Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Wonosobo Disorot Publik, Warga Desak Aparat dan Pertamina Bertindak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Keluhan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Memicu Perhatian Publik
Wonosobo, Tanggamus, INC MEDIA – Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi menjadi sorotan masyarakat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jeriken di sebuah SPBU yang disebut berada di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum dan PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Dalam unggahan yang beredar di Facebook melalui akun Portal Berita Tanggamus, disebutkan adanya dugaan pengisian BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite menggunakan jeriken yang diklaim berlangsung hampir setiap malam. Unggahan tersebut juga memuat dugaan adanya pembiaran oleh pihak pengawas SPBU. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun hasil pemeriksaan dari aparat yang membenarkan atau membantah informasi tersebut.
Unggahan itu berbunyi:
“Wonosobo semakin merajalela setiap malam ngecor pakai gerigen BBM subsidi biosolar dan pertalite kami sebagai masyarakat Wonosobo semakin geram dengan kegiatan pengecoran yg ada kerja sama dengan pihak pengawas SPBU nya. Bila kami liat ada LG kegiatan jangan salahkan kami sebagai masyarakat bertindak.”
Pernyataan tersebut kemudian memicu ratusan komentar dari warganet yang meminta aparat segera turun tangan agar persoalan tidak berkembang menjadi keresahan masyarakat.
Warganet Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat
Berbagai komentar bermunculan di media sosial. Sebagian masyarakat meminta dugaan tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian maupun Pertamina agar dilakukan investigasi secara profesional.
Salah satu akun, Fatan Manay Tanggamus, menuliskan:
“Lapor aja sama Polsek Wonosobo, kapolseknya skrg sigap & berani, jangan dibiarkan orang² yg seperti itu.”
Sementara akun Ahmad Syayuti menyampaikan:
“Laporkan ke pertamina pusat, biar mereka yang menindak lanjutinya.”
Di sisi lain, terdapat pula komentar yang mengingatkan agar penanganan dilakukan melalui jalur hukum dan tidak diselesaikan dengan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.
Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
Informasi yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
PT Pertamina Patra Niaga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan bersama aparat berwenang dapat melakukan investigasi sesuai prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan mekanisme pelaporan resmi apabila memiliki bukti, dokumentasi, maupun informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dikenai:
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
- Denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain sanksi pidana, apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional SPBU, pengelola juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan PT Pertamina Patra Niaga, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, pembekuan operasional hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), sesuai hasil evaluasi dan pemeriksaan.
Aparat Diminta Bertindak Cepat untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Ramainya pembahasan di media sosial menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama Pertamina diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Langkah cepat dari instansi berwenang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, sebaiknya melaporkan kepada kepolisian, BPH Migas, atau PT Pertamina Patra Niaga agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi atau tanggapan resmi dari pengelola SPBU yang disebut dalam unggahan media sosial maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Hak Jawab
INC MEDIA berkomitmen menjalankan karya jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, penjelasan, maupun keberatan atas pemberitaan ini, redaksi siap memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak jawab dapat disampaikan melalui alamat email atau kanal resmi Redaksi INC MEDIA untuk diproses secara profesional dan berimbang.
- Penulis: Redaksi




