Breaking News
light_mode

Eksekusi SHM 0299 Disorot, PN Kalianda Diminta Cermati Fakta Hukum Baru

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIAEksekusi SHM 0299 yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada 15 Agustus 2026, DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Lampung menyampaikan pemberitahuan mengenai fakta hukum baru kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda.

BPAN menyatakan langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lembaga itu juga menegaskan tidak bermaksud mengabaikan proses eksekusi. Namun, BPAN meminta pengadilan mencermati sejumlah dokumen dan perkembangan hukum yang dinilai material karena berkaitan dengan asal-usul hak atas tanah serta objek yang telah dieksekusi.

Persoalan menjadi penting karena pelaksanaan eksekusi disebut telah berdampak pada penguasaan tanah dan bangunan yang sebelumnya berada dalam penguasaan Hendra selaku pihak yang dikaitkan dengan SHM Nomor 1770. Setelah eksekusi, penguasaan objek tersebut disebut beralih kepada pihak yang mendasarkan haknya pada SHM Nomor 0299.

Eksekusi SHM 0299 dan Persoalan Riwayat Dokumen

BPAN menyoroti salah satu dokumen yang disebut berkaitan dengan mata rantai riwayat SHM Nomor 0299, yakni Akta Jual Beli (AJB) yang memuat transaksi antara D.J. Tambunan/Tambungan dengan Santoso/Sato Wijaya sekitar 2003.

Dalam pemberitahuan BPAN disebutkan terdapat Kutipan Akta Kematian Nomor 126/U/JS/1993 yang mencatat pihak yang diduga identik dengan D. Tambunan telah meninggal dunia pada 2 November 1993.

Jika identitas tersebut nantinya terbukti merupakan orang yang sama, muncul persoalan yang perlu dijelaskan secara hukum dan administratif. Sebab, tanggal kematian yang tercantum dalam dokumen tersebut berada sekitar satu dekade sebelum transaksi yang disebut berlangsung pada 2003.

Pertanyaan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, perbedaan waktu dan identitas dalam dokumen menjadi fakta yang patut diverifikasi oleh lembaga berwenang, terutama apabila dokumen tersebut memang menjadi bagian dari rangkaian peralihan hak atas tanah.

Proses Pidana Perlu Dibaca Secara Proporsional

BPAN juga menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen terkait telah masuk dalam proses hukum pidana. Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BPAN, perkara tersebut disebut telah menetapkan tersangka. Salah seorang tersangka juga disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara berkas perkara disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dalam proses Tahap I.

Namun, status tersangka maupun DPO tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, informasi mengenai proses pidana tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Fakta penyidikan, penetapan tersangka, maupun proses penuntutan harus dibedakan dari kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.

Data Pertanahan SHM 0299 Dipertanyakan

Selain riwayat dokumen, BPAN mempertanyakan data pertanahan yang berkaitan dengan SHM Nomor 0299 dan SHM Nomor 1770.

Dalam dokumen yang disampaikan BPAN, SHM Nomor 0299 disebut tidak menampilkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada aplikasi Sentuh Tanahku. Sementara itu, SHM Nomor 1770 disebut memiliki NIB 02305.

BPAN juga menyebut terdapat perbedaan kode desa atau wilayah pada kedua sertifikat. Di sisi lain, kedua bidang tersebut dipersoalkan karena disebut terplot pada titik koordinat yang sama.

Perbedaan data tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi ataupun tumpang tindih hak. Untuk memastikan persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, buku tanah, surat ukur, peta bidang, NIB, riwayat peralihan hak, serta data spasial yang dimiliki instansi pertanahan.

Dengan demikian, persoalan eksekusi SHM 0299 tidak semestinya berhenti pada siapa yang menang atau kalah dalam pelaksanaan eksekusi. Pemeriksaan terhadap asal-usul dokumen menjadi penting apabila terdapat fakta baru yang secara langsung berkaitan dengan objek sengketa.

BPAN Minta Fakta Hukum Diperiksa Objektif

Anggota Tim Investigasi BPAN, Julio, meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif pihak yang kehilangan atau memperoleh penguasaan objek setelah eksekusi.

Menurut BPAN, hal yang perlu dipastikan adalah apakah AJB yang sedang diproses dalam perkara pidana tersebut benar merupakan bagian dari mata rantai peralihan hak SHM Nomor 0299 dan apakah terdapat hubungan hukum dengan proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi.

