Breaking News
light_mode

RILIS ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • print Cetak

Sinyal Awal Krisis Tata Kelola RSUD Metro: Ketika Regulasi Daerah Berpotensi Menyimpang dari Kerangka Hukum Nasional

Oleh: Hendra Apriyanes
(Pemerhati Kebijakan Publik)

METRO , INC MEDIA — Dalam sistem pemerintahan yang sehat, terdapat satu prinsip dasar yang tidak dapat ditawar: setiap kebijakan daerah harus selaras dengan kerangka hukum nasional.

Peraturan daerah, peraturan kepala daerah, maupun kebijakan administratif lainnya tidak boleh berdiri di luar sistem hukum yang lebih tinggi. Ketika sebuah regulasi daerah mulai menunjukkan indikasi keluar dari koridor tersebut, persoalannya tidak lagi sekadar perbedaan tafsir administratif. Yang muncul adalah sinyal awal persoalan tata kelola pemerintahan.

Situasi seperti inilah yang kini mulai menjadi perhatian dalam dinamika pengelolaan RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, khususnya setelah terbitnya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2025.

Sejumlah indikator awal memunculkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan tersebut, antara lain:

  • Potensi ketidaksinkronan dengan regulasi nasional di bidang kesehatan dan pengelolaan BLUD.
  • Kemungkinan melemahnya prinsip independensi dalam struktur pengawasan rumah sakit daerah.
  • Kerentanan terhadap sistem akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan publik.

Apabila berbagai pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka dan transparan, maka polemik yang muncul berpotensi berkembang menjadi persoalan legitimasi dalam tata kelola rumah sakit daerah.

Reformasi Sistem Kesehatan Nasional dan Tantangan di Tingkat Daerah

Transformasi besar dalam sistem kesehatan nasional telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Rumah sakit tidak lagi diposisikan sebagai organisasi birokrasi administratif semata. Sebaliknya, rumah sakit dituntut untuk dikelola dengan pendekatan manajemen profesional yang berorientasi pada kualitas pelayanan kesehatan.

Prinsip tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan fungsi manajerial profesional yang membutuhkan kompetensi khusus.

Namun dalam praktiknya, sejumlah kalangan menilai dinamika yang muncul melalui Perwali Nomor 25 Tahun 2025 justru memunculkan kecenderungan berbeda. Struktur organisasi RSUD dinilai berpotensi kembali mengarah pada pola birokrasi administratif yang sangat hierarkis.

Jika arah kebijakan ini tidak dikaji secara komprehensif, terdapat kekhawatiran bahwa rumah sakit daerah dapat kehilangan karakter utamanya sebagai institusi pelayanan kesehatan profesional.

Titik Paling Sensitif: Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit

Rumah sakit daerah bukan sekadar unit pelayanan publik biasa. Setiap tahun, institusi ini mengelola dana kesehatan masyarakat dalam jumlah besar yang bersumber dari berbagai kanal pembiayaan, antara lain:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Klaim layanan BPJS Kesehatan
  • Pendapatan dari layanan kesehatan kepada masyarakat

Karena itu, regulasi nasional menetapkan standar kompetensi yang jelas dalam pengelolaannya.

Pasal 22 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD menegaskan bahwa pejabat pengelola keuangan BLUD wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.

Apabila standar kompetensi tersebut tidak terpenuhi secara optimal, maka sistem pengelolaan rumah sakit berpotensi menghadapi kerentanan, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi keuangan.

Pertanyaan Publik atas Proses Pembentukan Perwali

Isu lain yang tidak kalah penting adalah proses pembentukan Peraturan Wali Kota itu sendiri.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Karena itu, publik memiliki hak untuk memperoleh penjelasan terhadap satu pertanyaan mendasar:

Apakah Perwali Nomor 25 Tahun 2025 telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung?

Apabila proses harmonisasi tersebut tidak dilakukan, maka regulasi tersebut berpotensi menghadapi persoalan prosedural dalam pembentukan produk hukum.

Dalam praktik hukum administrasi negara, kekurangan prosedural dapat berimplikasi terhadap validitas kebijakan turunan yang lahir dari regulasi tersebut.

Dalam konteks ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah disusun melalui tahapan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Konflik Kepentingan dalam Sistem Pengawasan

Perhatian publik juga mengarah pada dinamika dalam struktur Dewan Pengawas RSUD.

Penempatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan fiskal daerah pada posisi pengawasan rumah sakit dinilai oleh sebagian kalangan berpotensi memunculkan situasi yang dikenal dalam tata kelola pemerintahan sebagai self-control problem.

