Breaking News
light_mode

Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai, Menteri PPPA Tegaskan Jalur Hukum Harus Ditempuh

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • print Cetak

JAKARTA, incmedia.site  – Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kekerasan seksual tak boleh diselesaikan secara damai atau melalui mekanisme kekeluargaan. Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum guna menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat menghadiri kegiatan di Balai Kota Jakarta. Ia menyoroti masih adanya praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui kesepakatan damai yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan korban dan penegakan hukum.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah.

Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai, Korban Berhak Mendapat Keadilan

Arifah menilai pendekatan damai dalam perkara kekerasan seksual berpotensi mengabaikan hak-hak korban. Karena itu, negara harus memastikan setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak hanya berhenti pada proses pelaporan, tetapi juga harus mencakup pendampingan hukum, layanan kesehatan, perlindungan keamanan, hingga pemulihan psikologis.

Ia mengakui bahwa dalam praktiknya masih banyak korban yang menghadapi hambatan saat mencari bantuan. Tidak sedikit korban yang harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan.

Pemerintah Dorong Sistem Pelayanan Terpadu

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA mendorong penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Program ini dirancang agar korban tidak lagi mengalami proses pelaporan yang berbelit-belit.

“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.

Berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, jumlah korban yang melapor masih jauh lebih rendah dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei tersebut. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabnya adalah proses pelaporan yang panjang dan rumit.

Karena itu, pemerintah menginisiasi sistem pelayanan terpadu yang memungkinkan berbagai kebutuhan korban dapat ditangani dalam satu tempat. Melalui skema tersebut, korban diharapkan memperoleh layanan kesehatan, perlindungan keamanan, bantuan hukum, dan kebutuhan lainnya secara lebih cepat dan efektif.

“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.

Program Percontohan Akan Dievaluasi

Kementerian PPPA akan menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah percontohan dalam penerapan layanan terpadu tersebut. Hasil pelaksanaan program nantinya akan dievaluasi sebelum diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.

Arifah berharap langkah ini dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan keberanian korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkapnya.

Pernyataan Menteri PPPA tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus berorientasi pada pemenuhan hak korban dan penegakan hukum, bukan penyelesaian damai yang berpotensi menghilangkan akses korban terhadap keadilan.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi Kalapas Gunung Sugih: Luruskan Informasi dan Jaga Kepercayaan Publik

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Penjelasan Resmi untuk Menjaga Kepercayaan Publik Gunung Sugih – Lampung, INC MEDIA – Klarifikasi Kalapas Gunung Sugih menjadi perhatian setelah beredarnya sejumlah informasi yang dinilai tidak utuh di ruang publik. Dalam pernyataan resminya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sugih menegaskan bahwa informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kalapas menyampaikan […]

  • Diduga Lurah Sukarame Baru Ikut Serta Dalam Penyerobotan Penguasaan Lahan dan Bangunan Milik Ketua DPD GRiB Jaya Lampung 

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Adanya dugaan terhadap Lurah Sukarame Baru Terkait warganya yang Menyerobot lahan dan Bangunan milik Orang Lain. Dugaan terhadap Lurah Sukarame M.Joni Adi Saputra,S.Sos.,M.M dikuatkan setelah diadakannya dua kali pertemuan di kantor lurah Sukarame Baru yang pada saat itu bertemu langsung dengan Lurah M.Joni,Pada Tanggal 3 September 2024, oleh perwakilan dari […]

  • SE Baru Menaker Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen, Dunia Kerja Harus Setara

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan dunia kerja yang adil dan setara. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). “SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah […]

  • BPK Ungkap Hibah Bermasalah Pemkab Tubaba, Miliaran Rupiah Mengalir ke Polres dan Kejaksaan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tubaba, INC MEDIA. – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengungkap adanya ketidakefektifan dalam penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tahun anggaran 2022. Hasil audit menunjukkan bahwa hibah senilai Rp1,14 miliar kepada lembaga vertikal dan organisasi kemasyarakatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak didasarkan pada keputusan bupati […]

  • Kejuaraan Pencak Silat Cirebon Championship 2026 Jadi Ajang Regenerasi dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Kejuaraan Pencak Silat Cirebon Championship 2026 tidak sekadar menjadi arena adu kemampuan para pesilat. Kejuaraan tingkat nasional yang digelar di Sport Hall Bima, Kota Cirebon, Jumat (4/9/2026), juga menjadi ruang penting untuk memperkuat regenerasi atlet sekaligus menjaga pencak silat sebagai warisan budaya bangsa. Sekitar 2.100 peserta dari berbagai daerah ambil bagian […]

  • OTT KPK Sukoharjo: KPK Amankan Sejumlah Pihak dalam Operasi Tangkap Tangan di Tiga Lokasi

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KPK Lakukan OTT di Sukoharjo, Proses Hukum Masih Berjalan JAKARTA, INC MEDIA – OTT KPK Sukoharjo kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak dari tiga lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa […]

expand_less