Breaking News
light_mode

Eksekusi SHM 0299 Disorot, PN Kalianda Diminta Cermati Fakta Hukum Baru

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Eksekusi SHM 0299 yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada 15 Agustus 2026, DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Lampung menyampaikan pemberitahuan mengenai fakta hukum baru kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda.

BPAN menyatakan langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lembaga itu juga menegaskan tidak bermaksud mengabaikan proses eksekusi. Namun, BPAN meminta pengadilan mencermati sejumlah dokumen dan perkembangan hukum yang dinilai material karena berkaitan dengan asal-usul hak atas tanah serta objek yang telah dieksekusi.

Persoalan menjadi penting karena pelaksanaan eksekusi disebut telah berdampak pada penguasaan tanah dan bangunan yang sebelumnya berada dalam penguasaan Hendra selaku pihak yang dikaitkan dengan SHM Nomor 1770. Setelah eksekusi, penguasaan objek tersebut disebut beralih kepada pihak yang mendasarkan haknya pada SHM Nomor 0299.

Eksekusi SHM 0299 dan Persoalan Riwayat Dokumen

BPAN menyoroti salah satu dokumen yang disebut berkaitan dengan mata rantai riwayat SHM Nomor 0299, yakni Akta Jual Beli (AJB) yang memuat transaksi antara D.J. Tambunan/Tambungan dengan Santoso/Sato Wijaya sekitar 2003.

Dalam pemberitahuan BPAN disebutkan terdapat Kutipan Akta Kematian Nomor 126/U/JS/1993 yang mencatat pihak yang diduga identik dengan D. Tambunan telah meninggal dunia pada 2 November 1993.

Jika identitas tersebut nantinya terbukti merupakan orang yang sama, muncul persoalan yang perlu dijelaskan secara hukum dan administratif. Sebab, tanggal kematian yang tercantum dalam dokumen tersebut berada sekitar satu dekade sebelum transaksi yang disebut berlangsung pada 2003.

Pertanyaan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, perbedaan waktu dan identitas dalam dokumen menjadi fakta yang patut diverifikasi oleh lembaga berwenang, terutama apabila dokumen tersebut memang menjadi bagian dari rangkaian peralihan hak atas tanah.

Proses Pidana Perlu Dibaca Secara Proporsional

BPAN juga menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen terkait telah masuk dalam proses hukum pidana. Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BPAN, perkara tersebut disebut telah menetapkan tersangka. Salah seorang tersangka juga disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara berkas perkara disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dalam proses Tahap I.

Namun, status tersangka maupun DPO tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, informasi mengenai proses pidana tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Fakta penyidikan, penetapan tersangka, maupun proses penuntutan harus dibedakan dari kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.

Data Pertanahan SHM 0299 Dipertanyakan

Selain riwayat dokumen, BPAN mempertanyakan data pertanahan yang berkaitan dengan SHM Nomor 0299 dan SHM Nomor 1770.

Dalam dokumen yang disampaikan BPAN, SHM Nomor 0299 disebut tidak menampilkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada aplikasi Sentuh Tanahku. Sementara itu, SHM Nomor 1770 disebut memiliki NIB 02305.

BPAN juga menyebut terdapat perbedaan kode desa atau wilayah pada kedua sertifikat. Di sisi lain, kedua bidang tersebut dipersoalkan karena disebut terplot pada titik koordinat yang sama.

Perbedaan data tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi ataupun tumpang tindih hak. Untuk memastikan persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, buku tanah, surat ukur, peta bidang, NIB, riwayat peralihan hak, serta data spasial yang dimiliki instansi pertanahan.

Dengan demikian, persoalan eksekusi SHM 0299 tidak semestinya berhenti pada siapa yang menang atau kalah dalam pelaksanaan eksekusi. Pemeriksaan terhadap asal-usul dokumen menjadi penting apabila terdapat fakta baru yang secara langsung berkaitan dengan objek sengketa.

BPAN Minta Fakta Hukum Diperiksa Objektif

Anggota Tim Investigasi BPAN, Julio, meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif pihak yang kehilangan atau memperoleh penguasaan objek setelah eksekusi.

Menurut BPAN, hal yang perlu dipastikan adalah apakah AJB yang sedang diproses dalam perkara pidana tersebut benar merupakan bagian dari mata rantai peralihan hak SHM Nomor 0299 dan apakah terdapat hubungan hukum dengan proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi.

Apabila hubungan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen yang sah, konsekuensinya terhadap rangkaian peralihan hak tentu perlu mendapatkan penelaahan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

BPAN karena itu meminta PN Kalianda mengedepankan kehati-hatian dalam menyikapi fakta hukum baru tersebut. Lembaga itu juga meminta agar materi yang disampaikan dicatat dan ditelaah secara objektif serta, apabila sesuai kewenangan, dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang disebut menerbitkan proses eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks.RI/2025/PN Tjk.

Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan

Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Namun, kepastian hukum juga membutuhkan pemeriksaan yang cermat terhadap fakta material apabila muncul dokumen atau proses hukum baru yang memiliki hubungan dengan asal-usul suatu hak.

Dalam perkara pertanahan, ketelitian menjadi semakin penting karena kesalahan dalam membaca rangkaian dokumen dapat berdampak pada penguasaan fisik maupun kepemilikan atas objek tanah. Karena itu, setiap fakta baru perlu diuji berdasarkan dokumen dan kewenangan lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak.

Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak jawab. INC MEDIA tidak menempatkan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti dan tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Jangan sampai proses hukum yang bertujuan memberikan kepastian justru menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan apabila di kemudian hari terdapat fakta berbeda mengenai asal-usul atau keabsahan dokumen yang menjadi dasar suatu hak.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kantor Pertanahan Lampung Selatan, serta pihak pemegang SHM Nomor 0299 belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas materi yang disampaikan BPAN.

INC MEDIA akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional apabila pihak-pihak tersebut menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun koreksi terhadap informasi yang diberitakan. (Hrs/rls)

 

  • Penulis: Haris Efendi
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prestasi LCT SMP Negeri 1 Sekincau, Juara II Jadi Motivasi Siswa Terus Berprestasi

    Prestasi LCT SMP Negeri 1 Sekincau, Juara II Jadi Motivasi Siswa Terus Berprestasi

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    Lampung Barat, INC MEDIA – Prestasi LCT SMP Negeri 1 Sekincau kembali mengharumkan nama sekolah dalam ajang Lomba Cepat Tepat (LCT) tingkat SMP se-Kabupaten Lampung Barat. Tim sekolah berhasil meraih Juara II, sebuah capaian yang menjadi kebanggaan bagi siswa, guru, orang tua, dan seluruh keluarga besar sekolah. Prestasi LCT SMP Negeri 1 Sekincau Jadi Kebanggaan […]

  • Kurnain Soroti Kinerja Notaris dan BPN: Kenapa Proses Balik Nama Tanah Bisa Berlarut-larut?

    Kurnain Soroti Kinerja Notaris dan BPN: Kenapa Proses Balik Nama Tanah Bisa Berlarut-larut?

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Kurnain Kawal Kasus Tanah Kader NasDem, Soroti Kinerja Notaris dan BPN Tanggamus, INC MEDIA – Ketua DPD Partai NasDem Tanggamus, Kurnain, menanggapi polemik sengketa pertanahan yang dialami kadernya, Adi Putra Amril, di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses balik nama tanah dan menyoroti kinerja Notaris serta BPN yang dinilai lamban dalam […]

  • HUT Polwan ke-78: One Police Woman Extra Ordinary Impact, Polwan Dituntut Hadirkan Dampak Nyata

    HUT Polwan ke-78: One Police Woman Extra Ordinary Impact, Polwan Dituntut Hadirkan Dampak Nyata

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Asep Suparman
    • 0Komentar

    CIREBON KOTA, INC MEDIA – HUT Polwan ke-78 Tahun 2026 menjadi momentum bagi jajaran Polres Cirebon Kota untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat. Mengusung tema “One Police Woman Extra Ordinary Impact, Satu Polwan Memberikan Dampak Signifikan bagi Masyarakat”, peringatan ini menegaskan pentingnya peran Polwan dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan benar-benar dirasakan masyarakat. Peringatan […]

  • Demi Hak Pilih, Petugas TPS dan Polisi Datangi Rumah Warga Sakit di Pesawaran

    Demi Hak Pilih, Petugas TPS dan Polisi Datangi Rumah Warga Sakit di Pesawaran

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dalam wujud nyata pelayanan yang presisi dan humanis, Brigpol Yudha Fachri, S.H., personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pengawalan khusus terhadap petugas PPS yang mendatangi pemilih yang sedang sakit dan lansia agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang […]

  • Indahnya Berbagi! Koramil 421-09/TJB dan Polsek Tanjung Bintang Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

    Indahnya Berbagi! Koramil 421-09/TJB dan Polsek Tanjung Bintang Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial semakin menyala di tengah Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Keluarga besar Koramil 421-09/TJB bersama jajaran Polsek Tanjung Bintang menggelar aksi berbagi takjil untuk masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di depan Koramil 421-09/TJB, Jalan Sribungur Dusun Kaliayu, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis […]

  • TNBTS Disusupi Ladang Ganja! DPR Desak Tindakan Tegas Demi Generasi Muda

    TNBTS Disusupi Ladang Ganja! DPR Desak Tindakan Tegas Demi Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Temuan mencengangkan datang dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan konservasi tersebut, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan lahan konservasi untuk praktik ilegal semacam ini. […]

expand_less