Dugaan Gudang Solar Subsidi di Way Lunik Terendus, Polda Lampung Diminta Usut Pemilik dan Aliran Distribusi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Dugaan penampungan solar subsidi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Way Lunik, Kota Bandar Lampung, mencuat setelah ditemukan dua lokasi gudang tertutup dinding seng yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, terutama di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh solar bersubsidi.
Kedua lokasi yang letaknya saling berdekatan itu diduga berada di bawah pengelolaan satu pemilik. Bangunan tertutup rapat tersebut berada di sekitar jalur kereta api, tepatnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Way Lunik.
Dari pantauan di lokasi pada Rabu (4/11/2026), gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan BBM menggunakan kempu dan jeriken. Namun, jenis muatan, kapasitas penyimpanan, legalitas kegiatan, serta asal-usul BBM masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Pengakuan Penunggu Gudang: Stok Disebut 500 Liter
Saat ditemui wartawan di lokasi, seseorang yang berada di dalam gudang memberikan keterangan mengenai persediaan solar yang disebutnya sedang tersedia.
“Stok kita baru setengah bang (500 liter_red), sepi sekarang bang.” ucapnya Rabu (4/11/2026)
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Wartawan juga memperoleh informasi dari orang tersebut bahwa BBM yang disimpan dijual kepada seseorang yang disebut dengan nama Tambunan.
Meski demikian, identitas pihak yang dimaksud, hubungan dengan pengelola gudang, serta mekanisme pembelian dan penjualan BBM tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Jika benar BBM yang ditampung merupakan solar bersubsidi, aparat perlu menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, pihak pemasok, pembeli, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam penyalurannya.
Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Perlu Pembuktian
Hal yang tidak kalah serius adalah munculnya pengakuan dari seseorang di lokasi yang menyebut adanya dugaan pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Ia menyebut seorang oknum TNI Angkatan Laut aktif berinisial Nopiyan sebagai pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan itu.
Informasi tersebut merupakan keterangan sepihak yang belum terverifikasi. Karena itu, tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta keterlibatan anggota TNI.
Namun, apabila informasi tersebut memiliki dasar, institusi terkait perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dua Kendaraan Terpantau, Satu Mobil L300 Meninggalkan Lokasi
Dalam pemantauan wartawan, terdapat dua kendaraan dengan nomor polisi BE 1401 EK dan satu unit kendaraan L300 yang terparkir di sekitar gudang. Kedua kendaraan tersebut patut ditelusuri untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan maupun distribusi BBM.
Situasi di lokasi berubah ketika wartawan melakukan pemantauan. Salah satu kendaraan jenis Mitsubishi L300 terlihat langsung meninggalkan area gudang sesaat setelah mengetahui kehadiran wartawan.
Pada awal kedatangan, hanya terlihat dua orang di sekitar lokasi. Namun, beberapa saat kemudian, sejumlah orang lain muncul setelah penunggu gudang melakukan beberapa panggilan telepon.
Kondisi tersebut menambah sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab, mulai dari siapa pengelola sebenarnya, siapa pemilik BBM, hingga bagaimana pola operasional gudang tersebut.
Polda Lampung Diminta Turun Tangan dan Telusuri Jaringan Distribusi
Mencuatnya dugaan penampungan solar subsidi di Way Lunik tidak boleh berhenti sebatas temuan lapangan. Polda Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), diminta segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas di dua lokasi tersebut.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada pemilik gudang, asal-usul BBM, dokumen pembelian, jalur distribusi, kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat harus mengusutnya secara menyeluruh. Penindakan juga perlu menjangkau pihak yang memasok, menampung, mengangkut, menjual, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali justru luput dari pemeriksaan.
Distribusi Solar Subsidi Harus Diawasi
Solar bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur negara untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Karena itu, dugaan penyimpangan distribusi harus ditangani secara serius.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
INC MEDIA memandang persoalan ini bukan sekadar dugaan aktivitas penyimpanan BBM di sebuah gudang. Jika terbukti terjadi penyimpangan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi negara.
Redaksi mendorong Polda Lampung dan instansi terkait untuk membuka ruang klarifikasi, melakukan pemeriksaan objektif, serta mengungkap fakta di balik aktivitas dua gudang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik gudang, legalitas kegiatan, kebenaran dugaan keterlibatan oknum aparat, serta tanggapan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan konfirmasi. INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
- Penulis: Redaksi



