Transparansi Dinas Pertanian Pringsewu Disorot, Tim Media Minta Klarifikasi RUP 2026
- account_circle Doni Ramadana
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

PRINGSEWU, INC MEDIA — Transparansi Dinas Pertanian Pringsewu menjadi perhatian sejumlah media yang tergabung dalam Tim Media Tergabung. Senin (28/9/2026), tim melayangkan surat konfirmasi dan permintaan penjelasan resmi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu terkait sejumlah paket pengadaan dan kegiatan swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Tim Media Tergabung menyatakan telah mencermati data RUP Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 yang memuat berbagai paket belanja pengadaan dan swakelola dengan nilai pagu anggaran yang perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.
“Kami dari beberapa media yang tergabung dalam hal ini menjalankan tugas sebagai sosial kontrol melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu,” ujar perwakilan Tim Media Tergabung dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Transparansi Dinas Pertanian Pringsewu Jadi Perhatian
Tim menegaskan, permintaan konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Klarifikasi diperlukan agar informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan program dapat diperoleh langsung dari instansi yang berwenang.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan pemberitaan mengenai penggunaan anggaran publik disusun berdasarkan informasi yang berimbang, terverifikasi, dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Tim Media Tergabung juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengawasan Sarana Pertanian Dipertanyakan
Melalui surat bernomor 01/TMT-PRINGSEWU/09/2026, tim meminta penjelasan mengenai efektivitas dan mekanisme pengawasan distribusi sarana produksi pertanian.
Sarana tersebut mencakup benih, pupuk, alat dan mesin pertanian atau alsintan, serta berbagai bentuk dukungan lainnya kepada masyarakat atau kelompok tani.
Tim meminta Dinas Pertanian menjelaskan bagaimana mekanisme penentuan penerima, distribusi, pengawasan, hingga evaluasi dilakukan untuk memastikan bantuan atau sarana produksi tersebut tepat sasaran.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan program pertanian tidak hanya selesai pada tahap penyaluran, tetapi benar-benar memberikan manfaat kepada petani.
Honorarium dan Paket Swakelola Diminta Transparan
Tim juga meminta penjelasan mengenai alokasi belanja honorarium dalam paket swakelola, termasuk honorarium narasumber, pembahas, moderator, dan panitia.
Dinas Pertanian diminta menjelaskan standar satuan harga yang digunakan, kriteria penerima honorarium, dasar pelaksanaan kegiatan, serta urgensi kegiatan tersebut terhadap program pembangunan pertanian.
Selain itu, tim meminta penjelasan mengenai output kegiatan dan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya petani sebagai kelompok penerima manfaat.
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Program penyuluhan pertanian juga menjadi salah satu poin yang dimintakan klarifikasi.
Tim meminta informasi mengenai progres kegiatan, jadwal pelaksanaan, cakupan wilayah, kelompok tani sasaran, serta bentuk kegiatan penyuluhan yang telah dan akan dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2026.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah program penyuluhan berjalan sesuai perencanaan dan mencapai kelompok penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Pengembangan Prasarana Pertanian Dipertanyakan
Tim Media Tergabung turut meminta rincian mengenai program pengembangan prasarana pertanian yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pringsewu.
Permintaan penjelasan meliputi target output, bentuk pekerjaan atau kegiatan, lokasi, nilai anggaran, serta sasaran penerima manfaat.
Tim secara khusus mempertanyakan apakah seluruh komponen tersebut telah disusun dan dilaksanakan sesuai mekanisme perencanaan, dokumen penganggaran, kebutuhan masyarakat, serta regulasi yang berlaku.
Pertanyaan tersebut meliputi apakah target output memiliki indikator yang jelas dan dapat diverifikasi, apakah bentuk pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan, apakah lokasi kegiatan ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah penerima manfaat telah ditentukan berdasarkan kriteria dan mekanisme yang berlaku.
Tim juga meminta penjelasan mengenai dokumen pendukung yang menjadi dasar penetapan lokasi dan penerima manfaat.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pengadaan
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, Tim Media Tergabung meminta Dinas Pertanian menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan pada masing-masing paket.
Kerangka utama pengadaan pemerintah antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, aspek perencanaan pengadaan juga memiliki pedoman melalui Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan dasar tersebut, tim meminta penjelasan apakah proses perencanaan dan pelaksanaan setiap paket telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan pemerintah.
Apakah Target dan Penerima Manfaat Sudah Sesuai?
Pertanyaan utama yang disampaikan Tim Media Tergabung adalah apakah target output, bentuk pekerjaan atau kegiatan, lokasi, serta sasaran penerima manfaat sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Tim meminta agar Dinas Pertanian memberikan penjelasan secara konkret dan terukur.
Apakah target output yang ditetapkan memiliki indikator yang jelas?
Apakah bentuk pekerjaan atau kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran?
Apakah lokasi kegiatan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah kelompok tani atau masyarakat penerima manfaat telah ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku?
Dan apakah terdapat dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan antara anggaran, kegiatan, output, serta manfaat yang diterima masyarakat?
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena pengawasan anggaran publik tidak cukup hanya melihat besaran pagu. Publik juga perlu mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, menghasilkan output, dan memberikan manfaat.
Pengadaan Barang dan Jasa Diminta Terbuka
Tim Media Tergabung juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu.
Khusus kegiatan swakelola, tim meminta informasi mengenai bentuk kegiatan, pelaksana, dasar penetapan, anggaran, target output, serta hasil yang telah dicapai.
Sementara untuk paket pengadaan melalui penyedia, tim meminta penjelasan mengenai kesesuaian proses dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut tim, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan pertanian di daerah.
Dinas Pertanian Diminta Berikan Klarifikasi 3 x 24 Jam
Melalui surat konfirmasi tersebut, Tim Media Tergabung berharap Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis paling lambat 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan seluruh pertanyaan yang diajukan secara terbuka dan komprehensif.
Tim menegaskan bahwa surat konfirmasi merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi resmi sebelum informasi tersebut disajikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, setiap pihak yang berkaitan dengan program dan penggunaan anggaran tetap memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan, data, maupun hak jawab.
Pada akhirnya, transparansi Dinas Pertanian Pringsewu bukan semata-mata kepentingan media. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran publik dapat diketahui, dipahami, dan diawasi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan atau jawaban tertulis dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu atas surat konfirmasi tersebut belum diterima oleh Tim Media Tergabung.
INC MEDIA akan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang apabila Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu menyampaikan klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab atas pertanyaan yang disampaikan.
TIM
- Penulis: Doni Ramadana







