Breaking News
light_mode

Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai, Menteri PPPA Tegaskan Jalur Hukum Harus Ditempuh

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • print Cetak

JAKARTA, incmedia.site  – Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kekerasan seksual tak boleh diselesaikan secara damai atau melalui mekanisme kekeluargaan. Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum guna menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat menghadiri kegiatan di Balai Kota Jakarta. Ia menyoroti masih adanya praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui kesepakatan damai yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan korban dan penegakan hukum.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah.

Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai, Korban Berhak Mendapat Keadilan

Arifah menilai pendekatan damai dalam perkara kekerasan seksual berpotensi mengabaikan hak-hak korban. Karena itu, negara harus memastikan setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak hanya berhenti pada proses pelaporan, tetapi juga harus mencakup pendampingan hukum, layanan kesehatan, perlindungan keamanan, hingga pemulihan psikologis.

Ia mengakui bahwa dalam praktiknya masih banyak korban yang menghadapi hambatan saat mencari bantuan. Tidak sedikit korban yang harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan.

Pemerintah Dorong Sistem Pelayanan Terpadu

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA mendorong penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Program ini dirancang agar korban tidak lagi mengalami proses pelaporan yang berbelit-belit.

“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.

Berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, jumlah korban yang melapor masih jauh lebih rendah dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei tersebut. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabnya adalah proses pelaporan yang panjang dan rumit.

Karena itu, pemerintah menginisiasi sistem pelayanan terpadu yang memungkinkan berbagai kebutuhan korban dapat ditangani dalam satu tempat. Melalui skema tersebut, korban diharapkan memperoleh layanan kesehatan, perlindungan keamanan, bantuan hukum, dan kebutuhan lainnya secara lebih cepat dan efektif.

“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.

Program Percontohan Akan Dievaluasi

Kementerian PPPA akan menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah percontohan dalam penerapan layanan terpadu tersebut. Hasil pelaksanaan program nantinya akan dievaluasi sebelum diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.

Arifah berharap langkah ini dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan keberanian korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkapnya.

Pernyataan Menteri PPPA tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus berorientasi pada pemenuhan hak korban dan penegakan hukum, bukan penyelesaian damai yang berpotensi menghilangkan akses korban terhadap keadilan.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hetifah: Pendidikan Dasar Gratis Harus Jadi Langkah Strategis Bangun SDM Bangsa

    Hetifah: Pendidikan Dasar Gratis Harus Jadi Langkah Strategis Bangun SDM Bangsa

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan penting yang menegaskan kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, tanpa membedakan antara sekolah negeri maupun swasta. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong langkah konkret melalui peningkatan dan […]

  • Sekretariat Media Lampung Siap Kawal Informasi Publik Secara Profesional

    Sekretariat Media Lampung Siap Kawal Informasi Publik Secara Profesional

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Komitmen Keterbukaan dan Edukasi Publik Bandar Lampung, INC MEDIA – Sekretariat Media Lampung menegaskan komitmennya dalam mengawal arus informasi publik agar tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Kehadiran sekretariat ini menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem media yang sehat, khususnya di wilayah Lampung. Pada paragraf pembuka ini, Sekretariat Media Lampung hadir sebagai wadah koordinasi dan […]

  • Kebebasan Bersuara di Ruang Publik Harus Diiringi Kepatuhan Hukum, Tegas Guru Besar FH UB

    Kebebasan Bersuara di Ruang Publik Harus Diiringi Kepatuhan Hukum, Tegas Guru Besar FH UB

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum. Hal ini ditekankan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, dalam pernyataan terbarunya pada Selasa (13/5/2025). “Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat […]

  • Kenali Tanda Whatsapp Disadap dari Jauh dan Cara Hentikan

    Kenali Tanda Whatsapp Disadap dari Jauh dan Cara Hentikan

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Kasus penyadapan WhatsApp marak terjadi. Korbannya tanpa sadar bahwa akun WhatsApp mereka dipantau dari jauh oleh para penjahat siber. Namun sebenarnya ada tanda yang bisa Anda disadari saat WhatsApp dibajak atau disadap. Jika sudah menyadarinya tak usah panik karena, karena cara untuk menghentikan penyadapan yang terjadi pada WhatsApp. Baca Juga: Sistem Gig Economy […]

  • Pentas Seni TK Amanda Jati Sari Meriah dan Haru

    Pentas Seni TK Amanda Jati Sari Meriah dan Haru

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media – TK Amanda, yang berlokasi di Dusun V Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, sukses menggelar pentas sen dan pelepasan siswa siswi nya angkatan 2025, Minggu (8/6/2025). Acara berlangsung penuh semangat. Para wali murid, tokoh masyarakat, dan dewan guru hadir memberikan dukungan serta apresiasi kepada anak-anak yang tampil percaya […]

  • Tanah Longsor Bandar Lampung, TNI Turun Tangan Bantu Warga Sumur Putri

    Tanah Longsor Bandar Lampung, TNI Turun Tangan Bantu Warga Sumur Putri

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Tanah Longsor Bandar Lampung terjadi setelah hujan deras mengguyur kota sejak Minggu malam hingga Senin pagi (23/2/2026), mengakibatkan sebuah rumah warga di kawasan padat penduduk rusak akibat terjangan material tanah dari tebing belakang rumah. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.05 WIB di Jalan Pangeran Emir M. Noer, RT 05 LK […]

expand_less