Breaking News
light_mode

Dugaan Gudang Solar Subsidi di Way Lunik Terendus, Polda Lampung Diminta Usut Pemilik dan Aliran Distribusi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Dugaan penampungan solar subsidi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Way Lunik, Kota Bandar Lampung, mencuat setelah ditemukan dua lokasi gudang tertutup dinding seng yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, terutama di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh solar bersubsidi.

Kedua lokasi yang letaknya saling berdekatan itu diduga berada di bawah pengelolaan satu pemilik. Bangunan tertutup rapat tersebut berada di sekitar jalur kereta api, tepatnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Way Lunik.

Dari pantauan di lokasi pada Rabu (4/11/2026), gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan BBM menggunakan kempu dan jeriken. Namun, jenis muatan, kapasitas penyimpanan, legalitas kegiatan, serta asal-usul BBM masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.

Pengakuan Penunggu Gudang: Stok Disebut 500 Liter

Saat ditemui wartawan di lokasi, seseorang yang berada di dalam gudang memberikan keterangan mengenai persediaan solar yang disebutnya sedang tersedia.

“Stok kita baru setengah bang (500 liter_red), sepi sekarang bang.” ucapnya Rabu (4/11/2026)

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Wartawan juga memperoleh informasi dari orang tersebut bahwa BBM yang disimpan dijual kepada seseorang yang disebut dengan nama Tambunan.

Meski demikian, identitas pihak yang dimaksud, hubungan dengan pengelola gudang, serta mekanisme pembelian dan penjualan BBM tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Jika benar BBM yang ditampung merupakan solar bersubsidi, aparat perlu menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, pihak pemasok, pembeli, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam penyalurannya.

Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Perlu Pembuktian

Hal yang tidak kalah serius adalah munculnya pengakuan dari seseorang di lokasi yang menyebut adanya dugaan pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

Ia menyebut seorang oknum TNI Angkatan Laut aktif berinisial Nopiyan sebagai pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan itu.

Informasi tersebut merupakan keterangan sepihak yang belum terverifikasi. Karena itu, tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta keterlibatan anggota TNI.

Namun, apabila informasi tersebut memiliki dasar, institusi terkait perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dua Kendaraan Terpantau, Satu Mobil L300 Meninggalkan Lokasi

Dalam pemantauan wartawan, terdapat dua kendaraan dengan nomor polisi BE 1401 EK dan satu unit kendaraan L300 yang terparkir di sekitar gudang. Kedua kendaraan tersebut patut ditelusuri untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan maupun distribusi BBM.

Situasi di lokasi berubah ketika wartawan melakukan pemantauan. Salah satu kendaraan jenis Mitsubishi L300 terlihat langsung meninggalkan area gudang sesaat setelah mengetahui kehadiran wartawan.

Pada awal kedatangan, hanya terlihat dua orang di sekitar lokasi. Namun, beberapa saat kemudian, sejumlah orang lain muncul setelah penunggu gudang melakukan beberapa panggilan telepon.

Kondisi tersebut menambah sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab, mulai dari siapa pengelola sebenarnya, siapa pemilik BBM, hingga bagaimana pola operasional gudang tersebut.

Polda Lampung Diminta Turun Tangan dan Telusuri Jaringan Distribusi

Mencuatnya dugaan penampungan solar subsidi di Way Lunik tidak boleh berhenti sebatas temuan lapangan. Polda Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), diminta segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas di dua lokasi tersebut.

Pemeriksaan perlu diarahkan pada pemilik gudang, asal-usul BBM, dokumen pembelian, jalur distribusi, kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat harus mengusutnya secara menyeluruh. Penindakan juga perlu menjangkau pihak yang memasok, menampung, mengangkut, menjual, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.

Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali justru luput dari pemeriksaan.

Distribusi Solar Subsidi Harus Diawasi

Solar bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur negara untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Karena itu, dugaan penyimpangan distribusi harus ditangani secara serius.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

INC MEDIA memandang persoalan ini bukan sekadar dugaan aktivitas penyimpanan BBM di sebuah gudang. Jika terbukti terjadi penyimpangan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi negara.

Redaksi mendorong Polda Lampung dan instansi terkait untuk membuka ruang klarifikasi, melakukan pemeriksaan objektif, serta mengungkap fakta di balik aktivitas dua gudang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik gudang, legalitas kegiatan, kebenaran dugaan keterlibatan oknum aparat, serta tanggapan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan konfirmasi. INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERUNGKAP! Minyak Goreng Curang Beredar, Masyarakat Ditipu Besar-Besaran

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA,  – Skandal minyak goreng curang mengguncang pasar Indonesia! Polisi bergerak cepat menyita produk Minyakita dari tiga produsen yang diduga melakukan pengurangan takaran secara ilegal dan merugikan masyarakat. Hasil temuan di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: kemasan 1 liter hanya berisi 700-900 mililiter minyak, bukan 1 liter penuh seperti yang tertera di label! Atas […]

  • Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Kriminal, 19 Tersangka Diamankan: Dari Begal hingga Penggelapan 560 Tabung LPG

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Polresta Cirebon mengungkap 15 perkara tindak pidana dan mengamankan 19 tersangka dalam rangkaian penindakan terhadap berbagai kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, kejahatan seksual terhadap anak, pencurian dengan pemberatan, hingga penggelapan dalam jabatan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., […]

  • Pemerintah Aceh Terima Catatan Banggar DPRA untuk Perbaikan APBA 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA — Pertanggungjawaban APBA 2025 mendapat perhatian serius dalam pembahasan antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pemerintah Aceh menerima seluruh catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRA sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola anggaran pada tahun-tahun berikutnya. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap […]

  • Fla Band Ajak Flashback di Ramadhan Lewat “Masalaluku” 

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Grup band asal Lampung, Fla Band, kembali menunjukkan eksistensinya di industri musik dengan merilis single terbaru berjudul “Masa Laluku”.  Lagu ini dijadwalkan rilis di bulan Ramadhan, menghadirkan nuansa nostalgia tentang kenangan masa lalu—baik yang pahit maupun manis—serta bagaimana seseorang berjuang untuk menatap masa depan dengan lebih baik. Leo, drummer sekaligus pendiri […]

  • Testing Comments (Paginated)

    • calendar_month Rabu, 19 Sep 2018
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    This post test nested and paginated comments. Proin pretium, leo ac pellentesque mollis, felis nunc ultrices eros, sed gravida augue augue mollis justo. Vestibulum eu odio. Vestibulum dapibus nunc ac augue.. Curabitur suscipit suscipit tellus. Proin pretium, leo ac pellentesque mollis, felis nunc ultrices eros, sed gravida augue augue mollis justo. Fusce fermentum odio nec […]

  • Karman FC Juara 1 POSSNOV Cup Purwodadi Simpang 2026

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Karman FC Rejomulyo keluar sebagai juara 1 POSSNOV Cup Purwodadi Simpang 2026 setelah menundukkan Lamasia FC dengan skor 2-0 dalam laga final di Lapangan Syafei, Purwodadi Simpang, Lampung Selatan, Sabtu (22/8/2026). Kemenangan Karman FC Juara 1 tersebut diraih melalui permainan efektif dan pertahanan solid hingga peluit akhir pertandingan. Karman FC […]

expand_less