Breaking News
light_mode

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Wonosobo Disorot Publik, Warga Desak Aparat dan Pertamina Bertindak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

Keluhan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Memicu Perhatian Publik

Wonosobo, Tanggamus, INC MEDIA Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi menjadi sorotan masyarakat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jeriken di sebuah SPBU yang disebut berada di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum dan PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Dalam unggahan yang beredar di Facebook melalui akun Portal Berita Tanggamus, disebutkan adanya dugaan pengisian BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite menggunakan jeriken yang diklaim berlangsung hampir setiap malam. Unggahan tersebut juga memuat dugaan adanya pembiaran oleh pihak pengawas SPBU. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun hasil pemeriksaan dari aparat yang membenarkan atau membantah informasi tersebut.

Unggahan itu berbunyi:

“Wonosobo semakin merajalela setiap malam ngecor pakai gerigen BBM subsidi biosolar dan pertalite kami sebagai masyarakat Wonosobo semakin geram dengan kegiatan pengecoran yg ada kerja sama dengan pihak pengawas SPBU nya. Bila kami liat ada LG kegiatan jangan salahkan kami sebagai masyarakat bertindak.”

Pernyataan tersebut kemudian memicu ratusan komentar dari warganet yang meminta aparat segera turun tangan agar persoalan tidak berkembang menjadi keresahan masyarakat.

Warganet Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat

Berbagai komentar bermunculan di media sosial. Sebagian masyarakat meminta dugaan tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian maupun Pertamina agar dilakukan investigasi secara profesional.

Salah satu akun, Fatan Manay Tanggamus, menuliskan:

“Lapor aja sama Polsek Wonosobo, kapolseknya skrg sigap & berani, jangan dibiarkan orang² yg seperti itu.”

Sementara akun Ahmad Syayuti menyampaikan:

“Laporkan ke pertamina pusat, biar mereka yang menindak lanjutinya.”

Di sisi lain, terdapat pula komentar yang mengingatkan agar penanganan dilakukan melalui jalur hukum dan tidak diselesaikan dengan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum

Informasi yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

PT Pertamina Patra Niaga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan bersama aparat berwenang dapat melakukan investigasi sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan mekanisme pelaporan resmi apabila memiliki bukti, dokumentasi, maupun informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dikenai:

  • Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  • Denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain sanksi pidana, apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional SPBU, pengelola juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan PT Pertamina Patra Niaga, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, pembekuan operasional hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), sesuai hasil evaluasi dan pemeriksaan.

Aparat Diminta Bertindak Cepat untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Ramainya pembahasan di media sosial menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama Pertamina diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Langkah cepat dari instansi berwenang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, sebaiknya melaporkan kepada kepolisian, BPH Migas, atau PT Pertamina Patra Niaga agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi atau tanggapan resmi dari pengelola SPBU yang disebut dalam unggahan media sosial maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Hak Jawab

INC MEDIA berkomitmen menjalankan karya jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, penjelasan, maupun keberatan atas pemberitaan ini, redaksi siap memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak jawab dapat disampaikan melalui alamat email atau kanal resmi Redaksi INC MEDIA untuk diproses secara profesional dan berimbang.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Juang Polri 2026: Polres Cirebon Kota Perkuat Semangat Pengabdian

    Hari Juang Polri 2026: Polres Cirebon Kota Perkuat Semangat Pengabdian

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Asep Suparman
    • 0Komentar

    CIREBON KOTA, INC MEDIA — Hari Juang Polri 2026 menjadi momentum bagi jajaran Polres Cirebon Kota untuk memperkuat semangat perjuangan, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Upacara peringatan digelar di Halaman Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (21/8/2026), mulai pukul 08.00 hingga 08.30 WIB. Upacara tersebut diikuti jajaran Pejabat Utama (PJU), para perwira, Bintara, hingga Aparatur Sipil […]

  • MPAL Pesawaran Tegaskan Komitmen Dukung Paslon Nomor Urut 01 ASRI

    MPAL Pesawaran Tegaskan Komitmen Dukung Paslon Nomor Urut 01 ASRI

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, Hi. Maulana Marsad (Gelar Paksi Tuan), menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 01 Aries Sandi-Supriyanto “ASRI” di Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Dukungan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya Aries Sandi sudah terbukti membangun Pesawaran saat dia menjabat sebagai bupati […]

  • Kawal Pelantikan Prabowo-Gibran GRIB JAYA LAMPUNG Kirim 250 Personil Ke Jakarta 

    Kawal Pelantikan Prabowo-Gibran GRIB JAYA LAMPUNG Kirim 250 Personil Ke Jakarta 

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandarlampung, INC MEDIA — Menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yang akan dilaksanakan pada Minggu 20 Oktober 2024, Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Lampung turut serta mengamankan dengan mengerahkan total 250 personel Satgas untuk pengamanan acara pelantikan presiden dan wakil presiden RI di Jakarta. Bertolaknya Ormas besutan Hercules Rosario Marshal menuju […]

  • Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Minta Maaf, Tiga Wartawan Ungkap Tekanan Psikis di Pekon Sukananti

    Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Minta Maaf, Tiga Wartawan Ungkap Tekanan Psikis di Pekon Sukananti

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Barat, INC MEDIA — Tiga wartawan dari media luar Lampung Barat, yakni Yuheri, Reky, dan Roni, menyampaikan klarifikasi atas tuduhan telah melakukan intimidasi dan memasuki pekarangan rumah Kepala Pekon Sukananti, Arnan, tanpa izin, pada Kamis, 5 Juni 2025. Ketiganya membantah keras tuduhan tersebut dan justru mengaku mengalami intimidasi serius oleh Teuku Wahyu, Ketua Pemuda […]

  • Polemik RUU Perampasan Aset: Pemerintah Belum Siap, DPR Minta Waspadai Penyalahgunaan Kekuasaan

    Polemik RUU Perampasan Aset: Pemerintah Belum Siap, DPR Minta Waspadai Penyalahgunaan Kekuasaan

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menuai pro dan kontra di kalangan pemerintah dan parlemen. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa belum ada urgensi yang mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset. “Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu. Syarat Perppu adalah […]

  • Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Semangat Pengabdian

    Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Semangat Pengabdian

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Polresta Cirebon gelar upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Nomor 1, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat nasionalisme dan pengabdian anggota Polri kepada masyarakat. Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kapolresta Cirebon […]

expand_less