Ketua ASWIN Pesawaran Dorong Polres Tindaklanjuti Pengaduan Yusnizar soal Akun TikTok @wartamedia2
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

PESAWARAN, INC MEDIA — Pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 mendapat perhatian dari Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah. Ia mendorong Polres Pesawaran menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan berbasis bukti.
Pengaduan itu disampaikan Yusnizar ke Polres Pesawaran pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Yusnizar menyertakan sejumlah bukti elektronik, antara lain video, tangkapan layar, rekaman layar, serta dokumentasi pemberitaan yang berkaitan dengan konten yang dipersoalkan.
Febriansyah menegaskan, dorongan ASWIN bukan untuk menggiring aparat penegak hukum agar langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurut dia, inti persoalan adalah memastikan seluruh bukti diperiksa dan dugaan yang disampaikan pengadu diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami mendorong Polres Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Bukan berarti kami meminta polisi langsung menyatakan seseorang bersalah. Justru kami meminta seluruh bukti diperiksa, sehingga persoalannya menjadi terang berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujar Febriansyah.
Pengaduan Yusnizar Harus Diuji Berdasarkan Bukti
Febriansyah meminta penyidik melihat konten yang dipersoalkan secara utuh. Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan satu tangkapan layar atau potongan video.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri asal materi, waktu publikasi, narasi yang digunakan, hingga pihak yang memiliki akses terhadap akun TikTok @wartamedia2.
“Kalau ada dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui media elektronik, tentu harus diuji. Jangan hanya melihat satu screenshot atau satu potongan video. Telusuri sumber kontennya, waktu unggahannya, narasinya, dan siapa yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” katanya.
Dalam pengaduannya, Yusnizar menyebut sejumlah konten pada akun tersebut menggunakan foto dirinya dan memuat narasi mengenai perkara hukum masa lalu. Materi tersebut disebut kembali dipublikasikan melalui akun TikTok @wartamedia2.
Salah satu konten yang dipersoalkan menggunakan foto Yusnizar dengan voice over berbahasa Lampung. Menurut pemahaman pengadu, materi tersebut kembali mengungkit perkara pidana masa lalu dan mengaitkannya dengan perkara ITE yang sedang dihadapinya.
Febriansyah mengatakan setiap tuduhan mengenai suatu peristiwa atau perbuatan harus memiliki dasar faktual yang dapat diuji.
“Kalau memang ada tuduhan terhadap seseorang, tentu harus ada dasar faktualnya. Jangan sampai persoalan masa lalu seseorang digunakan untuk membangun stigma terhadap dirinya dalam persoalan yang berbeda. Tetapi sekali lagi, benar atau tidaknya dugaan itu adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya,” tegasnya.
Pengaduan Yusnizar dan Laporan Sebelumnya Harus Dipisahkan
Febriansyah juga menyinggung adanya laporan M. Ikbaluddin terhadap Yusnizar di Polda Lampung terkait unggahan TikTok.
Ia meminta persoalan tersebut tidak dicampuradukkan dengan pengaduan Yusnizar terhadap konten lain. Menurutnya, setiap laporan atau pengaduan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti masing-masing.
“Kami memahami bahwa M. Ikbaluddin memiliki hak untuk melaporkan apabila merasa dirugikan, dan kami juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Lampung. Namun Yusnizar juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan oleh konten lain. Dua persoalan itu harus diperiksa masing-masing berdasarkan bukti,” jelasnya.
Sikap tersebut, kata Febriansyah, penting agar proses hukum tidak berubah menjadi arena saling tuding. Kepolisian diharapkan tetap menempatkan semua pihak dalam posisi yang sama di hadapan hukum.
Dugaan Pengelola Akun Jangan Didahului Kesimpulan
Mengenai dugaan keterkaitan akun @wartamedia2 dengan M. Ikbaluddin, Febriansyah meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan.
“Kami tidak mengatakan akun tersebut pasti milik atau dikendalikan oleh M. Ikbaluddin. Itu merupakan dugaan dari pengadu yang harus dibuktikan. Justru karena itu kami mendorong kepolisian melakukan penelusuran digital untuk mengetahui siapa pengelola dan pihak yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, penelusuran digital menjadi penting apabila kepolisian menemukan dasar untuk melakukan proses penyelidikan. Identitas pengelola akun, sumber materi, jejak publikasi, serta hubungan antara berbagai konten dapat diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang terlebih dahulu dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau persepsi di ruang publik.
Aspek Hukum Tetap Harus Diperiksa Secara Proporsional
Secara hukum, dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dapat diperiksa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa tidak dapat dilakukan secara otomatis. Unsur pasal, konteks perbuatan, alat bukti, serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan tetap menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum.
Karena itu, Febriansyah meminta Polres Pesawaran memeriksa seluruh bukti yang telah disampaikan Yusnizar secara cermat.
“Kami berharap pengaduan masyarakat tidak berhenti pada administrasi. Jika memang terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan, silakan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan juga berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang penting prosesnya transparan, profesional dan berdasarkan bukti,” katanya.
ASWIN Pesawaran: Jangan Hukum Seseorang dengan Opini
Febriansyah kembali menegaskan bahwa ASWIN Kabupaten Pesawaran tidak mengambil posisi sebagai pihak yang menentukan benar atau salah dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan organisasi wartawan hanya mendorong agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pemeriksaan hukum secara objektif.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya mendorong agar setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang sama. Jangan ada yang dihukum oleh opini, dan jangan pula ada pengaduan masyarakat yang diabaikan sebelum bukti-buktinya diperiksa,” pungkas Febriansyah.
Sikap tersebut sekaligus menempatkan pengaduan Yusnizar dalam koridor proses hukum. Polres Pesawaran memiliki kewenangan untuk menilai apakah materi yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana atau tidak berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang muncul di ruang digital tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang terukur. Dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis, sementara kebebasan berekspresi juga tidak berarti bebas dari pertanggungjawaban apabila terdapat pelanggaran hukum.
- Penulis: Redaksi







