Breaking News
light_mode

RILIS ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • print Cetak

Sinyal Awal Krisis Tata Kelola RSUD Metro: Ketika Regulasi Daerah Berpotensi Menyimpang dari Kerangka Hukum Nasional

Oleh: Hendra Apriyanes
(Pemerhati Kebijakan Publik)

METRO , INC MEDIA — Dalam sistem pemerintahan yang sehat, terdapat satu prinsip dasar yang tidak dapat ditawar: setiap kebijakan daerah harus selaras dengan kerangka hukum nasional.

Peraturan daerah, peraturan kepala daerah, maupun kebijakan administratif lainnya tidak boleh berdiri di luar sistem hukum yang lebih tinggi. Ketika sebuah regulasi daerah mulai menunjukkan indikasi keluar dari koridor tersebut, persoalannya tidak lagi sekadar perbedaan tafsir administratif. Yang muncul adalah sinyal awal persoalan tata kelola pemerintahan.

Situasi seperti inilah yang kini mulai menjadi perhatian dalam dinamika pengelolaan RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, khususnya setelah terbitnya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2025.

Sejumlah indikator awal memunculkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan tersebut, antara lain:

  • Potensi ketidaksinkronan dengan regulasi nasional di bidang kesehatan dan pengelolaan BLUD.
  • Kemungkinan melemahnya prinsip independensi dalam struktur pengawasan rumah sakit daerah.
  • Kerentanan terhadap sistem akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan publik.

Apabila berbagai pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka dan transparan, maka polemik yang muncul berpotensi berkembang menjadi persoalan legitimasi dalam tata kelola rumah sakit daerah.

Reformasi Sistem Kesehatan Nasional dan Tantangan di Tingkat Daerah

Transformasi besar dalam sistem kesehatan nasional telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Rumah sakit tidak lagi diposisikan sebagai organisasi birokrasi administratif semata. Sebaliknya, rumah sakit dituntut untuk dikelola dengan pendekatan manajemen profesional yang berorientasi pada kualitas pelayanan kesehatan.

Prinsip tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan fungsi manajerial profesional yang membutuhkan kompetensi khusus.

Namun dalam praktiknya, sejumlah kalangan menilai dinamika yang muncul melalui Perwali Nomor 25 Tahun 2025 justru memunculkan kecenderungan berbeda. Struktur organisasi RSUD dinilai berpotensi kembali mengarah pada pola birokrasi administratif yang sangat hierarkis.

Jika arah kebijakan ini tidak dikaji secara komprehensif, terdapat kekhawatiran bahwa rumah sakit daerah dapat kehilangan karakter utamanya sebagai institusi pelayanan kesehatan profesional.

Titik Paling Sensitif: Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit

Rumah sakit daerah bukan sekadar unit pelayanan publik biasa. Setiap tahun, institusi ini mengelola dana kesehatan masyarakat dalam jumlah besar yang bersumber dari berbagai kanal pembiayaan, antara lain:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Klaim layanan BPJS Kesehatan
  • Pendapatan dari layanan kesehatan kepada masyarakat

Karena itu, regulasi nasional menetapkan standar kompetensi yang jelas dalam pengelolaannya.

Pasal 22 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD menegaskan bahwa pejabat pengelola keuangan BLUD wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.

Apabila standar kompetensi tersebut tidak terpenuhi secara optimal, maka sistem pengelolaan rumah sakit berpotensi menghadapi kerentanan, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi keuangan.

Pertanyaan Publik atas Proses Pembentukan Perwali

Isu lain yang tidak kalah penting adalah proses pembentukan Peraturan Wali Kota itu sendiri.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Karena itu, publik memiliki hak untuk memperoleh penjelasan terhadap satu pertanyaan mendasar:

Apakah Perwali Nomor 25 Tahun 2025 telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung?

Apabila proses harmonisasi tersebut tidak dilakukan, maka regulasi tersebut berpotensi menghadapi persoalan prosedural dalam pembentukan produk hukum.

Dalam praktik hukum administrasi negara, kekurangan prosedural dapat berimplikasi terhadap validitas kebijakan turunan yang lahir dari regulasi tersebut.

Dalam konteks ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah disusun melalui tahapan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Konflik Kepentingan dalam Sistem Pengawasan

Perhatian publik juga mengarah pada dinamika dalam struktur Dewan Pengawas RSUD.

Penempatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan fiskal daerah pada posisi pengawasan rumah sakit dinilai oleh sebagian kalangan berpotensi memunculkan situasi yang dikenal dalam tata kelola pemerintahan sebagai self-control problem.

Situasi ini terjadi ketika seseorang berada dalam posisi yang berpotensi mengawasi kebijakan yang berada dalam lingkar kewenangan institusionalnya sendiri.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip independensi pengawasan.

Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan administratif.

Indikasi Maladministrasi dalam Keputusan Administratif

Dinamika lain yang turut memunculkan perhatian adalah adanya indikasi penerbitan keputusan administratif dengan selisih waktu hingga 79 hari, disertai penerapan klausul berlaku surut.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, praktik seperti ini seringkali menjadi objek pengawasan administratif karena berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum.

Isu tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pengawasan yang berada dalam kewenangan Ombudsman Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Penutup

Rumah sakit daerah merupakan institusi strategis yang mengelola dana kesehatan masyarakat dalam jumlah besar. Oleh karena itu, tata kelola rumah sakit tidak boleh dibangun di atas kompromi birokrasi semata.

Ia harus berdiri di atas empat prinsip utama:

profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengawasan.

Apabila prinsip-prinsip tersebut tidak dijaga secara konsisten, maka pihak yang paling berisiko menanggung dampaknya adalah masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.

Evaluasi terhadap kebijakan ini penting dilakukan bukan untuk melemahkan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan RSUD Metro tetap berjalan dalam koridor hukum nasional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, kritik berbasis regulasi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme koreksi agar kekuasaan publik tetap berjalan di dalam rel hukum yang benar.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lansia Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah, Warga Curiga karena Makanan Tak Tersentuh

    Lansia Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah, Warga Curiga karena Makanan Tak Tersentuh

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Asep Suparman
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA — Lansia perempuan ditemukan meninggal di rumah setelah warga Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mencurigai kondisi korban yang tinggal seorang diri. Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban berinisial M, 83 tahun. Perempuan lanjut usia itu diketahui hidup seorang diri di rumahnya. Kecurigaan warga bermula ketika makanan […]

  • Kenaikan Gaji ASN di Pesawaran Terlambat, THR Hanya Dibayar 50 Persen

    Kenaikan Gaji ASN di Pesawaran Terlambat, THR Hanya Dibayar 50 Persen

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran mempertanyakan keterlambatan pembayaran kenaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan informasi dari beberapa ASN, kenaikan gaji sebesar 8 persen yang dijanjikan tahun ini seharusnya dibayarkan sejak Januari hingga Maret 2024. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum diterima. Salah seorang ASN yang […]

  • Kejagung Jemput Dadan Hindayana? Kantor BGN Digeledah, Penyidikan Masih Didalami

    Kejagung Jemput Dadan Hindayana? Kantor BGN Digeledah, Penyidikan Masih Didalami

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dikabarkan dijemput Kejagung pada Rabu (3/6/2026) dini hari JAKARTA, incmedia.site – Kejagung Jemput Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik Kejagung jemput Dadan Hindayana menjadi isu yang ramai diperbincangkan setelah beredar informasi bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut dijemput penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Hingga berita ini […]

  • Calon Tunggal adalah bentuk Pengkhianatan Suara Rakyat

    Calon Tunggal adalah bentuk Pengkhianatan Suara Rakyat

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, Relawan Rakyat Tulang Bawang Barat Bersatu(R2TB) bentuk keprihatinan kesadaran matinya kehidupan demokrasi partai politik pasca lahirnya calon tunggal dalam pilkada 2024 di kabupaten setempat. Ahmad Basri Juru Bicara Relawan Rakyat Tubaba Bersatu, mengatakan bahwa Sistem multi banyak partai politik, ternyata tidak memberikan satu harapan nyata bahwa tidak mampu didengar oleh […]

  • Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana […]

  • Kapolresta Cirebon Takziah ke Rumah Duka Sesepuh Pondok Buntet Pesantren KH. Hasanuddin Kriyani

    Kapolresta Cirebon Takziah ke Rumah Duka Sesepuh Pondok Buntet Pesantren KH. Hasanuddin Kriyani

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama (PJU) dan personel Polresta Cirebon, bertakziah ke rumah duka sesepuh Pondok Buntet Pesantren, almarhum KH. Hasanuddin Kriyani, di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/8/2026) malam. Kehadiran Kapolresta Cirebon bersama jajaran tidak sekadar menjadi bentuk penghormatan […]

expand_less