Breaking News
light_mode

Ketua ASWIN Pesawaran Dorong Polres Tindaklanjuti Pengaduan Yusnizar soal Akun TikTok @wartamedia2

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

PESAWARAN, INC MEDIAPengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 mendapat perhatian dari Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah. Ia mendorong Polres Pesawaran menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan berbasis bukti.

Pengaduan itu disampaikan Yusnizar ke Polres Pesawaran pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Yusnizar menyertakan sejumlah bukti elektronik, antara lain video, tangkapan layar, rekaman layar, serta dokumentasi pemberitaan yang berkaitan dengan konten yang dipersoalkan.

Febriansyah menegaskan, dorongan ASWIN bukan untuk menggiring aparat penegak hukum agar langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurut dia, inti persoalan adalah memastikan seluruh bukti diperiksa dan dugaan yang disampaikan pengadu diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami mendorong Polres Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Bukan berarti kami meminta polisi langsung menyatakan seseorang bersalah. Justru kami meminta seluruh bukti diperiksa, sehingga persoalannya menjadi terang berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujar Febriansyah.

Pengaduan Yusnizar Harus Diuji Berdasarkan Bukti

Febriansyah meminta penyidik melihat konten yang dipersoalkan secara utuh. Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan satu tangkapan layar atau potongan video.

Menurutnya, aparat perlu menelusuri asal materi, waktu publikasi, narasi yang digunakan, hingga pihak yang memiliki akses terhadap akun TikTok @wartamedia2.

“Kalau ada dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui media elektronik, tentu harus diuji. Jangan hanya melihat satu screenshot atau satu potongan video. Telusuri sumber kontennya, waktu unggahannya, narasinya, dan siapa yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” katanya.

Dalam pengaduannya, Yusnizar menyebut sejumlah konten pada akun tersebut menggunakan foto dirinya dan memuat narasi mengenai perkara hukum masa lalu. Materi tersebut disebut kembali dipublikasikan melalui akun TikTok @wartamedia2.

Salah satu konten yang dipersoalkan menggunakan foto Yusnizar dengan voice over berbahasa Lampung. Menurut pemahaman pengadu, materi tersebut kembali mengungkit perkara pidana masa lalu dan mengaitkannya dengan perkara ITE yang sedang dihadapinya.

Febriansyah mengatakan setiap tuduhan mengenai suatu peristiwa atau perbuatan harus memiliki dasar faktual yang dapat diuji.

“Kalau memang ada tuduhan terhadap seseorang, tentu harus ada dasar faktualnya. Jangan sampai persoalan masa lalu seseorang digunakan untuk membangun stigma terhadap dirinya dalam persoalan yang berbeda. Tetapi sekali lagi, benar atau tidaknya dugaan itu adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya,” tegasnya.

Pengaduan Yusnizar dan Laporan Sebelumnya Harus Dipisahkan

Febriansyah juga menyinggung adanya laporan M. Ikbaluddin terhadap Yusnizar di Polda Lampung terkait unggahan TikTok.

Ia meminta persoalan tersebut tidak dicampuradukkan dengan pengaduan Yusnizar terhadap konten lain. Menurutnya, setiap laporan atau pengaduan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti masing-masing.

“Kami memahami bahwa M. Ikbaluddin memiliki hak untuk melaporkan apabila merasa dirugikan, dan kami juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Lampung. Namun Yusnizar juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan oleh konten lain. Dua persoalan itu harus diperiksa masing-masing berdasarkan bukti,” jelasnya.

Sikap tersebut, kata Febriansyah, penting agar proses hukum tidak berubah menjadi arena saling tuding. Kepolisian diharapkan tetap menempatkan semua pihak dalam posisi yang sama di hadapan hukum.

Dugaan Pengelola Akun Jangan Didahului Kesimpulan

Mengenai dugaan keterkaitan akun @wartamedia2 dengan M. Ikbaluddin, Febriansyah meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan.

“Kami tidak mengatakan akun tersebut pasti milik atau dikendalikan oleh M. Ikbaluddin. Itu merupakan dugaan dari pengadu yang harus dibuktikan. Justru karena itu kami mendorong kepolisian melakukan penelusuran digital untuk mengetahui siapa pengelola dan pihak yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, penelusuran digital menjadi penting apabila kepolisian menemukan dasar untuk melakukan proses penyelidikan. Identitas pengelola akun, sumber materi, jejak publikasi, serta hubungan antara berbagai konten dapat diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang terlebih dahulu dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau persepsi di ruang publik.

Aspek Hukum Tetap Harus Diperiksa Secara Proporsional

Secara hukum, dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dapat diperiksa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa tidak dapat dilakukan secara otomatis. Unsur pasal, konteks perbuatan, alat bukti, serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan tetap menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum.