Situasi ini terjadi ketika seseorang berada dalam posisi yang berpotensi mengawasi kebijakan yang berada dalam lingkar kewenangan institusionalnya sendiri.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip independensi pengawasan.

Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan administratif.

Indikasi Maladministrasi dalam Keputusan Administratif

Dinamika lain yang turut memunculkan perhatian adalah adanya indikasi penerbitan keputusan administratif dengan selisih waktu hingga 79 hari, disertai penerapan klausul berlaku surut.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, praktik seperti ini seringkali menjadi objek pengawasan administratif karena berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum.

Isu tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pengawasan yang berada dalam kewenangan Ombudsman Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Penutup

Rumah sakit daerah merupakan institusi strategis yang mengelola dana kesehatan masyarakat dalam jumlah besar. Oleh karena itu, tata kelola rumah sakit tidak boleh dibangun di atas kompromi birokrasi semata.

Ia harus berdiri di atas empat prinsip utama:

profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengawasan.

Apabila prinsip-prinsip tersebut tidak dijaga secara konsisten, maka pihak yang paling berisiko menanggung dampaknya adalah masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.

Evaluasi terhadap kebijakan ini penting dilakukan bukan untuk melemahkan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan RSUD Metro tetap berjalan dalam koridor hukum nasional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, kritik berbasis regulasi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme koreksi agar kekuasaan publik tetap berjalan di dalam rel hukum yang benar.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pungli Rutan Bandar Lampung Menguak: Warga Binaan Diperas, Keluarga Menangis

    Pungli Rutan Bandar Lampung Menguak: Warga Binaan Diperas, Keluarga Menangis

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pungli Rutan Bandar Lampung kembali menjadi sorotan tajam publik. Di balik tembok kokoh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, dugaan praktik pungutan liar (pungli) disebut berlangsung sistematis, terstruktur, dan masif. Kondisi ini tak hanya menekan warga binaan, tetapi juga memukul ekonomi keluarga mereka hingga ke titik nadir. Berdasarkan […]

  • Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Bek timnas Indonesia U-20 Kadek Arel Priyatna merasa tak terganggu dengan minimnya waktu istirahat di kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang hanya terdapat jeda satu hari dari pertandingan. Setelah meraih kemenangan 4-0 atas Maladewa U-20 pada laga pertama Grup F di Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu, Indonesia akan […]

  • Polisi Grebek Arena Perjudian di Lamteng

    Polisi Grebek Arena Perjudian di Lamteng

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, INC Media, Polisi grebek arena judi sabung ayam di Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.  Polisi berhasil mengamankan seekor ayam bangkok dan satu unit motor dilokasi arena perjudian. Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan para pelaku judi sabung ayam melarikan diri saat penggerebekan. Kemudian petugas yang melakukan penggerebekan sabung ayam langsung membongkar […]

  • DPD GRIB Jaya Lampung Gelar Bhakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    DPD GRIB Jaya Lampung Gelar Bhakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    ‏Kota Metro (incmedia.site) — Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Lampung menggelar kegiatan bhakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada anak yatim dan fakir miskin. Kegiatan ini berlangsung di kediaman Ketua DPD GRIB Jaya Lampung, Hi. S Ramelan, di Kota Metro pada Kamis (6/3/2025). Dalam […]

  • Dewan Pers: Konten Rp484 Juta di TV Swasta Bukan Produk Jurnalistik, Terkait Kasus Obstruction of Justice

    Dewan Pers: Konten Rp484 Juta di TV Swasta Bukan Produk Jurnalistik, Terkait Kasus Obstruction of Justice

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dok. Foto ist: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di sebuah Hotel Kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).  Jakarta, INC MEDIA – Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam mega skandal korupsi timah dan importasi gula kini menyeret nama Direktur Pemberitaan salah satu televisi swasta, Tian Bahtiar. Dewan Pers mengungkap bahwa sejumlah tayangan yang […]

  • Tutup masa Kampanye Aries Sandi berpesan kepada pendukung agar tetap menjaga Kondusifitas 

    Tutup masa Kampanye Aries Sandi berpesan kepada pendukung agar tetap menjaga Kondusifitas 

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran , INC Media — Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, menutup masa Kampanyenya dengan Doa serta menyampaikan pesan kepada seluruh tim sukses, relawan, simpatisan, serta masyarakat Pesawaran.  Dalam pesannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan kekompakan menjelang hari pemungutan suara, Selain itu ia juga menghimbau kepada seluruh pendukung untuk menjaga […]

expand_less