Miras Ilegal Cirebon Disikat, Polresta Sita 195 Botol dalam Operasi Pekat
- account_circle Wahidin
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Miras ilegal Cirebon kembali menjadi sasaran penertiban aparat. Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras tanpa izin di sejumlah wilayah hukum Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2026).
Operasi ini menyasar delapan titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol secara ilegal. Petugas bergerak melakukan penyisiran untuk memutus peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Miras Ilegal Cirebon Disisir di Delapan Lokasi
Hasil operasi menunjukkan masih adanya pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Dari delapan lokasi yang didatangi, polisi mengamankan 195 botol minuman beralkohol.
Barang bukti tersebut terdiri atas 38 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan 157 botol minuman keras tradisional jenis ciu.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Selain menyangkut aspek ketertiban, keberadaan minuman keras ilegal juga berpotensi menjadi pemicu persoalan sosial apabila tidak dikendalikan.
Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti ke Mapolresta Cirebon untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Pekat Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat tidak sekadar menyasar barang dagangan ilegal. Kepolisian juga berupaya mencegah berbagai gangguan keamanan yang berpotensi muncul akibat peredaran dan konsumsi miras.
“Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan salah satu hulu pemicu timbulnya aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Operasi Pekat ini terus kami intensifkan guna memastikan seluruh wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi kepolisian dalam melihat persoalan miras sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko gangguan kamtibmas.
Karena itu, penertiban dilakukan dengan menyasar titik-titik penjualan yang dianggap melanggar ketentuan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya preventif agar peredaran minuman keras tidak berkembang lebih luas di tengah masyarakat.
Penjual Miras Diproses Melalui Tipiring
Selain menyita barang bukti, polisi memberikan tindakan terhadap para penjual yang kedapatan memperdagangkan miras tanpa izin.
Delapan toko maupun warung kelontong yang menjadi sasaran operasi diketahui menjual minuman beralkohol tersebut. Para penjual kemudian diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polresta Cirebon juga memproses para pelaku melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa operasi tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Kepolisian juga memberikan konsekuensi hukum terhadap pihak yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Miras Ilegal Cirebon Jadi Perhatian Kepolisian
Operasi Pekat menjadi salah satu instrumen kepolisian untuk menjaga kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Cirebon. Penindakan terhadap peredaran miras ilegal dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran barang yang dinilai dapat memicu persoalan lebih besar.
Dengan diamankannya 195 botol dari delapan lokasi, Polresta Cirebon menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras terus dilakukan.
Kepolisian juga menegaskan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan. Penjualan minuman beralkohol tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi semacam ini diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.
Polresta Cirebon pun memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman, nyaman, dan kondusif.
- Penulis: Wahidin






