Polres Lampung Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Korban: “Saya Tidak Akan Berhenti Memperjuangkannya”
- account_circle Ahmad Royani, SH.i
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Penetapan tersangka Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati alias Ica menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Mailindawati, S.Sos., kepada Polres Lampung Selatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam dua surat ketetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Agustus 2026. Kedua dokumen tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung tertanggal 7 April 2025.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan Tersangka Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati
Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik menetapkan Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. sebagai tersangka.
Yuhana disebut berprofesi sebagai notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Sementara itu, melalui surat ketetapan tersangka lainnya, penyidik menetapkan Marisa Rahmawati alias Ica sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Surat ketetapan terhadap Marisa menyebut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam dokumen tersebut, penyidik mencantumkan bahwa perkara semula dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Dalam perkembangan penerapan ketentuan pidana, surat tersebut mencantumkan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain melakukan penyesuaian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Hasil Penyidikan
Dalam surat penetapan tersangka, penyidik menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara.
Surat tersebut juga mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2026.
Artinya, penetapan kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian setelah proses pengumpulan bahan dan alat bukti serta gelar perkara.
Untuk perkara Yuhana Noviza, surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga mencantumkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Perkara Bergulir Lebih dari Satu Tahun
Laporan polisi dalam perkara tersebut dibuat pada 7 April 2025. Sementara itu, surat penetapan tersangka diterbitkan pada Agustus 2026.
Rentang waktu tersebut menunjukkan perkara telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat.
Lamanya proses penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti yang membuat terang suatu perkara.
Namun, perkembangan penetapan tersangka tetap menjadi informasi penting bagi korban dan publik, khususnya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Di sisi lain, sampai saat ini dokumen yang menjadi dasar pemberitaan belum menguraikan secara lengkap mengenai konstruksi perkara, modus yang diduga dilakukan, pembagian peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian yang dialami pelapor.
Karena itu, penjelasan resmi penyidik masih diperlukan agar perkara ini dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Korban: Saya Menghormati Proses Hukum
Mailindawati, S.Sos., selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kepada INC MEDIA, Mailindawati menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza merupakan perkembangan yang telah dinantikan setelah perkara tersebut berjalan cukup lama.
“Penyidik Polres Lampung Selatan telah menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang saya laporkan.”
Mailindawati menegaskan dirinya tidak ingin menghakimi pihak mana pun.
“Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Saya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.”
Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya hanya berharap proses hukum ini berjalan secara adil, transparan, dan profesional.”
Menurut Mailindawati, tujuan utama dirinya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum adalah agar fakta perkara dapat terungkap.
“Saya hanya ingin kebenaran benar-benar terungkap.”
“Saya Sudah Terlalu Lama Menanggung Beban Ini”
Mailindawati mengaku telah menghadapi persoalan tersebut dalam waktu yang tidak singkat.
“Saya sudah terlalu lama menanggung beban ini.”
Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus berjalan sesuai mekanisme hukum hingga terdapat kejelasan mengenai perkara yang dilaporkannya.
“Saya hanya berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan kerugian yang saya alami dapat dipulihkan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi pelapor, proses hukum bukan semata-mata mengenai penetapan tersangka, tetapi juga mengenai kepastian terhadap persoalan yang selama ini dipersoalkan.
Mailindawati menutup pernyataannya dengan sikap yang tetap menghormati proses hukum.
“Saya percaya, keadilan mungkin membutuhkan waktu…”
“Tetapi saya tidak akan berhenti memperjuangkannya.”
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Penetapan Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Status tersangka bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah.
Karena itu, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mendapatkan pendampingan hukum, serta menjalani proses hukum secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
INC MEDIA juga menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen penetapan tersangka dan keterangan pelapor. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Yuhana Noviza, Marisa Rahmawati, kuasa hukum masing-masing, maupun pihak kepolisian.
Perkembangan berikutnya, termasuk proses penyidikan, pemberkasan, kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan, serta keterangan resmi mengenai konstruksi perkara akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan. | Red
- Penulis: Ahmad Royani, SH.i







