Polri Terbitkan SE Larangan Vape bagi Personel, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Polri menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh PNPP di lingkungan Polri dilarang menggunakan vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku mulai tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan internal Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, perkembangan peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Modus penyalahgunaan kini juga memanfaatkan cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat vape.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Vape Dinilai Berpotensi Dimanfaatkan untuk Peredaran Narkotika
Johnny menjelaskan, perangkat rokok elektrik umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
Menurutnya, salah satu pertimbangan penerbitan surat edaran tersebut adalah temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate.
Ia menyebut Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan visual. Karena itu, Polri menilai langkah pencegahan perlu dilakukan dari lingkungan internal institusi.
Berlaku untuk Seluruh Personel, Pelanggaran Dikenai Sanksi
Johnny menegaskan, kebijakan larangan penggunaan vape merupakan bagian dari komitmen Polri untuk tidak hanya memberantas narkotika melalui penegakan hukum, tetapi juga memperkuat pencegahan di dalam institusi sendiri.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri hingga jajaran kewilayahan. Personel yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Polri ingin memastikan setiap anggotanya menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, sekaligus tidak terlibat dalam perilaku yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Polri Perkuat Komitmen Perangi Narkotika
Johnny menambahkan, penerbitan surat edaran tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berintegritas, dan profesional.
Setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan narkotika.
Polri menegaskan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan langkah berkelanjutan. Penegakan hukum harus berjalan bersama pencegahan, pengawasan internal, dan perubahan perilaku.
Melalui kebijakan larangan penggunaan vape ini, Polri berupaya memperkuat pengawasan dari dalam institusi sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari komitmen dan keteladanan aparat penegak hukum.
Pewarta: Helmy
INC MEDIA – Tegas, Objektif dan Terpercaya
- Penulis: Redaksi



