin Lampung bermula dari permintaan ahli waris untuk memperoleh salinan warkah dan buku tanah. Namun, BPN Lampung Utara menyatakan kedua sertifikat tersebut telah mengalami perubahan status, penggabungan, serta beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Matrix Center Group.

BPN juga menyebut terdapat sisa lahan sekitar 9.051 meter persegi yang belum bersertifikat, sehingga permohonan salinan warkah tidak dapat dipenuhi secara keseluruhan.

Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan dari ahli waris yang menilai masih diperlukan akses terhadap arsip lengkap untuk memastikan riwayat perubahan objek tanah tersebut.

BPAN TEKANKAN KAWAL HINGGA TUNTAS

Saifudin menegaskan bahwa DPD BPAN Lampung tidak akan berhenti mengawal proses hukum Sertifikat Samin Lampung hingga ada kejelasan.

“Apabila terdapat kendala di lapangan, DPD BPAN akan memberikan dukungan penuh sampai ditemukan solusi terbaik. Kami ingin persoalan ini terang dan hak-hak ahli waris mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

BPAN juga mendorong BPN Lampung Utara untuk membuka akses arsip secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pengabaian hak ahli waris.

Rapat koordinasi ditutup dengan suasana kebersamaan antara jajaran BPAN Provinsi Lampung. Organisasi ini menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus hingga tuntas.

“Jangan biarkan kasus ini terus menjadi abu-abu. Keterbukaan data pertanahan merupakan bagian penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan melindungi hak ahli waris.”

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus Sertifikat Samin Lampung, akan melakukan konfirmasi kepada BPN Lampung Utara, pihak PT Metrix Newbin, PT Matrix Center Group, Polres Lampung Utara, serta ahli waris almarhum Samin. Media juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


  • Penulis: Ahmad Royani, SH.i

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa BPJS, Dua Warga Tubaba Terbaring Sakit Tanpa Harapan: Akankah Ada Uluran Tangan?

    Tanpa BPJS, Dua Warga Tubaba Terbaring Sakit Tanpa Harapan: Akankah Ada Uluran Tangan?

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Di tengah gencarnya program kesehatan nasional, masih ada warga yang terjebak dalam kesulitan tanpa akses layanan medis yang layak. Dua pasien dari Tiyuh berbeda di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kini berjuang melawan sakit parah, tetapi terkendala biaya karena BPJS mereka tidak lagi aktif. Salah satu pasien, warga Tiyuh […]

  • Pemerintah Desa Jatimulyo Lakukan Perbaikan Sementara Drainase untuk Atasi Banjir di Jalan P. Senopati

    Pemerintah Desa Jatimulyo Lakukan Perbaikan Sementara Drainase untuk Atasi Banjir di Jalan P. Senopati

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Saluran drainase yang kurang optimal di Jalan P. Senopati, tepatnya dekat Pasar Jatimulyo, telah menjadi salah satu penyebab banjir yang mengganggu warga dan para pedagang setempat setiap kali hujan turun.  Pada Jumat, 14 Februari 2025, Pemerintah Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan pengerukan dan perbaikan sementara terhadap saluran […]

  • Pemusnahan Miras Cirebon: Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Knalpot Brong

    Pemusnahan Miras Cirebon: Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Knalpot Brong

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Cirebon, INC MEDIA — Pemusnahan miras Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah Polresta Cirebon memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Aksi tegas ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon. Operasi KRYD dan Pekat Ungkap Barang Bukti Besar Polresta Cirebon […]

  • Bantuan Stunting Kalianda: Camat Klaim Sudah Disalurkan, Bidan Desa Sebut Masih Usulan

    Bantuan Stunting Kalianda: Camat Klaim Sudah Disalurkan, Bidan Desa Sebut Masih Usulan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bantuan Stunting Kalianda di Gunung Terang Disorot, Ada Perbedaan Data di Lapangan Lampung Selatan, INC MEDIA — Bantuan Stunting Kalianda di Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara pejabat kecamatan, tenaga kesehatan, dan keluarga balita. Bantuan Stunting Kalianda disebut telah disalurkan oleh pihak kecamatan, namun fakta […]

  • Era Digital! MWC NU Jati Agung Luncurkan Website Baru, Perkuat Dakwah dan Ekonomi Umat

    Era Digital! MWC NU Jati Agung Luncurkan Website Baru, Perkuat Dakwah dan Ekonomi Umat

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Jati Agung, terus berbenah! Kini, organisasi ini resmi meluncurkan website baru, mwcnu-jatiagung.site , yang hadir dengan tampilan lebih modern dan fitur lebih lengkap. Tak hanya menjadi pusat informasi, website ini juga menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem digital bagi warga Nahdliyin, termasuk di […]

  • Dinas Pendidikan Lampung Pastikan Penyerahan Ijazah Gratis, Evi Susina Imbau Orang Tua Tidak Khawatir

    Dinas Pendidikan Lampung Pastikan Penyerahan Ijazah Gratis, Evi Susina Imbau Orang Tua Tidak Khawatir

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah SMAN dan SMKN. Langkah ini diambil setelah laporan mengenai penahanan ijazah di sejumlah sekolah SMA dan SMK di wilayah Lampung. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran, Evi Susina, mengimbau agar orang tua […]

expand_less