Breaking News

Perjalanan Dinas DKPTPH Tahun 2024 Habiskan Rp5,6 Miliar Diduga Rawan Penyimpangan?

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA, – Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp5.680.450.000 sepanjang tahun 2024. Dana tersebut digunakan untuk membiayai 41 paket kegiatan perjalanan dinas yang terbagi dalam lima kategori perjalanan.

Namun, besarnya anggaran perjalanan dinas ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan. Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyoroti potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam alokasi dana tersebut.

“Dari hasil kalkulasi yang kami lakukan, sulit untuk membantah indikasi KKN dalam kucuran anggaran perjalanan dinas yang mencapai miliaran rupiah,” ujar Chaidir.

Ia menambahkan bahwa jika dihitung secara harian, DKPTPH Provinsi Lampung mengeluarkan sekitar Rp21.847.884 setiap hari kerja hanya untuk perjalanan dinas.

“Angka yang muncul itu sudah tidak lagi masuk akal, karena tidak lagi berimbang dengan rasio program yang ada di satuan kerja tersebut. Mana mungkin kegiatan perjalanan dinas yang sifatnya internal dilakukan lebih banyak daripada program lain yang bersifat eksternal,” katanya.

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Menurut Chaidir, DKPTPH Provinsi Lampung tercatat memiliki 185 kegiatan yang sebagian besar dilakukan dengan metode e-purchasing, yang seharusnya lebih efisien dalam pembiayaan.

“Kegiatan penyedia yang dilakukan secara online itu ditujukan untuk efisiensi dan mengurangi beban pembiayaan. Maka menjadi semakin tidak masuk akal kalau kegiatan swakelola justru anggarannya membengkak hanya untuk urusan perjalanan dinas,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa perhatian pemerintah pusat terhadap anggaran perjalanan dinas bukan tanpa alasan.

“Sangat wajar jika akhirnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara khusus menyoroti anggaran perjalanan dinas sebagai salah satu mata anggaran yang harus dipangkas karena ternyata memiliki celah korupsi yang sangat besar,” ujarnya.

Chaidir juga menyinggung kemungkinan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak transparan.

“Laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan hanya sebatas nota pengeluaran yang mudah dimanipulasi. Tinggal siapkan laporan penggunaan anggaran fiktif dan nota perjalanan palsu, maka sudah cukup itu untuk mengelabui pihak Badan Pemeriksa Keuangan saat waktu audit tiba,” ungkapnya.

Seruan untuk Gubernur Lampung

Chaidir mendesak Gubernur Lampung untuk mengevaluasi anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

“Gubernur harus memperhatikan ini. Untuk apa mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah hanya untuk perjalanan dinas? Bukankah lebih baik anggaran miliaran itu digunakan untuk membangun Provinsi Lampung yang memang masih sangat membutuhkan pertumbuhan di berbagai bidang pembangunan?” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas ini, maka hal tersebut dapat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Selain itu, dugaan pemalsuan laporan keuangan juga bisa dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang membuat laporan fiktif untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DKPTPH Provinsi Lampung terkait anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang menghabiskan Rp5,6 miliar tersebut. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Ir. Bani Ispriyanto, M.M., yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, tidak berada di tempat.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPG Daljab Angkatan I Dimulai 10 Maret! Ini Tahapan yang Harus Dilalui Guru Kemenag

    PPG Daljab Angkatan I Dimulai 10 Maret! Ini Tahapan yang Harus Dilalui Guru Kemenag

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Kementerian Agama resmi mengumumkan jadwal terbaru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I. Program ini akan dimulai pada 10 Maret 2025, menjadi momen penting bagi ribuan guru madrasah dan pendidikan agama untuk meningkatkan kompetensi mereka. Ketua Panitia Nasional (Panas) PPG Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa saat ini proses […]

  • Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Musda V

    Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Musda V

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031 Resmi Pimpin DPD, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Basis Pesawaran, INC MEDIA— Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031 setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pesawaran yang digelar di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Minggu (12/4/2026). Forum Musda V tersebut […]

  • Hunian Nyaman untuk Abdi Negara: ASABRI Dukung Pembangunan 100 Ribu Rumah Bersubsidi

    Hunian Nyaman untuk Abdi Negara: ASABRI Dukung Pembangunan 100 Ribu Rumah Bersubsidi

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Kesejahteraan para abdi negara semakin diperhatikan! PT ASABRI (Persero) kini hadir dengan solusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. Melalui program pembangunan rumah bersubsidi, ribuan personel kepolisian berkesempatan memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Program ini tak hanya […]

  • Jum’at Berkah R2TB Bagikan 1500 Paket Makanan Untuk Pengendara yang Melintas 

    Jum’at Berkah R2TB Bagikan 1500 Paket Makanan Untuk Pengendara yang Melintas 

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA– Jum’at Berkah menjadi agenda rutin Relawan Rakyat Tubaba Bersatu (R2TB) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) 27 November 2024 mendatang. Giat rutin R2TB itu kali ini dipusatkan di Perempatan Pasar Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), pada Jum’at, (04/10/2024). Juru Bicara (Jubir) R2TB, […]

  • Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme dalam Sepekan, Iklim Investasi Nasional Dijaga Ketat

    Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme dalam Sepekan, Iklim Investasi Nasional Dijaga Ketat

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Langkah tegas Polri dalam menjaga stabilitas nasional kembali membuahkan hasil besar. Dalam operasi kepolisian skala nasional yang dimulai sejak 1 Mei 2025, sebanyak 3.326 kasus premanisme berhasil dituntaskan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Aksi ini menjadi […]

  • Hampir Tiga tahun kasus dugaan ijasah palsu aparat desa, di kejari pesawaran Mak jelas

    Hampir Tiga tahun kasus dugaan ijasah palsu aparat desa, di kejari pesawaran Mak jelas

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, (INC MEDIA) — Sudah tiga tahun berlalu sejak kasus dugaan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah yang dilakukan oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, dilaporkan pada tahun 2022 lalu, Namun hingga awal tahun 2025, kasus ini belum menunjukkan kejelasan hukum dan terkesan Mak (tidak-Red) jelas.  Keempat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen […]

expand_less