Apabila hubungan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen yang sah, konsekuensinya terhadap rangkaian peralihan hak tentu perlu mendapatkan penelaahan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

BPAN karena itu meminta PN Kalianda mengedepankan kehati-hatian dalam menyikapi fakta hukum baru tersebut. Lembaga itu juga meminta agar materi yang disampaikan dicatat dan ditelaah secara objektif serta, apabila sesuai kewenangan, dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang disebut menerbitkan proses eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks.RI/2025/PN Tjk.

Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan

Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Namun, kepastian hukum juga membutuhkan pemeriksaan yang cermat terhadap fakta material apabila muncul dokumen atau proses hukum baru yang memiliki hubungan dengan asal-usul suatu hak.

Dalam perkara pertanahan, ketelitian menjadi semakin penting karena kesalahan dalam membaca rangkaian dokumen dapat berdampak pada penguasaan fisik maupun kepemilikan atas objek tanah. Karena itu, setiap fakta baru perlu diuji berdasarkan dokumen dan kewenangan lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak.

Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak jawab. INC MEDIA tidak menempatkan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti dan tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Jangan sampai proses hukum yang bertujuan memberikan kepastian justru menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan apabila di kemudian hari terdapat fakta berbeda mengenai asal-usul atau keabsahan dokumen yang menjadi dasar suatu hak.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kantor Pertanahan Lampung Selatan, serta pihak pemegang SHM Nomor 0299 belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas materi yang disampaikan BPAN.

INC MEDIA akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional apabila pihak-pihak tersebut menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun koreksi terhadap informasi yang diberitakan. (Hrs/rls)

 

  • Penulis: Haris Efendi
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelulusan SDN Wadas IV, Kepala Sekolah Ajak Siswa Hadapi Masa Depan dengan Optimisme dan Akhlak Mulia

    Kelulusan SDN Wadas IV, Kepala Sekolah Ajak Siswa Hadapi Masa Depan dengan Optimisme dan Akhlak Mulia

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KARAWANG, incmedia.site– Suasana haru dan kebanggaan menyelimuti acara Kelulusan SDN Wadas IV yang digelar di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini dihadiri para orang tua, dewan guru, serta siswa-siswi kelas VI yang dinyatakan lulus dan siap melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Momen pengumuman kelulusan berlangsung penuh emosional. Sejumlah siswa tampak […]

  • Erick Thohir Angkat Maret Samuel Sueken Jadi Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri 

    Erick Thohir Angkat Maret Samuel Sueken Jadi Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri 

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat Ketua Umum (Ketum) Jaringan Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, sebagai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor : 32713/A/HK/A0202/ET/2024 tanggal 19 Oktober 2024, yang isinya mengangkat Maret Samuel Sueken sebgai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  PT. […]

  • Polres Pesawaran Raih Juara 2 Lomba 3 Pilar Kamtibmas, Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

    Polres Pesawaran Raih Juara 2 Lomba 3 Pilar Kamtibmas, Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Komitmen Polres Pesawaran dalam memperkuat sinergitas di tingkat desa kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (1/7/2025), Polres Pesawaran menerima penghargaan dari Polda Lampung atas keberhasilannya meraih Juara 2 dalam Penilaian Lomba 3 Pilar Kamtibmas, yang melibatkan unsur Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy […]

  • Cahyo Sang Pelaku Pembunuhan Janda Hamil Di Tanjung Bintang Ditangkap Polisi

    Cahyo Sang Pelaku Pembunuhan Janda Hamil Di Tanjung Bintang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Kurang dari 24 Jam Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil membongkar kasus pembunuhan ibu hamil bernama Sugiarti (44) yang menggegerkan warga Tanjung Bintang.  Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, tim gabungan telah mengamankan Cahyo (49) pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meregang nyawa. “ […]

  • Polisi Identifikasi Jasad Anonim yang Ditemukan Warga Lampung Selatan Dipinggir Sungai

    Polisi Identifikasi Jasad Anonim yang Ditemukan Warga Lampung Selatan Dipinggir Sungai

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Polres Lampung selatan melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad pria anonim. Saat ini jasad tersebut telah dievakuasi ke RS Bob Bazar untuk proses autopsi. Penemuan jasad ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) pukul 10.00 WIB di Aliran Sungai Way Sulan yang berada di Dusun Karang Rejo Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten […]

  • Pelaku Pencabulan di Pesawaran Masih Bebas, BPDI Desak Polisi Bertindak Cepat!

    Pelaku Pencabulan di Pesawaran Masih Bebas, BPDI Desak Polisi Bertindak Cepat!

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BPDI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pesawaran Bandar Lampung (incmefia.site) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial E.M di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian publik. Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menegakkan […]

expand_less