Breaking News
light_mode

Proyek Revitalisasi SDN 1 Liwa Rp1,22 Miliar Disorot, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

  • account_circle Irfan Fajri
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

Lampung Barat, INC MEDIAProyek revitalisasi SDN 1 Liwa dengan nilai anggaran yang tercantum pada papan informasi sebesar Rp1.220.168.313 menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya yang mencapai sekitar Rp1,22 miliar, tetapi karena sejumlah kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pembangunan, pengawasan, keselamatan kerja, hingga penerapan mekanisme swakelola.

Tim INC MEDIA melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek pada 23 September 2026. Penelusuran tersebut menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap program revitalisasi.

Temuan lapangan ini belum dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut layak dipertanyakan dan diverifikasi karena pembangunan menggunakan anggaran negara serta memiliki standar teknis dan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.

Proyek Revitalisasi SDN 1 Liwa dan Tanggung Jawab Publik

Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya diarahkan untuk menghasilkan sarana pendidikan yang layak, aman, nyaman, bermutu, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Program revitalisasi sekolah pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), masyarakat, serta dukungan tenaga teknis. Pemerintah juga menjelaskan bahwa P2SP menangani proses pembangunan, sementara fungsi teknis tetap membutuhkan pendampingan tenaga yang kompeten.

Karena itu, pembangunan tidak seharusnya hanya berorientasi pada terserapnya anggaran. Hasil akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik, administratif, teknis, dan keuangan.

Pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah bangunan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar keselamatan, serta dokumen pertanggungjawaban yang telah ditetapkan?

Proyek Revitalisasi SDN 1 Liwa: Apa yang Ditemukan di Lapangan?

Saat berada di lokasi, tim melihat sejumlah material dan bagian konstruksi yang telah terpasang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kusen bangunan yang secara kasat mata perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan.

Namun, penilaian terhadap kualitas material tidak cukup dilakukan hanya melalui pengamatan visual. Pemeriksaan harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, volume pekerjaan, serta dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan.

Dengan demikian, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah material terlihat baik atau tidak, tetapi apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan volume yang dibayarkan menggunakan anggaran negara.

Jika diperlukan, pemeriksaan teknis dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau instansi yang memiliki kompetensi agar kesimpulannya objektif.

Proyek Revitalisasi SDN 1 Liwa dan Persoalan K3

Persoalan lain yang ditemukan adalah penggunaan perlengkapan keselamatan kerja di lokasi pembangunan.

Dalam penelusuran, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai. Ketika ditanyakan mengenai perlengkapan tersebut, salah seorang pekerja mengatakan:

“memang tidak ada atau tidak di sediakan”

Temuan tersebut perlu diklarifikasi karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan. Keselamatan tidak boleh dianggap sebagai pelengkap.

Secara regulasi, penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki ketentuan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur penerapan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Artinya, aspek keselamatan pekerja harus menjadi bagian dari pengendalian pekerjaan, bukan sekadar formalitas administratif.

Proyek Revitalisasi SDN 1 Liwa: Pengawas Harus Jelas

Pertanyaan berikutnya menyangkut pengawasan.

Ketika tim media menanyakan siapa pengawas di lokasi, seorang pekerja mengatakan:

“Siapa pengawasnya, kami tidak tahu,”

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab.

Jika memang terdapat tim teknis pengawas atau tenaga ahli, publik berhak mengetahui siapa yang ditugaskan, apa kewenangannya, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan bagaimana hasil pengawasan tersebut didokumentasikan.

Dalam program revitalisasi, P2SP tidak bekerja tanpa sistem. Dokumen panduan pelaksanaan revitalisasi menempatkan P2SP sebagai pihak yang mengelola pelaksanaan pembangunan dan berkoordinasi dengan tim teknis. P2SP juga memiliki kewajiban dalam dokumentasi, pelaporan, pertanggungjawaban keuangan, serta penyelesaian pekerjaan.

Karena itu, keberadaan dan fungsi pengawas menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.

Bagaimana Seharusnya Pembangunan Dilaksanakan?

Secara prinsip, pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus berjalan berdasarkan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Pembangunan seharusnya dimulai dari perencanaan yang jelas, antara lain kebutuhan pekerjaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, jadwal pelaksanaan, struktur organisasi pelaksana, metode kerja, pengadaan material, pengendalian mutu, keselamatan kerja, pengawasan, dokumentasi hingga laporan pertanggungjawaban.

Dalam konteks program revitalisasi, P2SP memiliki tugas yang tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan fisik. Panduan pelaksanaan juga memuat kewajiban membuat papan informasi kegiatan, melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai mekanisme, mencatat penerimaan dan pengeluaran, mendokumentasikan pekerjaan, menyusun laporan serta membuat pertanggungjawaban penggunaan dana.

