Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai, Menteri PPPA Tegaskan Jalur Hukum Harus Ditempuh
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- print Cetak

JAKARTA, incmedia.site – Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kekerasan seksual tak boleh diselesaikan secara damai atau melalui mekanisme kekeluargaan. Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum guna menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat menghadiri kegiatan di Balai Kota Jakarta. Ia menyoroti masih adanya praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui kesepakatan damai yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan korban dan penegakan hukum.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.
Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai, Korban Berhak Mendapat Keadilan
Arifah menilai pendekatan damai dalam perkara kekerasan seksual berpotensi mengabaikan hak-hak korban. Karena itu, negara harus memastikan setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak hanya berhenti pada proses pelaporan, tetapi juga harus mencakup pendampingan hukum, layanan kesehatan, perlindungan keamanan, hingga pemulihan psikologis.
Ia mengakui bahwa dalam praktiknya masih banyak korban yang menghadapi hambatan saat mencari bantuan. Tidak sedikit korban yang harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Pemerintah Dorong Sistem Pelayanan Terpadu
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA mendorong penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Program ini dirancang agar korban tidak lagi mengalami proses pelaporan yang berbelit-belit.
“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.
Berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, jumlah korban yang melapor masih jauh lebih rendah dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei tersebut. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabnya adalah proses pelaporan yang panjang dan rumit.
Karena itu, pemerintah menginisiasi sistem pelayanan terpadu yang memungkinkan berbagai kebutuhan korban dapat ditangani dalam satu tempat. Melalui skema tersebut, korban diharapkan memperoleh layanan kesehatan, perlindungan keamanan, bantuan hukum, dan kebutuhan lainnya secara lebih cepat dan efektif.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.
Program Percontohan Akan Dievaluasi
Kementerian PPPA akan menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah percontohan dalam penerapan layanan terpadu tersebut. Hasil pelaksanaan program nantinya akan dievaluasi sebelum diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Arifah berharap langkah ini dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan keberanian korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkapnya.
Pernyataan Menteri PPPA tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus berorientasi pada pemenuhan hak korban dan penegakan hukum, bukan penyelesaian damai yang berpotensi menghilangkan akses korban terhadap keadilan.**
- Penulis: Redaksi


