Breaking News
light_mode

Miras Ilegal Cirebon Disikat, Polresta Sita 195 Botol dalam Operasi Pekat

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

CIREBON, INC MEDIAMiras ilegal Cirebon kembali menjadi sasaran penertiban aparat. Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras tanpa izin di sejumlah wilayah hukum Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2026).

Operasi ini menyasar delapan titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol secara ilegal. Petugas bergerak melakukan penyisiran untuk memutus peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Miras Ilegal Cirebon Disisir di Delapan Lokasi

Hasil operasi menunjukkan masih adanya pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Dari delapan lokasi yang didatangi, polisi mengamankan 195 botol minuman beralkohol.

Barang bukti tersebut terdiri atas 38 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan 157 botol minuman keras tradisional jenis ciu.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Selain menyangkut aspek ketertiban, keberadaan minuman keras ilegal juga berpotensi menjadi pemicu persoalan sosial apabila tidak dikendalikan.

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti ke Mapolresta Cirebon untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi Pekat Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat tidak sekadar menyasar barang dagangan ilegal. Kepolisian juga berupaya mencegah berbagai gangguan keamanan yang berpotensi muncul akibat peredaran dan konsumsi miras.

“Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan salah satu hulu pemicu timbulnya aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Operasi Pekat ini terus kami intensifkan guna memastikan seluruh wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi kepolisian dalam melihat persoalan miras sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko gangguan kamtibmas.

Karena itu, penertiban dilakukan dengan menyasar titik-titik penjualan yang dianggap melanggar ketentuan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya preventif agar peredaran minuman keras tidak berkembang lebih luas di tengah masyarakat.

Penjual Miras Diproses Melalui Tipiring

Selain menyita barang bukti, polisi memberikan tindakan terhadap para penjual yang kedapatan memperdagangkan miras tanpa izin.

Delapan toko maupun warung kelontong yang menjadi sasaran operasi diketahui menjual minuman beralkohol tersebut. Para penjual kemudian diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Polresta Cirebon juga memproses para pelaku melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa operasi tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Kepolisian juga memberikan konsekuensi hukum terhadap pihak yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Miras Ilegal Cirebon Jadi Perhatian Kepolisian

Operasi Pekat menjadi salah satu instrumen kepolisian untuk menjaga kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Cirebon. Penindakan terhadap peredaran miras ilegal dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran barang yang dinilai dapat memicu persoalan lebih besar.

Dengan diamankannya 195 botol dari delapan lokasi, Polresta Cirebon menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras terus dilakukan.

Kepolisian juga menegaskan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan. Penjualan minuman beralkohol tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi semacam ini diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.

Polresta Cirebon pun memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman, nyaman, dan kondusif.

 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lampung Begawi x SigerFest 2026 Hadirkan Pameran UMKM dan Ekonomi Kreatif di Lampung City Mall

    Lampung Begawi x SigerFest 2026 Hadirkan Pameran UMKM dan Ekonomi Kreatif di Lampung City Mall

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Chandra
    • 0Komentar

    Lampung Begawi x SigerFest 2026 Dorong Produk Lokal Naik Kelas BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Lampung Begawi x SigerFest 2026 menghadirkan pameran UMKM dan rangkaian kegiatan ekonomi kreatif di Lampung City Mall, Provinsi Lampung. Kegiatan yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Lampung ini berlangsung selama tiga hari, 18–20 September 2026. Festival tersebut mengusung tema “Sai Bumi, […]

  • Dana Desa TA 2024 Dimanfaatkan Pekon Banjarejo Untuk Pembangunan Jalan Pertanian & Pemberdayaan Masyarakat

    Dana Desa TA 2024 Dimanfaatkan Pekon Banjarejo Untuk Pembangunan Jalan Pertanian & Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Pemerintah Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu memanfaatkan Dana Desa (DD) 2024 untuk membangun infrastruktur jalan pertanian dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu program prioritas adalah pembangunan jalan usaha tani, termasuk talud penahan tanah (TPT) yang menghubungkan lahan pertanian dengan jalan desa, serta jalan menuju Pekon Fajar Baru. Kepala Pekon Banjarejo, Herman, […]

  • Polresta Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

    Polresta Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    INC MEDIA, BANDAR LAMPUNG – Akhir pekan ini, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari Polresta Bandar Lampung berhasil menjaring 47 kendaraan knalpot brong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 unit merupakan sepeda motor dan 4 unit lainnya mobil. Pelanggaran didominasi oleh penggunaaan knalpot brong. Kegiatan razia yang dilakukan di Jalan Z.A. Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung, […]

  • Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor Ambarawa Timur Akhirnya Ditangkap di Pugung

    Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor Ambarawa Timur Akhirnya Ditangkap di Pugung

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Pelaku curanmor Ambarawa Timur berinisial AS (33) akhirnya ditangkap polisi setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria yang akrab disapa Andi Lau itu diringkus Unit Res Polsek Pringsewu Kota di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan tersebut mengakhiri […]

  • Diduga Untuk Kepentingan Money Politik, 30 KTP Elektronik Berhasil Diamankan daru 2 Pengurus Ranting PAN

    Diduga Untuk Kepentingan Money Politik, 30 KTP Elektronik Berhasil Diamankan daru 2 Pengurus Ranting PAN

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Setelah sebelumnya ramai diberitakan dugaan akan adanya praktik money politik dengan cara mengumpulkan KTP asli yang akan ditukarkan dengan sejumlah uang di Desa Tanjungan Kecamatan Katibung.  Ternyata, kabar tersebut bukan hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, kejadian serupa juga terjadi di Desa Way Muli Timur Kecamatan Rajabasa. Jika di Desa Tanjungan hanya […]

  • LSM LANTANG Ungkap Dugaan Penyelewengan Ratusan Juta di Dinas Sosial Lampung Selatan, Ancam Gelar Aksi

    LSM LANTANG Ungkap Dugaan Penyelewengan Ratusan Juta di Dinas Sosial Lampung Selatan, Ancam Gelar Aksi

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyoroti dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Sosial (Dinsos ) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023 dan 2024. Indikasi penyimpangan ini mencakup pembengkakan biaya alat tulis kantor, konsumsi rapat, hingga pembelian barang untuk masyarakat, dengan total dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Menurut Ketua LSM […]

expand_less