Breaking News
light_mode

Motor Pinjaman Diduga Dijadikan Jaminan Utang, Ketua RT di Cirebon Belum Penuhi Janji Pengembalian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

CIREBON – INC MEDIA

Dugaan motor dijadikan jaminan utang menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi E 4944 PBD yang dipinjam oleh BA, Ketua RT 004, Blok Asem Betok 1, RT 004/RW 003, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut keterangan pemilik motor berinisial B, BA datang ke rumahnya dalam kondisi tampak kusut dan napas tersengal.

Saat itu, BA mengaku baru saja menjadi korban perampokan. Ia menyampaikan bahwa sepeda motor, tas, helm, dan dompet miliknya telah dirampas oleh pelaku yang tidak dikenal.

Mendengar pengakuan tersebut, B menyarankan agar BA segera melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian perkara agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Muncul Dugaan Baru dari Keterangan Sejumlah Saksi

Dalam perkembangan selanjutnya, dugaan motor dijadikan jaminan utang mulai mengemuka setelah dilakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Sejumlah saksi disebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya peristiwa perampokan sebagaimana yang sebelumnya diceritakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BA diduga kemudian mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Lexy milik B telah dijadikan jaminan untuk membayar utang setelah mengikuti pesta minuman keras pada malam sebelumnya.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi langsung dari BA maupun penetapan fakta melalui proses hukum.

BA disebut sempat berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga berita ini dipublikasikan, kendaraan tersebut belum diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Pemilik Mengaku Dirugikan

B mengaku kecewa atas peristiwa yang dialaminya. Menurutnya, kendaraan yang dipinjamkan dengan itikad baik hingga kini belum kembali.

Merasa dirugikan, B menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada BA melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi dilaporkan sudah tidak aktif sehingga belum diperoleh tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Aspek Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Apabila nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa seseorang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, perbuatannya dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila sejak awal terdapat unsur menggunakan rangkaian kebohongan atau keterangan palsu untuk memperoleh penguasaan atas barang milik orang lain, penyidik juga dapat menilai ada atau tidaknya unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

INC MEDIA menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber, hasil konfirmasi yang telah dilakukan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Pelajar di Pesawaran Tertimpa Baliho Ukuran Jumbo Bergambar Calon Bupati Nanda- Antonius

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Sungguh na’as nasib Pelajar ini, Apakah peristiwa ini dapat disebut sebagai pertanda Alam, atau justru sebuah kelalaian dari oknum pemasang baliho. Sebuah peristiwa kecelakaan yang menimpa seorang pelajar putri bernama Ratu (15) yang merupakan Pelajar MTS Negeri Kedondong dan diketahui merupakan warga Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa naas […]

  • Rehabilitasi Terminal Aceh Tamiang Dikebut, Fasilitas Pelayanan Ditingkatkan

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    ACEH TAMIANG, INC MEDIA – Rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Tamiang dipercepat agar segera kembali beroperasi secara normal setelah mengalami kerusakan akibat banjir pada akhir tahun lalu. Pemerintah Aceh juga meningkatkan sejumlah fasilitas terminal pada tahun anggaran 2026 untuk menunjang kenyamanan, keamanan, dan aksesibilitas masyarakat. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Taufik, menegaskan pentingnya percepatan […]

  • LSM Gempur Bongkar Dugaan Skandal Proyek Wisata Pemancingan: APBD Hanya Jadi Bancakan?

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tubaba, INC MEDIA – Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2024 kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat mulai mencium aroma kejanggalan dalam proyek ini, yang diduga hanya menjadi ajang bancakan anggaran daerah. Tak tinggal diam, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau […]

  • HUT Ke-65, pengurus dan jajaran MKGR Lampung Ziarah ke TMP Kalianda 

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, (INC Media) — Dalam rangka HUT Ke-65 Ormas pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), pengurus dan jajaran MKGR provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalianda. Kegiatan tersebut dilakukan DPD Ormas MKGR Provinsi Lampung di tiap tahunnya untuk mendokan para pahlawan yang telah mendahului. Kali […]

  • IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BADUNG, BALI, INC MEDIA — International Association of Women Police (IAWP) Conference 2026 menjadi ruang strategis bagi polisi wanita (Polwan) dari berbagai negara untuk bertukar pengalaman, memperluas wawasan, sekaligus memperkuat jejaring profesional dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara. Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam forum internasional tersebut adalah tindak pidana perdagangan orang atau trafficking, […]

  • Siap – Siap!! Kejagung Tidak Main-Main Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dan Para Kades Se-Indonesia

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media – Menyimak isi Video Instruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang piral saat ini, Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung RI, begitu tegas menghimbau jajaran bawahannya (Kejati dan Kejari), untuk fokus melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintahan Desa se – Indonesia, terutama terhadap dugaan kasus Korupsi yang terjadi didaerah dan didesa […]

expand_less