Demo Kejati Lampung: ALMAS Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Demo Kejati Lampung kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Masyarakat (ALMAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara untuk PLTU hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (9/7/2026).
Aksi berlangsung secara damai dengan membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Massa juga meminta Kejati Lampung menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan yang mereka sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demo Kejati Lampung Soroti Dugaan Korupsi
Dalam orasinya, massa ALMAS menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan yang mereka sampaikan dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurut mereka, apabila terdapat bukti yang cukup, maka proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif sesuai mekanisme hukum.
Selain dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk kepentingan PLTU, massa juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi aliran dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
ALMAS menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dorong Penegakan Hukum yang Transparan
Dalam aksi tersebut, massa berharap Kejati Lampung dapat bekerja secara independen dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Mereka juga meminta setiap dugaan yang disampaikan dapat diverifikasi melalui proses hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih berupa klaim atau aspirasi dari massa aksi dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Publik Dinilai Penting
Aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Dalam konteks pemberantasan korupsi, partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi maupun pengawasan publik menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penegakan hukum.
Di sisi lain, proses penanganan setiap laporan maupun dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung terkait tuntutan yang disampaikan ALMAS dalam aksi tersebut. INC MEDIA tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi mengenai aksi ini disusun berdasarkan laporan kegiatan unjuk rasa dan pernyataan yang disampaikan peserta aksi.| Red
- Penulis: Redaksi




