Eksekusi SHM 0299 Disorot, PN Kalianda Diminta Cermati Fakta Hukum Baru
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Eksekusi SHM 0299 yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada 15 Agustus 2026, DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Lampung menyampaikan pemberitahuan mengenai fakta hukum baru kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda.
BPAN menyatakan langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lembaga itu juga menegaskan tidak bermaksud mengabaikan proses eksekusi. Namun, BPAN meminta pengadilan mencermati sejumlah dokumen dan perkembangan hukum yang dinilai material karena berkaitan dengan asal-usul hak atas tanah serta objek yang telah dieksekusi.
Persoalan menjadi penting karena pelaksanaan eksekusi disebut telah berdampak pada penguasaan tanah dan bangunan yang sebelumnya berada dalam penguasaan Hendra selaku pihak yang dikaitkan dengan SHM Nomor 1770. Setelah eksekusi, penguasaan objek tersebut disebut beralih kepada pihak yang mendasarkan haknya pada SHM Nomor 0299.
Eksekusi SHM 0299 dan Persoalan Riwayat Dokumen
BPAN menyoroti salah satu dokumen yang disebut berkaitan dengan mata rantai riwayat SHM Nomor 0299, yakni Akta Jual Beli (AJB) yang memuat transaksi antara D.J. Tambunan/Tambungan dengan Santoso/Sato Wijaya sekitar 2003.
Dalam pemberitahuan BPAN disebutkan terdapat Kutipan Akta Kematian Nomor 126/U/JS/1993 yang mencatat pihak yang diduga identik dengan D. Tambunan telah meninggal dunia pada 2 November 1993.
Jika identitas tersebut nantinya terbukti merupakan orang yang sama, muncul persoalan yang perlu dijelaskan secara hukum dan administratif. Sebab, tanggal kematian yang tercantum dalam dokumen tersebut berada sekitar satu dekade sebelum transaksi yang disebut berlangsung pada 2003.
Pertanyaan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, perbedaan waktu dan identitas dalam dokumen menjadi fakta yang patut diverifikasi oleh lembaga berwenang, terutama apabila dokumen tersebut memang menjadi bagian dari rangkaian peralihan hak atas tanah.
Proses Pidana Perlu Dibaca Secara Proporsional
BPAN juga menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen terkait telah masuk dalam proses hukum pidana. Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BPAN, perkara tersebut disebut telah menetapkan tersangka. Salah seorang tersangka juga disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara berkas perkara disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dalam proses Tahap I.
Namun, status tersangka maupun DPO tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, informasi mengenai proses pidana tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Fakta penyidikan, penetapan tersangka, maupun proses penuntutan harus dibedakan dari kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.
Data Pertanahan SHM 0299 Dipertanyakan
Selain riwayat dokumen, BPAN mempertanyakan data pertanahan yang berkaitan dengan SHM Nomor 0299 dan SHM Nomor 1770.
Dalam dokumen yang disampaikan BPAN, SHM Nomor 0299 disebut tidak menampilkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada aplikasi Sentuh Tanahku. Sementara itu, SHM Nomor 1770 disebut memiliki NIB 02305.
BPAN juga menyebut terdapat perbedaan kode desa atau wilayah pada kedua sertifikat. Di sisi lain, kedua bidang tersebut dipersoalkan karena disebut terplot pada titik koordinat yang sama.
Perbedaan data tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi ataupun tumpang tindih hak. Untuk memastikan persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, buku tanah, surat ukur, peta bidang, NIB, riwayat peralihan hak, serta data spasial yang dimiliki instansi pertanahan.
Dengan demikian, persoalan eksekusi SHM 0299 tidak semestinya berhenti pada siapa yang menang atau kalah dalam pelaksanaan eksekusi. Pemeriksaan terhadap asal-usul dokumen menjadi penting apabila terdapat fakta baru yang secara langsung berkaitan dengan objek sengketa.
BPAN Minta Fakta Hukum Diperiksa Objektif
Anggota Tim Investigasi BPAN, Julio, meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif pihak yang kehilangan atau memperoleh penguasaan objek setelah eksekusi.
Menurut BPAN, hal yang perlu dipastikan adalah apakah AJB yang sedang diproses dalam perkara pidana tersebut benar merupakan bagian dari mata rantai peralihan hak SHM Nomor 0299 dan apakah terdapat hubungan hukum dengan proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi.
Apabila hubungan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen yang sah, konsekuensinya terhadap rangkaian peralihan hak tentu perlu mendapatkan penelaahan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
BPAN karena itu meminta PN Kalianda mengedepankan kehati-hatian dalam menyikapi fakta hukum baru tersebut. Lembaga itu juga meminta agar materi yang disampaikan dicatat dan ditelaah secara objektif serta, apabila sesuai kewenangan, dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang disebut menerbitkan proses eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks.RI/2025/PN Tjk.
Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan
Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Namun, kepastian hukum juga membutuhkan pemeriksaan yang cermat terhadap fakta material apabila muncul dokumen atau proses hukum baru yang memiliki hubungan dengan asal-usul suatu hak.
Dalam perkara pertanahan, ketelitian menjadi semakin penting karena kesalahan dalam membaca rangkaian dokumen dapat berdampak pada penguasaan fisik maupun kepemilikan atas objek tanah. Karena itu, setiap fakta baru perlu diuji berdasarkan dokumen dan kewenangan lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak.
Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak jawab. INC MEDIA tidak menempatkan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti dan tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Jangan sampai proses hukum yang bertujuan memberikan kepastian justru menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan apabila di kemudian hari terdapat fakta berbeda mengenai asal-usul atau keabsahan dokumen yang menjadi dasar suatu hak.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kantor Pertanahan Lampung Selatan, serta pihak pemegang SHM Nomor 0299 belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas materi yang disampaikan BPAN.
INC MEDIA akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional apabila pihak-pihak tersebut menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun koreksi terhadap informasi yang diberitakan. (Hrs/rls)
- Penulis: Haris Efendi
- Editor: Euis Novana, SH







