Judi Online Dibongkar Bareskrim, Dana Rp135 Miliar Lebih Dibekukan
- account_circle Supriaman
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Judi online kembali menjadi sasaran Bareskrim Polri. Dittipid Siber Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara perjudian daring yang memanfaatkan website dan media sosial dengan modus berbeda, mulai dari promosi situs melalui spam komentar hingga menyasar akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan judi online terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Ketika satu jalur ditutup, pelaku diduga menggunakan domain baru, mirror site, rekening nominee, dompet digital, hingga aset kripto untuk mempertahankan operasinya.
Judi Online Jadi Sasaran Penindakan Bareskrim
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memutus jaringan perjudian yang memanfaatkan teknologi digital.
“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Erdi, penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri menggunakan tiga laporan polisi sebagai dasar penyidikan. Perkara yang dibongkar mencakup penggunaan sejumlah website judi online serta modus spam komentar di media sosial.
Modus tersebut menyasar akun yang memiliki tingkat keterlibatan atau engagement tinggi dan jumlah pengikut besar. Pelaku kemudian memanfaatkan kolom komentar untuk mengarahkan pengguna menuju situs perjudian.
Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Perkembangan teknologi membuat pelaku dapat mengubah infrastruktur dan metode promosi dalam waktu singkat. Kondisi itu membuat penindakan tidak cukup hanya dengan memutus satu alamat situs.
“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex.
Adex menjelaskan, pelaku dapat berpindah domain setelah sebuah situs diputus aksesnya. Mereka juga menggunakan mirror site dan mengubah pola promosi melalui media sosial.
Untuk menyamarkan aliran uang, jaringan tersebut diduga memanfaatkan rekening nominee, e-wallet, layering, hingga aset kripto.
Perkara Pertama: Transaksi Capai Rp1,03 Triliun
Dalam perkara pertama, penyidik menangani Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Maret 2026.
Penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Penyidik juga menelusuri transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT).
Dari penelusuran tersebut, transaksi yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Penyidik kemudian membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total mencapai Rp51.991.693.314.
Angka tersebut menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang berputar dalam ekosistem perjudian daring sekaligus menjadi salah satu titik penting dalam upaya memutus aliran dana jaringan tersebut.
Perkara Kedua: Spam Komentar Sebar Link Judi Online
Perkara kedua bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Juli 2026.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap modus spam komentar yang digunakan untuk mengarahkan pengguna menuju berbagai website perjudian online.
Beberapa situs yang disebut dalam perkara tersebut antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.
Penyidik mengamankan tiga tersangka. Sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Modus spam komentar menunjukkan bahwa promosi judi online tidak selalu muncul dalam bentuk iklan terbuka. Pelaku juga dapat menyisipkan tautan melalui ruang interaksi pengguna media sosial untuk memperluas jangkauan promosi.
Perkara Ketiga Sasar Akun dengan Banyak Pengikut
Perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 15 Juli 2026.
Dalam perkara ini, penyidik kembali menemukan modus spam komentar. Bedanya, jaringan tersebut menyasar akun media sosial yang mempunyai jumlah pengikut tinggi.
Tiga tersangka diamankan. Selain itu, lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari dua perkara yang menggunakan modus spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta.
Sementara itu, omzet dari dua perkara tersebut yang melibatkan delapan website perjudian online disebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp90 miliar per tahun.
Pemberantasan Judi Online Butuh Sinergi Lintas Sektor
Besarnya nilai transaksi dan cepatnya perubahan modus membuat pemberantasan judi online tidak sederhana. Jaringan digital dapat bergerak lintas wilayah dan negara sehingga penindakan membutuhkan kemampuan pelacakan digital sekaligus pemutusan aliran dana.
Adex menegaskan, karakteristik perjudian online yang bersifat borderless membuat pemberantasannya membutuhkan sinergi lintas kementerian.
Pengungkapan tiga perkara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perang terhadap judi online tidak hanya berlangsung pada sisi pemblokiran website. Aparat penegak hukum juga membidik pengelola, sarana promosi, jaringan pembayaran, serta aliran dana yang menopang aktivitas perjudian.
Bagi masyarakat, pola promosi melalui spam komentar juga perlu diwaspadai. Tautan yang muncul di kolom komentar atau pesan media sosial dapat menjadi pintu masuk menuju situs perjudian maupun aktivitas digital berisiko lainnya.
Penindakan terhadap jaringan judi online pada akhirnya bukan sekadar persoalan menutup sebuah website. Tantangan utamanya adalah memutus mata rantai yang menghubungkan pelaku, teknologi, promosi, sistem pembayaran, dan aliran dana secara bersamaan.
(Supriaman)
- Penulis: Supriaman