Karena itu, Febriansyah meminta Polres Pesawaran memeriksa seluruh bukti yang telah disampaikan Yusnizar secara cermat.

“Kami berharap pengaduan masyarakat tidak berhenti pada administrasi. Jika memang terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan, silakan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan juga berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang penting prosesnya transparan, profesional dan berdasarkan bukti,” katanya.

ASWIN Pesawaran: Jangan Hukum Seseorang dengan Opini

Febriansyah kembali menegaskan bahwa ASWIN Kabupaten Pesawaran tidak mengambil posisi sebagai pihak yang menentukan benar atau salah dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan organisasi wartawan hanya mendorong agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pemeriksaan hukum secara objektif.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya mendorong agar setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang sama. Jangan ada yang dihukum oleh opini, dan jangan pula ada pengaduan masyarakat yang diabaikan sebelum bukti-buktinya diperiksa,” pungkas Febriansyah.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan pengaduan Yusnizar dalam koridor proses hukum. Polres Pesawaran memiliki kewenangan untuk menilai apakah materi yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana atau tidak berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang muncul di ruang digital tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang terukur. Dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis, sementara kebebasan berekspresi juga tidak berarti bebas dari pertanggungjawaban apabila terdapat pelanggaran hukum.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serka Robby Mizwar Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap 4 Di Desa Binaan

    Serka Robby Mizwar Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap 4 Di Desa Binaan

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang, Serka Roby Mizwar mendampingi kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024, pada Jum’at (18/10/2024). Penyaluran BLT DD tahap ke 4 ini untuk bulan salur, Oktober, November, dan Desember. Kegiatan tersebut, terfokus di Aula Balai Desa Rejomulyo. Total ada sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut. Masing masing, KPM menerima total Rp. 900.000,-. ” […]

  • Senam Perubahan Paslon SUPER: Kampanye Ceria untuk Pesawaran Lebih Sejahtera

    Senam Perubahan Paslon SUPER: Kampanye Ceria untuk Pesawaran Lebih Sejahtera

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Kampanye tak selalu identik dengan ketegangan dan pidato panjang. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto – Suriansyah, justru menghadirkan nuansa berbeda dengan menggelar Senam Perubahan—kegiatan yang menggabungkan semangat kampanye dengan keceriaan bersama warga. Minggu pagi (11/5/2025), Dusun Sukamarga, Gedongtataan, dipenuhi ratusan warga yang antusias mengikuti senam diiringi musik enerjik. […]

  • Rp60 Miliar untuk Kebebasan: Skandal Suap Mengguncang Dunia Peradilan

    Rp60 Miliar untuk Kebebasan: Skandal Suap Mengguncang Dunia Peradilan

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Penampakan M Arif Nuryanta (kenakan topi putih) pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Tipikor Jakpus dan kini jabat sebagai ketua PN Jaksel. Arif dalam pusaran perkara Tipikor CPO atau bahan baku minyak goreng bertindak sebagai pengatur agar perkara tersebut bebas. Dok. Foto istimewa. Jakarta, INC MEDIA — Dunia peradilan kembali diguncang skandal besar. Kejaksaan Agung […]

  • 1.604 Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Menaker: Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat!

    1.604 Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Menaker: Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat!

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Jakarta, INC MEDIA – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.604 aduan terkait pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup konsultasi dan dugaan pelanggaran oleh perusahaan. “Kami sudah menindaklanjuti sekitar 60 persen laporan. Namun, masih ada 127 pengaduan yang sedang kami verifikasi lebih lanjut,” […]

  • Warga Desa Sukanegara Lakukan Aksi Penutupan saluran limbah Milik PT. ISP Yang Puluhan Tahun Mengalir di Pemukimannya

    Warga Desa Sukanegara Lakukan Aksi Penutupan saluran limbah Milik PT. ISP Yang Puluhan Tahun Mengalir di Pemukimannya

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Saluran pembuangan limbah milik perusahaan  PT. IDOKOM SAMUDRA PERSADA (ISP) di Dusun Kemang Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditutup warga menggunakan alat berat dan matrial bongkahan beton batako,adukan semen juga karung berisi tanah, pada Jumat (11 Oktober 2024).  Warga meminta perusahaan lebih steril dalam menjalankan usahanya agar tidak […]

  • Rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: RW Jadi Sub Pangkalan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

    Rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: RW Jadi Sub Pangkalan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku memiliki ide terbaru, terkait pengawasan distribusi LPG 3 kg. Ia ingin pengurus Rukun Warga (RW) bertanggung jawab sebagai sub pangkalan. Menurut Bahlil, dengan cara itu bisa lebih mudah dikontrol dari tingkat terbawah. “Ini lagi saya godok, sudah, sub pangkalan kita kasih […]

expand_less