Dengan demikian, pembangunan seharusnya tidak berjalan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan pekerja semata.

Gambar kerja harus menjadi pedoman. Spesifikasi teknis harus menjadi standar. RAB menjadi dasar pengendalian volume dan biaya. Pengawasan menjadi instrumen kontrol. Sementara laporan menjadi bentuk pertanggungjawaban.

Juklak dan Juknis Menjadi Pedoman

Pelaksanaan program revitalisasi tidak berdiri tanpa aturan. Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan program.

Dokumen Juknis revitalisasi satuan pendidikan mengatur antara lain kelembagaan, peran P2SP, pelaksanaan pekerjaan, pengadaan, pelaporan, serta pengawasan. Dalam dokumen pelaksanaan yang tersedia, P2SP dibentuk untuk memperkuat pengendalian revitalisasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.

Untuk proyek tahun anggaran 2026, dokumen Juknis/Juklak yang secara khusus menjadi dasar SDN 1 Liwa perlu dibuka dan diverifikasi agar publik dapat mengetahui ketentuan yang tepat sesuai tahun anggaran.

Hal tersebut penting karena aturan teknis dapat diperbarui dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya.

Swakelola Bukan Berarti Bebas dari Pengawasan

Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah pengertian swakelola.

Swakelola bukan berarti pembangunan dapat dilakukan tanpa aturan. Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, swakelola merupakan cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh pihak yang ditetapkan sesuai ketentuan, termasuk melalui kelompok masyarakat atau organisasi tertentu sesuai tipe swakelola.

Program revitalisasi sekolah juga secara resmi menggunakan mekanisme swakelola. Dana disalurkan kepada sekolah dan pelaksanaan teknis dilakukan P2SP dengan partisipasi masyarakat serta pendampingan tim teknis.

Karena itu, apabila SDN 1 Liwa memang melaksanakan program secara swakelola, yang harus diperiksa adalah apakah seluruh prosesnya sesuai dengan dokumen program.

Mulai dari pembentukan P2SP, pemilihan pekerja, pembelian material, pencatatan transaksi, dokumentasi pekerjaan, pengawasan, pembayaran, hingga laporan akhir harus dapat ditelusuri.

Keterlibatan pekerja dari luar Lampung Barat tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat ketentuan khusus mengenai prioritas tenaga kerja lokal dalam dokumen program, maka hal tersebut tentu perlu diuji berdasarkan Juknis dan dokumen pelaksanaan yang berlaku.

Dasar Hukum Pengadaan dan Pertanggungjawaban

Dari sisi pengadaan pemerintah, salah satu dasar hukum yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut berstatus berlaku.

Ketentuan swakelola dalam regulasi tersebut mengatur pelaksanaan berdasarkan tipe swakelola dan memungkinkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia apabila memang dibutuhkan sesuai ketentuan.

Sementara dari aspek keselamatan konstruksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur penerapan SMKK.

Selain itu, program revitalisasi satuan pendidikan sendiri memiliki dasar kebijakan berupa Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi salah satu landasan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

Untuk memastikan dasar hukum yang paling tepat bagi proyek SDN 1 Liwa, dokumen bantuan tahun anggaran 2026, perjanjian kerja sama, Juknis, RAB, gambar kerja dan dokumen pendukung lainnya perlu diperiksa secara langsung.

Transparansi Menjadi Kunci

Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,22 miliar, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan seperti apa hasil pembangunannya.

Transparansi bukan berarti menuduh pihak tertentu. Transparansi justru memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk membuktikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan.

Pihak sekolah dan P2SP idealnya dapat menunjukkan dokumen yang relevan, antara lain:

  1. Surat keputusan pembentukan P2SP;
  2. Juknis/Juklak program yang berlaku;
  3. Perjanjian kerja sama bantuan;
  4. RAB dan rincian anggaran;
  5. Gambar kerja dan spesifikasi teknis;
  6. Dokumen pengadaan material dan barang/jasa;
  7. Daftar pekerja dan pembagian tugas;
  8. Dokumen pengawasan dan pendampingan teknis;
  9. Dokumentasi progres pekerjaan;
  10. Bukti transaksi dan pertanggungjawaban keuangan;
  11. Dokumen serah terima pekerjaan; dan
  12. Dokumen keselamatan kerja yang dipersyaratkan.

Dokumen-dokumen tersebut penting untuk membandingkan antara uang yang dianggarkan, pekerjaan yang direncanakan, pekerjaan yang dilaksanakan, dan hasil fisik yang benar-benar terbangun.

