Breaking News
light_mode

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Wonosobo Disorot Publik, Warga Desak Aparat dan Pertamina Bertindak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Keluhan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Memicu Perhatian Publik

Wonosobo, Tanggamus, INC MEDIA Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi menjadi sorotan masyarakat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jeriken di sebuah SPBU yang disebut berada di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum dan PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Dalam unggahan yang beredar di Facebook melalui akun Portal Berita Tanggamus, disebutkan adanya dugaan pengisian BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite menggunakan jeriken yang diklaim berlangsung hampir setiap malam. Unggahan tersebut juga memuat dugaan adanya pembiaran oleh pihak pengawas SPBU. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun hasil pemeriksaan dari aparat yang membenarkan atau membantah informasi tersebut.

Unggahan itu berbunyi:

“Wonosobo semakin merajalela setiap malam ngecor pakai gerigen BBM subsidi biosolar dan pertalite kami sebagai masyarakat Wonosobo semakin geram dengan kegiatan pengecoran yg ada kerja sama dengan pihak pengawas SPBU nya. Bila kami liat ada LG kegiatan jangan salahkan kami sebagai masyarakat bertindak.”

Pernyataan tersebut kemudian memicu ratusan komentar dari warganet yang meminta aparat segera turun tangan agar persoalan tidak berkembang menjadi keresahan masyarakat.

Warganet Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat

Berbagai komentar bermunculan di media sosial. Sebagian masyarakat meminta dugaan tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian maupun Pertamina agar dilakukan investigasi secara profesional.

Salah satu akun, Fatan Manay Tanggamus, menuliskan:

“Lapor aja sama Polsek Wonosobo, kapolseknya skrg sigap & berani, jangan dibiarkan orang² yg seperti itu.”

Sementara akun Ahmad Syayuti menyampaikan:

“Laporkan ke pertamina pusat, biar mereka yang menindak lanjutinya.”

Di sisi lain, terdapat pula komentar yang mengingatkan agar penanganan dilakukan melalui jalur hukum dan tidak diselesaikan dengan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum

Informasi yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

PT Pertamina Patra Niaga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan bersama aparat berwenang dapat melakukan investigasi sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan mekanisme pelaporan resmi apabila memiliki bukti, dokumentasi, maupun informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dikenai:

  • Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  • Denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain sanksi pidana, apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional SPBU, pengelola juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan PT Pertamina Patra Niaga, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, pembekuan operasional hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), sesuai hasil evaluasi dan pemeriksaan.

Aparat Diminta Bertindak Cepat untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Ramainya pembahasan di media sosial menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama Pertamina diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Langkah cepat dari instansi berwenang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, sebaiknya melaporkan kepada kepolisian, BPH Migas, atau PT Pertamina Patra Niaga agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi atau tanggapan resmi dari pengelola SPBU yang disebut dalam unggahan media sosial maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Hak Jawab

INC MEDIA berkomitmen menjalankan karya jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, penjelasan, maupun keberatan atas pemberitaan ini, redaksi siap memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak jawab dapat disampaikan melalui alamat email atau kanal resmi Redaksi INC MEDIA untuk diproses secara profesional dan berimbang.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Bermain dengan Struk, Karyawan Indomaret di Lampung Utara Rugikan Pembeli

    Diduga Bermain dengan Struk, Karyawan Indomaret di Lampung Utara Rugikan Pembeli

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Utara, INC MEDIA — Seorang karyawan Indomaret di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan kecurangan dalam memberikan kembalian kepada pelanggan. Kasus ini mencuat setelah seorang pembeli bernama Junaidi mengungkapkan pengalamannya yang merugikan saat berbelanja di toko tersebut, Minggu (9/3/2025). Menurut Junaidi, praktik ini bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku […]

  • Saat Menagih Anggotanya, Ketua Mekar di Bunuh dan di Bakar, Mayatnya di buang di tempat Sampah

    Saat Menagih Anggotanya, Ketua Mekar di Bunuh dan di Bakar, Mayatnya di buang di tempat Sampah

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    LIMA PULUH KOTA, M-TJEK NEWS – Warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat digegerkan penemuan kerangka seorang mayat yang telah hangus terbakar ditempat Pembuangan sampah pada Rabu (3/7/2024), sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut warga setempat, Feni Ria Andriani yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka tersebut diduga korban pembunuhan dengan cara sadis. Feni Ria Andriani merupakan ibu rumah tangga […]

  • Samsudin Menegaskan ASN Harus mengedepankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pilkada

    Samsudin Menegaskan ASN Harus mengedepankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pilkada

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Penjabat Gubernur Lampung, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin saat melakukan kunjungan kerjanya ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Selasa (12/11/2024). “Saya mengimbau kepada masyarakat provinsi Lampung, para pelaksana di lapangan, para aparatur pemerintahan […]

  • Tragedi Pantai Titian Mutiara: Korban ke-8 Ditemukan, Pencarian Resmi Dihentikan

    Tragedi Pantai Titian Mutiara: Korban ke-8 Ditemukan, Pencarian Resmi Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana duka masih menyelimuti Pantai Titian Mutiara, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pasca-tragedi yang merenggut nyawa empat anak akibat ombak besar. Setelah pencarian intensif, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban ke-8, Rafli bin Fadilah (12), dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (21/03/2025) malam, sekitar 1,1 km dari lokasi kejadian. Pencarian yang […]

  • Kapolresta Bandar Lampung Himbau Warga Agar Manfaatkan Call Center 110 Untuk Pengaduan Kamtibmas

    Kapolresta Bandar Lampung Himbau Warga Agar Manfaatkan Call Center 110 Untuk Pengaduan Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandarlampung, INC MEDIA —Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).  Layanan ini tersedia 24 jam dan bertujuan untuk memudahkan warga melapor jika terjadi tindakan kriminal, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya. Hal tersebut disampaikan Langsung oleh Kapolresta […]

  • Peringatan Isra’ Mi’raj dan Harlah NU ke-102 di Fajar Baru : Momentum Memperkuat Iman, Persatuan, dan Peran NU di Masyarakat

    Peringatan Isra’ Mi’raj dan Harlah NU ke-102 di Fajar Baru : Momentum Memperkuat Iman, Persatuan, dan Peran NU di Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Suasana religius dan penuh semangat kebersamaan mewarnai peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H sekaligus Harlah NU ke-102 yang diselenggarakan oleh Ranting NU Desa Fajar Baru pada Selasa malam (28/1/2025). Bertempat di Gedung KBNU, Jl. Walet, Kecamatan Jati Agung, acara ini menjadi ajang refleksi spiritual serta penguatan peran NU di […]

expand_less