Breaking News
light_mode

Motor Pinjaman Diduga Dijadikan Jaminan Utang, Ketua RT di Cirebon Belum Penuhi Janji Pengembalian

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

CIREBON – INC MEDIA

Dugaan motor dijadikan jaminan utang menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi E 4944 PBD yang dipinjam oleh BA, Ketua RT 004, Blok Asem Betok 1, RT 004/RW 003, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut keterangan pemilik motor berinisial B, BA datang ke rumahnya dalam kondisi tampak kusut dan napas tersengal.

Saat itu, BA mengaku baru saja menjadi korban perampokan. Ia menyampaikan bahwa sepeda motor, tas, helm, dan dompet miliknya telah dirampas oleh pelaku yang tidak dikenal.

Mendengar pengakuan tersebut, B menyarankan agar BA segera melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian perkara agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Muncul Dugaan Baru dari Keterangan Sejumlah Saksi

Dalam perkembangan selanjutnya, dugaan motor dijadikan jaminan utang mulai mengemuka setelah dilakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Sejumlah saksi disebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya peristiwa perampokan sebagaimana yang sebelumnya diceritakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BA diduga kemudian mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Lexy milik B telah dijadikan jaminan untuk membayar utang setelah mengikuti pesta minuman keras pada malam sebelumnya.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi langsung dari BA maupun penetapan fakta melalui proses hukum.

BA disebut sempat berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga berita ini dipublikasikan, kendaraan tersebut belum diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Pemilik Mengaku Dirugikan

B mengaku kecewa atas peristiwa yang dialaminya. Menurutnya, kendaraan yang dipinjamkan dengan itikad baik hingga kini belum kembali.

Merasa dirugikan, B menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada BA melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi dilaporkan sudah tidak aktif sehingga belum diperoleh tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Aspek Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Apabila nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa seseorang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, perbuatannya dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila sejak awal terdapat unsur menggunakan rangkaian kebohongan atau keterangan palsu untuk memperoleh penguasaan atas barang milik orang lain, penyidik juga dapat menilai ada atau tidaknya unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

INC MEDIA menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber, hasil konfirmasi yang telah dilakukan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herwan Acong: Dari Jurnalis ke Konten Kreator, Suara Keadilan dari Balik Lensa

    Herwan Acong: Dari Jurnalis ke Konten Kreator, Suara Keadilan dari Balik Lensa

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Sosok Herwan Acong menjadi sorotan menjelang perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) II Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang akan digelar pada 20–21 Juni 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Tak hanya menjabat sebagai Bendahara Umum JMSI Pusat, Herwan juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Munas yang mengusung tema “Bikin Terang Indonesia”. Namun, […]

  • Sidang Paripurna MPR RI Tetapkan 8 Ketua Fraksi Periode 2024-2029

    Sidang Paripurna MPR RI Tetapkan 8 Ketua Fraksi Periode 2024-2029

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar sidang pembentukan fraksi/kelompok DPD RI sekaligus penetapan masing-masing pimpinan fraksi. Rapat Paripurna MPR RI ini dipimpin oleh pimpinan sementara yakni Guntur Sasono dan Larasati Moriska, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara (Gedung Kura-Kura), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). MPR RI […]

  • Realisasi DD TA 2024 Pekon Sinar Mulia Prioritaskan Jalan Pertanian

    Realisasi DD TA 2024 Pekon Sinar Mulia Prioritaskan Jalan Pertanian

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Pertama kali pemerintah merealisasikan Anggaran Dana Desa (ADD) di tahun 2015 melalui Pemerintah Daerah, namun di tahun 2020 pemerintah melakukan perubahan dengan mengalokasikan anggaran langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD), dengan adanya anggaran tersebut, sangat berdampak baik bagi perkembangan suatu desa, terutama di sektor pertanian.  Untuk memastikan Dana Desa […]

  • MWCNU Jati Agung Siap Go Digital, Sosialisasi Aplikasi Jadi Fokus Utama

    MWCNU Jati Agung Siap Go Digital, Sosialisasi Aplikasi Jadi Fokus Utama

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Jati Agung terus berinovasi untuk memperkuat eksistensi organisasi dan meningkatkan layanan kepada warga Nahdliyyin. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memulai digitalisasi program kerja melalui pembuatan aplikasi yang akan mengintegrasikan kepengurusan MWCNU dengan ranting dan banom-banom di bawahnya. Dalam rapat koordinasi yang digelar […]

  • Bacawabup Supriyanto Komitmen Akan meningkatkan Kesejahteraan Petani Pesawaran

    Bacawabup Supriyanto Komitmen Akan meningkatkan Kesejahteraan Petani Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dunia pertanian merupakan salah satu program penting yang akan dijalankan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Aries Sandi-Supriyanto, jika terpilih pada perhelatan Pilkada Pesawaran November 2024 mendatang. Seperti yang diungkapkan Supriyanto, bahwa Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan pertanian yang sangat luas. Sehingga dunia pertanian di kabupaten tersebut, perlu […]

  • Hunian Nyaman untuk Abdi Negara: ASABRI Dukung Pembangunan 100 Ribu Rumah Bersubsidi

    Hunian Nyaman untuk Abdi Negara: ASABRI Dukung Pembangunan 100 Ribu Rumah Bersubsidi

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Kesejahteraan para abdi negara semakin diperhatikan! PT ASABRI (Persero) kini hadir dengan solusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. Melalui program pembangunan rumah bersubsidi, ribuan personel kepolisian berkesempatan memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Program ini tak hanya […]

expand_less