Renakta Polda Lampung Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Wakornas TRCPPA Beri Apresiasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Kinerja Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak mendapat apresiasi dari Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (Wakornas TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul langkah cepat jajaran Ditreskrimum Polda Lampung bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan melalui UPTD PPA dalam menangani sejumlah perkara yang melibatkan korban anak. Penanganan itu disebut telah berlanjut hingga tahap penahanan terhadap beberapa tersangka.
Gufron menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, khususnya Kasubdit IV Renakta AKBP Susi Agustina Siregar, S.H., M.H., serta pihak-pihak yang terlibat dalam perlindungan korban.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pentingnya respons aparat penegak hukum yang profesional, terukur, dan tidak harus menunggu suatu perkara menjadi viral di media sosial.
Ia menilai, penanganan perkara perempuan dan anak membutuhkan ketelitian serta koordinasi lintas lembaga. Selain memastikan proses hukum berjalan, aparat juga harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban anak sebagai prioritas.
Renakta Polda Lampung dan UPTD PPA Perkuat Penanganan Kasus Anak
Gufron menyoroti kolaborasi antara Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dengan Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan melalui UPTD PPA. Sinergi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan laporan sekaligus memastikan kebutuhan perlindungan korban mendapat perhatian.
Ia menyebut, sejumlah perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Lampung Selatan telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga penahanan terhadap beberapa tersangka.
“Dalam hal ini Kepolisian Polda Lampung melalui Ditreskrimum cq Kasubdit Renakta berhasil menghilangkan opini tersebut dengan bergerak dengan senyap, melakukan proses Lidik dan sidik secara profesional dan proporsional hingga melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka Predator anak,” ungkapnya, Kamis (5/11/2026).
Gufron menilai, capaian tersebut sekaligus menjadi jawaban atas fenomena No Viral, No Justice, yakni anggapan bahwa penegakan hukum baru berjalan cepat setelah suatu kasus mendapat perhatian luas di media sosial.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus dibangun melalui konsistensi pelayanan dan penanganan setiap laporan, bukan berdasarkan tingkat popularitas suatu perkara.
Proses Hukum Harus Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski memberikan apresiasi, Gufron mengingatkan bahwa penanganan perkara perempuan dan anak bukan pekerjaan sederhana. Penyidik harus memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara diperiksa secara menyeluruh, dengan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah yang harus tetap dihormati,” tegasnya.
Ia juga menilai Subdit Renakta Polda Lampung telah menunjukkan upaya membangun sistem penanganan pengaduan yang transparan dan mudah diakses. Menurutnya, korban maupun pemangku kepentingan perlindungan perempuan dan anak perlu memperoleh informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan di Renakta Polda Lampung ditangani secara profesional, disertai informasi yang memadai sesuai ketentuan hukum, ini harus menjadi contoh untuk Polda-Polda lain di seluruh Indonesia, dan akan kami laporkan kepada Direktorat PPA dan TPPO Bareskrim Mabes Polri agar menjadi pemacu semangat seluruh penyidik PPA di seluruh Indonesia,” paparnya.
Gufron menambahkan, apresiasi tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan. Seluruh elemen masyarakat dan lembaga perlindungan perempuan serta anak tetap perlu mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prosedur.
Jika ditemukan kelalaian maupun penyimpangan, ia menegaskan, evaluasi dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan harus dilakukan.
Keberhasilan Penegakan Hukum Diukur dari Konsistensi Pelayanan
Lebih jauh, Gufron menekankan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata kecepatan aparat merespons perkara. Hal yang lebih penting adalah konsistensi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun popularitas.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan seberapa cepat aparat merespons kasus, melainkan seberapa konsisten mereka melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun popularitas, ini yang telah dilaksanakan Polda Lampung melalui Ditreskrimum Polda Lampung dalam melakukan penanganan kasus perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia berharap pola koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, UPTD PPA, serta lembaga perlindungan anak dapat terus diperkuat. Penanganan perkara juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sesuai kebutuhan.
“ Saya sebagai Wakornas TRCPPA INDONESIA menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Lampung, Ditreskrimum Polda Lampung, Kasubdit Renakta Polda Lampung dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Selatan, yang tidak pernah absen dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak dalam bidang kapan saja di mana saja tanpa mengenal waktu,” tutup Gufron.
Apresiasi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup berhenti pada penindakan hukum. Konsistensi penyidikan, pengawasan, pendampingan korban, dan pencegahan kekerasan harus berjalan beriringan agar setiap anak memperoleh perlindungan yang layak.
Pewarta: Ahmad Royani, S.H.
- Penulis: Redaksi



