Breaking News
light_mode

Rp60 Miliar untuk Kebebasan: Skandal Suap Mengguncang Dunia Peradilan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
  • print Cetak
Penampakan M Arif Nuryanta (kenakan topi putih) pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Tipikor Jakpus dan kini jabat sebagai ketua PN Jaksel. Arif dalam pusaran perkara Tipikor CPO atau bahan baku minyak goreng bertindak sebagai pengatur agar perkara tersebut bebas. Dok. Foto istimewa.

Jakarta, INC MEDIA — Dunia peradilan kembali diguncang skandal besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap senilai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta (MAN). Uang panas itu diduga diberikan untuk mengatur putusan lepas dalam kasus mega korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menjerat sejumlah korporasi raksasa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa dana suap tersebut diberikan oleh dua advokat—Marcella Santoso dan Ariyanto—kepada Arif melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

“Pemberian suap dan gratifikasi kepada MAN diduga mencapai Rp60 miliar, yang disalurkan melalui WG,” ujar Qohar dalam konferensi pers Sabtu malam (12/4).

BACA JUGA : Guncangan di Dunia Akademik: Mahasiswa dan Warga Lampung Bergerak Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen di Universitas Malahayati

Yang mencengangkan, transaksi haram itu terjadi ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Imbalannya? Majelis hakim mengetok palu untuk putusan lepas (onslag) bagi terdakwa, meski unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi.

“Meski perbuatan para terdakwa terbukti, Majelis Hakim beranggapan hal tersebut bukan tindak pidana,” jelas Qohar.

Kini, Kejagung tengah membongkar lebih jauh aliran dana ke seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto untuk 20 hari ke depan guna mendalami kasus tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutus perkara korupsi CPO tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim Djuyamto, dan dua anggota Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin, didampingi Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

BACA JUGA : Ketua NasDem Lampung Timur Ngamuk ke Wartawan, Ucapkan Makian Kasar dan Ancaman Pecahkan Kepala

Perusahaan-perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Namun ironisnya, mereka dibebaskan karena dinilai “tidak melakukan tindak pidana.”

Kini, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan kontroversial tersebut, membuka babak baru dalam drama hukum yang sarat kepentingan.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjalanan Dinas DKPTPH Tahun 2024 Habiskan Rp5,6 Miliar Diduga Rawan Penyimpangan?

    Perjalanan Dinas DKPTPH Tahun 2024 Habiskan Rp5,6 Miliar Diduga Rawan Penyimpangan?

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, – Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp5.680.450.000 sepanjang tahun 2024. Dana tersebut digunakan untuk membiayai 41 paket kegiatan perjalanan dinas yang terbagi dalam lima kategori perjalanan. Namun, besarnya anggaran perjalanan dinas ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan. Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) […]

  • Oknum Kadus Serang Warga dengan Kayu, Korban Meninggal Dunia Setelah Satu Minggu Perawatan

    Oknum Kadus Serang Warga dengan Kayu, Korban Meninggal Dunia Setelah Satu Minggu Perawatan

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Tragedi kekerasan menggemparkan terjadi di Dusun Sarirejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. M. Reymico Glen Farisal (19) meninggal dunia setelah dihantam kayu balok oleh oknum Kepala Dusun (Kadus), H (44), pada Kamis (23/1/2025). Reymico sebelumnya dirawat intensif selama seminggu di rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala. Foto […]

  • Mulan Jameela Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”: “Itu Kebebasan Berekspresi!

    Mulan Jameela Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”: “Itu Kebebasan Berekspresi!

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Mulan Jameela, ikut angkat bicara soal polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” milik band Sukatani yang sempat dilarang peredarannya. Sebelumnya, lagu tersebut menuai kontroversi karena liriknya yang berisi kritik terhadap kepolisian. Para personel band Sukatani bahkan harus meminta maaf secara terbuka di hadapan publik, yang justru memancing reaksi […]

  • Skandal Proyek Pemancingan Rp 312 Juta di Tubaba: Dugaan Korupsi, Mark-Up, dan Pembangunan Mangkrak!

    Skandal Proyek Pemancingan Rp 312 Juta di Tubaba: Dugaan Korupsi, Mark-Up, dan Pembangunan Mangkrak!

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA. – Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang dikerjakan pada tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai sorotan tajam. Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengambil sikap tegas. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) […]

  • Kubah Baret Hijau, Masjid Unik di Pangandaran Diresmikan Panglima TNI

    Kubah Baret Hijau, Masjid Unik di Pangandaran Diresmikan Panglima TNI

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Masjid Berkubah Baret TNI AD di Pangandaran Jakarta, (incmedia.site) — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan Masjid Jami Ar-Rohman di Dusun Haurseah, Cijulang, Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). Peresmian ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat setempat, yang kini memiliki rumah ibadah dengan desain unik dan sarat makna. Acara peresmian diawali dengan penandatanganan prasasti oleh Panglima […]

  • Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

    Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    PALEMBANG, INC MEDIA – Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati. “Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan […]

expand_less