Breaking News
light_mode

Polres Lampung Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Korban: “Saya Tidak Akan Berhenti Memperjuangkannya”

  • account_circle Ahmad Royani, SH.i
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA Penetapan tersangka Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati alias Ica menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Mailindawati, S.Sos., kepada Polres Lampung Selatan.

Penetapan tersebut tertuang dalam dua surat ketetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Agustus 2026. Kedua dokumen tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung tertanggal 7 April 2025.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Penetapan Tersangka Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati

Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik menetapkan Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. sebagai tersangka.

Yuhana disebut berprofesi sebagai notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Sementara itu, melalui surat ketetapan tersangka lainnya, penyidik menetapkan Marisa Rahmawati alias Ica sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Surat ketetapan terhadap Marisa menyebut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam dokumen tersebut, penyidik mencantumkan bahwa perkara semula dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam perkembangan penerapan ketentuan pidana, surat tersebut mencantumkan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain melakukan penyesuaian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Hasil Penyidikan

Dalam surat penetapan tersangka, penyidik menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara.

Surat tersebut juga mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2026.

Artinya, penetapan kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian setelah proses pengumpulan bahan dan alat bukti serta gelar perkara.

Untuk perkara Yuhana Noviza, surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga mencantumkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

Perkara Bergulir Lebih dari Satu Tahun

Laporan polisi dalam perkara tersebut dibuat pada 7 April 2025. Sementara itu, surat penetapan tersangka diterbitkan pada Agustus 2026.

Rentang waktu tersebut menunjukkan perkara telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat.

Lamanya proses penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti yang membuat terang suatu perkara.

Namun, perkembangan penetapan tersangka tetap menjadi informasi penting bagi korban dan publik, khususnya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

Di sisi lain, sampai saat ini dokumen yang menjadi dasar pemberitaan belum menguraikan secara lengkap mengenai konstruksi perkara, modus yang diduga dilakukan, pembagian peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian yang dialami pelapor.

Karena itu, penjelasan resmi penyidik masih diperlukan agar perkara ini dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Korban: Saya Menghormati Proses Hukum

Mailindawati, S.Sos., selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Kepada INC MEDIA, Mailindawati menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza merupakan perkembangan yang telah dinantikan setelah perkara tersebut berjalan cukup lama.

“Penyidik Polres Lampung Selatan telah menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang saya laporkan.”

Mailindawati menegaskan dirinya tidak ingin menghakimi pihak mana pun.

“Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Saya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.”

Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya hanya berharap proses hukum ini berjalan secara adil, transparan, dan profesional.”

Menurut Mailindawati, tujuan utama dirinya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum adalah agar fakta perkara dapat terungkap.

“Saya hanya ingin kebenaran benar-benar terungkap.”

“Saya Sudah Terlalu Lama Menanggung Beban Ini”

Mailindawati mengaku telah menghadapi persoalan tersebut dalam waktu yang tidak singkat.

“Saya sudah terlalu lama menanggung beban ini.”

Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus berjalan sesuai mekanisme hukum hingga terdapat kejelasan mengenai perkara yang dilaporkannya.

“Saya hanya berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan kerugian yang saya alami dapat dipulihkan sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi pelapor, proses hukum bukan semata-mata mengenai penetapan tersangka, tetapi juga mengenai kepastian terhadap persoalan yang selama ini dipersoalkan.

Mailindawati menutup pernyataannya dengan sikap yang tetap menghormati proses hukum.

“Saya percaya, keadilan mungkin membutuhkan waktu…”

“Tetapi saya tidak akan berhenti memperjuangkannya.”

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Penetapan Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Status tersangka bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah.

Karena itu, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mendapatkan pendampingan hukum, serta menjalani proses hukum secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

INC MEDIA juga menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen penetapan tersangka dan keterangan pelapor. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Yuhana Noviza, Marisa Rahmawati, kuasa hukum masing-masing, maupun pihak kepolisian.

Perkembangan berikutnya, termasuk proses penyidikan, pemberkasan, kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan, serta keterangan resmi mengenai konstruksi perkara akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan. | Red

 

  • Penulis: Ahmad Royani, SH.i

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuduhan Asusila Tanpa Bukti, Guru SMPN 3 Pesawaran Siap Tempuh Jalur Hukum

    Tuduhan Asusila Tanpa Bukti, Guru SMPN 3 Pesawaran Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran , INC MEDIA – Tuduhan tak berdasar soal dugaan perbuatan asusila yang menyeret dua guru SMPN 3 Kedondong di Pesawaran memicu kehebohan di masyarakat. Namun, salah satu guru yang dituduh, Wisnu Saputra, akhirnya angkat bicara dan membantah tegas kabar tersebut. Dalam klarifikasinya, Wisnu menyebut bahwa semua tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan dirinya […]

  • Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) kembali mengungkap praktik korupsi yang menghebohkan publik. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Terbaru, Kejari Tubaba menahan Nyi Ayu Risha Amarta (AR), […]

  • Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

    Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran memalsukan ijazah paket C untuk mengikuti Pileg 2024. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan Supriyati ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024) lalu. ” Benar, Saudari S sudah ditetapkan menjadi tersangka atas […]

  • Ridwan Kamil Bakal Buka Posko Aduan Masyarakat Seperti Era Ahok 

    Ridwan Kamil Bakal Buka Posko Aduan Masyarakat Seperti Era Ahok 

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Bakal calon (Balon) Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) menjanjikan akan membuka posko aduan bagi masyarakat seperti era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. RK mengaku senang menerima aduan ataupun keluhan dari masyarakat secara langsung lewat forum dialog. Oleh karenanya, ia memastikan program posko aduan itu bakal dibuka secara permanen bila ia […]

  • Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

    Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan Lampung, INC MEDIA – Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat di Bulan Suci Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung di sepanjang Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (25/02/2026). Personel Bidang Humas dari turun langsung ke lapangan […]

  • Tutup masa Kampanye Aries Sandi berpesan kepada pendukung agar tetap menjaga Kondusifitas 

    Tutup masa Kampanye Aries Sandi berpesan kepada pendukung agar tetap menjaga Kondusifitas 

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran , INC Media — Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, menutup masa Kampanyenya dengan Doa serta menyampaikan pesan kepada seluruh tim sukses, relawan, simpatisan, serta masyarakat Pesawaran.  Dalam pesannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan kekompakan menjelang hari pemungutan suara, Selain itu ia juga menghimbau kepada seluruh pendukung untuk menjaga […]

expand_less