Breaking News
light_mode

Ketua ASWIN Pesawaran Dorong Polres Tindaklanjuti Pengaduan Yusnizar soal Akun TikTok @wartamedia2

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • print Cetak

PESAWARAN, INC MEDIAPengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 mendapat perhatian dari Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah. Ia mendorong Polres Pesawaran menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan berbasis bukti.

Pengaduan itu disampaikan Yusnizar ke Polres Pesawaran pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Yusnizar menyertakan sejumlah bukti elektronik, antara lain video, tangkapan layar, rekaman layar, serta dokumentasi pemberitaan yang berkaitan dengan konten yang dipersoalkan.

Febriansyah menegaskan, dorongan ASWIN bukan untuk menggiring aparat penegak hukum agar langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurut dia, inti persoalan adalah memastikan seluruh bukti diperiksa dan dugaan yang disampaikan pengadu diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami mendorong Polres Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Bukan berarti kami meminta polisi langsung menyatakan seseorang bersalah. Justru kami meminta seluruh bukti diperiksa, sehingga persoalannya menjadi terang berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujar Febriansyah.

Pengaduan Yusnizar Harus Diuji Berdasarkan Bukti

Febriansyah meminta penyidik melihat konten yang dipersoalkan secara utuh. Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan satu tangkapan layar atau potongan video.

Menurutnya, aparat perlu menelusuri asal materi, waktu publikasi, narasi yang digunakan, hingga pihak yang memiliki akses terhadap akun TikTok @wartamedia2.

“Kalau ada dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui media elektronik, tentu harus diuji. Jangan hanya melihat satu screenshot atau satu potongan video. Telusuri sumber kontennya, waktu unggahannya, narasinya, dan siapa yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” katanya.

Dalam pengaduannya, Yusnizar menyebut sejumlah konten pada akun tersebut menggunakan foto dirinya dan memuat narasi mengenai perkara hukum masa lalu. Materi tersebut disebut kembali dipublikasikan melalui akun TikTok @wartamedia2.

Salah satu konten yang dipersoalkan menggunakan foto Yusnizar dengan voice over berbahasa Lampung. Menurut pemahaman pengadu, materi tersebut kembali mengungkit perkara pidana masa lalu dan mengaitkannya dengan perkara ITE yang sedang dihadapinya.

Febriansyah mengatakan setiap tuduhan mengenai suatu peristiwa atau perbuatan harus memiliki dasar faktual yang dapat diuji.

“Kalau memang ada tuduhan terhadap seseorang, tentu harus ada dasar faktualnya. Jangan sampai persoalan masa lalu seseorang digunakan untuk membangun stigma terhadap dirinya dalam persoalan yang berbeda. Tetapi sekali lagi, benar atau tidaknya dugaan itu adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya,” tegasnya.

Pengaduan Yusnizar dan Laporan Sebelumnya Harus Dipisahkan

Febriansyah juga menyinggung adanya laporan M. Ikbaluddin terhadap Yusnizar di Polda Lampung terkait unggahan TikTok.

Ia meminta persoalan tersebut tidak dicampuradukkan dengan pengaduan Yusnizar terhadap konten lain. Menurutnya, setiap laporan atau pengaduan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti masing-masing.

“Kami memahami bahwa M. Ikbaluddin memiliki hak untuk melaporkan apabila merasa dirugikan, dan kami juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Lampung. Namun Yusnizar juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan oleh konten lain. Dua persoalan itu harus diperiksa masing-masing berdasarkan bukti,” jelasnya.

Sikap tersebut, kata Febriansyah, penting agar proses hukum tidak berubah menjadi arena saling tuding. Kepolisian diharapkan tetap menempatkan semua pihak dalam posisi yang sama di hadapan hukum.

Dugaan Pengelola Akun Jangan Didahului Kesimpulan

Mengenai dugaan keterkaitan akun @wartamedia2 dengan M. Ikbaluddin, Febriansyah meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan.

“Kami tidak mengatakan akun tersebut pasti milik atau dikendalikan oleh M. Ikbaluddin. Itu merupakan dugaan dari pengadu yang harus dibuktikan. Justru karena itu kami mendorong kepolisian melakukan penelusuran digital untuk mengetahui siapa pengelola dan pihak yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, penelusuran digital menjadi penting apabila kepolisian menemukan dasar untuk melakukan proses penyelidikan. Identitas pengelola akun, sumber materi, jejak publikasi, serta hubungan antara berbagai konten dapat diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang terlebih dahulu dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau persepsi di ruang publik.

Aspek Hukum Tetap Harus Diperiksa Secara Proporsional

Secara hukum, dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dapat diperiksa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa tidak dapat dilakukan secara otomatis. Unsur pasal, konteks perbuatan, alat bukti, serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan tetap menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum.

Karena itu, Febriansyah meminta Polres Pesawaran memeriksa seluruh bukti yang telah disampaikan Yusnizar secara cermat.

