Motor Pinjaman Diduga Dijadikan Jaminan Utang, Ketua RT di Cirebon Belum Penuhi Janji Pengembalian
- account_circle Wahidin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON – INC MEDIA
Dugaan motor dijadikan jaminan utang menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi E 4944 PBD yang dipinjam oleh BA, Ketua RT 004, Blok Asem Betok 1, RT 004/RW 003, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut keterangan pemilik motor berinisial B, BA datang ke rumahnya dalam kondisi tampak kusut dan napas tersengal.
Saat itu, BA mengaku baru saja menjadi korban perampokan. Ia menyampaikan bahwa sepeda motor, tas, helm, dan dompet miliknya telah dirampas oleh pelaku yang tidak dikenal.
Mendengar pengakuan tersebut, B menyarankan agar BA segera melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian perkara agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Muncul Dugaan Baru dari Keterangan Sejumlah Saksi
Dalam perkembangan selanjutnya, dugaan motor dijadikan jaminan utang mulai mengemuka setelah dilakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Sejumlah saksi disebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya peristiwa perampokan sebagaimana yang sebelumnya diceritakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BA diduga kemudian mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Lexy milik B telah dijadikan jaminan untuk membayar utang setelah mengikuti pesta minuman keras pada malam sebelumnya.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi langsung dari BA maupun penetapan fakta melalui proses hukum.
BA disebut sempat berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga berita ini dipublikasikan, kendaraan tersebut belum diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Pemilik Mengaku Dirugikan
B mengaku kecewa atas peristiwa yang dialaminya. Menurutnya, kendaraan yang dipinjamkan dengan itikad baik hingga kini belum kembali.
Merasa dirugikan, B menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada BA melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi dilaporkan sudah tidak aktif sehingga belum diperoleh tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Aspek Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Apabila nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa seseorang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, perbuatannya dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila sejak awal terdapat unsur menggunakan rangkaian kebohongan atau keterangan palsu untuk memperoleh penguasaan atas barang milik orang lain, penyidik juga dapat menilai ada atau tidaknya unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
INC MEDIA menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber, hasil konfirmasi yang telah dilakukan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Wahidin