INC MEDIA Membuka Ruang Klarifikasi

Saat tim INC MEDIA melakukan penelusuran, Kepala Sekolah maupun Ketua P2SP belum memberikan keterangan kepada tim mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Karena itu, INC MEDIA membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN 1 Liwa, Ketua P2SP, tim teknis, pengawas, Dinas Pendidikan, Kemendikdasmen maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.

Seluruh temuan dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap dugaan dan penelusuran jurnalistik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, teknis maupun hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang.

Jika seluruh pelaksanaan telah sesuai Juknis, gambar kerja, spesifikasi, RAB, mekanisme swakelola dan ketentuan keselamatan, maka dokumen tersebut justru menjadi bukti penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Sebab uang yang digunakan bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik Rp1.220.168.313 itu terdapat tanggung jawab negara untuk menghadirkan ruang belajar yang aman, layak dan bermutu bagi anak-anak di SDN 1 Liwa.

INC MEDIA akan terus mengikuti perkembangan proyek tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta, dokumen serta keterangan para pihak.

Bersambung…

 

  • Penulis: Irfan Fajri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hoaks AKBP Zainuddin, Polda Aceh Tegaskan Narasi Provokatif Hasil Rekayasa AI

    Hoaks AKBP Zainuddin, Polda Aceh Tegaskan Narasi Provokatif Hasil Rekayasa AI

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA — Hoaks AKBP Zainuddin kembali menjadi perhatian setelah narasi provokatif yang mencatut nama salah satu perwira menengah Polda Aceh beredar di sejumlah grup WhatsApp masyarakat. Polda Aceh memastikan narasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya sebelum melakukan verifikasi. Narasi yang beredar ditulis menggunakan huruf kapital dan memuat pernyataan […]

  • Monitoring Wisata Bahari, Kapolres Pesawaran Tinjau Langsung Aktivitas Pengunjung

    Monitoring Wisata Bahari, Kapolres Pesawaran Tinjau Langsung Aktivitas Pengunjung

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media)  — Dalam rangka memastikan situasi aman dan kondusif selama libur panjang peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, memantau langsung aktivitas wisata bahari di kawasan pantai yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran. Senin (27/01/25). Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para wisatawan […]

  • Aries Sandi Memiliki Visi-Misi yang Jelas. Organisasi PEKAT Lampung Berikan Dukungan Penuh

    Aries Sandi Memiliki Visi-Misi yang Jelas. Organisasi PEKAT Lampung Berikan Dukungan Penuh

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PESAWARAN, INC MEDIA — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) 1B Provinsi Lampung menyatakan sikap untuk mendukung Pasangan Calon (paslon) nomor urut satu Aries Sandi – Supriyanto sebagai Bupati Pesawaran. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Pekat -IB Novianti, S.H, di Posko Pemenangan Paslon “ASRI” di Desa Bernung, Kecamatan Gedong […]

  • Sepuluh Kepala KUA Kemenag Kota Bandar Lampung Dilantik, Layanan Keagamaan Dituntut Makin Profesional

    Sepuluh Kepala KUA Kemenag Kota Bandar Lampung Dilantik, Layanan Keagamaan Dituntut Makin Profesional

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kepala KUA Bandar Lampung Didorong Perkuat Pelayanan Publik BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Kepala KUA Bandar Lampung menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan keagamaan setelah Kementerian Agama Kota Bandar Lampung melakukan pelantikan terhadap sepuluh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pelantikan tersebut menandai penguatan struktur pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Posisi Kepala KUA bukan […]

  • Diduga Bermain dengan Struk, Karyawan Indomaret di Lampung Utara Rugikan Pembeli

    Diduga Bermain dengan Struk, Karyawan Indomaret di Lampung Utara Rugikan Pembeli

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Utara, INC MEDIA — Seorang karyawan Indomaret di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan kecurangan dalam memberikan kembalian kepada pelanggan. Kasus ini mencuat setelah seorang pembeli bernama Junaidi mengungkapkan pengalamannya yang merugikan saat berbelanja di toko tersebut, Minggu (9/3/2025). Menurut Junaidi, praktik ini bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku […]

  • Motor Pinjaman Diduga Dijadikan Jaminan Utang, Ketua RT di Cirebon Belum Penuhi Janji Pengembalian

    Motor Pinjaman Diduga Dijadikan Jaminan Utang, Ketua RT di Cirebon Belum Penuhi Janji Pengembalian

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON – INC MEDIA Dugaan motor dijadikan jaminan utang menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi E 4944 PBD yang dipinjam oleh BA, Ketua RT 004, Blok Asem Betok 1, RT 004/RW 003, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum […]

expand_less