“Kami berharap pengaduan masyarakat tidak berhenti pada administrasi. Jika memang terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan, silakan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan juga berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang penting prosesnya transparan, profesional dan berdasarkan bukti,” katanya.

ASWIN Pesawaran: Jangan Hukum Seseorang dengan Opini

Febriansyah kembali menegaskan bahwa ASWIN Kabupaten Pesawaran tidak mengambil posisi sebagai pihak yang menentukan benar atau salah dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan organisasi wartawan hanya mendorong agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pemeriksaan hukum secara objektif.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya mendorong agar setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang sama. Jangan ada yang dihukum oleh opini, dan jangan pula ada pengaduan masyarakat yang diabaikan sebelum bukti-buktinya diperiksa,” pungkas Febriansyah.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan pengaduan Yusnizar dalam koridor proses hukum. Polres Pesawaran memiliki kewenangan untuk menilai apakah materi yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana atau tidak berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang muncul di ruang digital tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang terukur. Dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis, sementara kebebasan berekspresi juga tidak berarti bebas dari pertanggungjawaban apabila terdapat pelanggaran hukum.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zoom Nasional Investigasi: DPP ASWIN Gelar Pelatihan Intensif SDM Jurnalis

    Zoom Nasional Investigasi: DPP ASWIN Gelar Pelatihan Intensif SDM Jurnalis

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Zoom Nasional Investigasi: DPP ASWIN Perkuat SDM Jurnalis Investigatif JAKARTA, incmedia.site — Zoom Nasional Investigasi menjadi langkah strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASWIN dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) anggota. Kegiatan ini menitikberatkan pada penguatan kompetensi investigasi yang berintegritas melalui pelatihan intensif berbasis daring yang digelar pada 14 Juni 2026. Pelatihan ini diikuti oleh […]

  • Tragedi di Gedong Air: Babinsa Koramil 410-05/TKP Pimpin Evakuasi Korban Tembok Roboh

    Tragedi di Gedong Air: Babinsa Koramil 410-05/TKP Pimpin Evakuasi Korban Tembok Roboh

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (incmedia.dite) — Hujan deras yang mengguyur Bandar Lampung pada Jumat malam, 21 Februari 2025, berujung petaka. Sebuah tembok pagar setinggi tiga meter milik Bpk. H. Saidi di Jalan Sisingamangaraja, Gang Kelinci, RT 06/LK2, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, roboh dan menimpa rumah tetangganya. Insiden tragis ini menyebabkan dua korban jiwa. Peristiwa […]

  • 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Zarof Berhasil meraup Uang Hampir 1 triliun Lebih dan Emas 51 Kg

    10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Zarof Berhasil meraup Uang Hampir 1 triliun Lebih dan Emas 51 Kg

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi sorotan publik, terkait kasus suap kasasi terdakwa Ronald Tannur. Zarof menjadi sorotan, karena menjadi tersangka kasus suap kasasi yang berhasil meraup cuan hampir Rp1 triliun. Zarof mengaku, menjadi makelar kasus di MA sejak 10 tahun silam, yakni pada periode 2012-2022. Zarof mulai […]

  • Pemkab Pringsewu Gelar Safari Ramadhan, Warga Pagelaran Utara Sambut Antusias

    Pemkab Pringsewu Gelar Safari Ramadhan, Warga Pagelaran Utara Sambut Antusias

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Pringsewu Pererat Silaturahmi dengan Warga Pagelaran Utara Pringsewu (Incmedia.site) – Memasuki hari ketujuh Ramadhan, tepatnya pada Jumat, 7 Maret 2025, Pemerintah Kecamatan Pagelaran Utara mendapat kehormatan menjadi tuan rumah pertama dalam rangkaian Safari Ramadhan 1446 H / 2025 M yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu. Acara ini merupakan bentuk komitmen […]

  • Pemkab Cirebon Dukung SMPN 2 Palimanan Raih Juara SSK Nasional

    Pemkab Cirebon Dukung SMPN 2 Palimanan Raih Juara SSK Nasional

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Supriaman
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA — Pemkab Cirebon dukung SMPN 2 Palimanan dalam upaya mengukir prestasi di tingkat nasional melalui program Sekolah Siaga Kependudukan (SSK). Dukungan pemerintah daerah terhadap sekolah tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong penguatan pendidikan kependudukan sekaligus membangun karakter dan wawasan peserta didik. Prestasi sekolah tidak semata-mata diukur dari capaian akademik. Kemampuan siswa memahami […]

  • Korlantas Polri Terapkan Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Perpanjang SIM

    Korlantas Polri Terapkan Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Perpanjang SIM

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Korlantas Polri telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record yang akan mencatat perilaku pengemudi saat berkendara. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aplikasi tersebut akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Nantinya setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Pengemudi […]

expand_less