Dugaan Penyimpangan Anggaran: DPC ASWIN Pringsewu Laporkan Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung
- account_circle Doni Ramadana
- calendar_month 37 menit yang lalu
- print Cetak

PRINGSEWU, INC MEDIA – Dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2025 resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak boleh ditawar.
Langkah Hukum ASWIN: Respons atas Dugaan Penyimpangan Anggaran
Pelaporan ini bukan tanpa dasar. DPC ASWIN mengaku telah melakukan pengamatan dan kajian terhadap struktur anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu dengan total mencapai Rp25,6 miliar untuk periode 2024–2025. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal.
Ketua DPC ASWIN Pringsewu menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ia menilai, jika dugaan penyimpangan anggaran ini dibiarkan, maka berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Secara umum, tindakan ASWIN ini dilatarbelakangi oleh dorongan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran publik, sekaligus memperkuat peran kontrol sosial pers dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.
Rincian Dugaan Penyimpangan Anggaran yang Disorot
Dalam laporan tersebut, sejumlah pos belanja menjadi sorotan utama karena dinilai tidak wajar:
- Anggaran perjalanan dinas mencapai Rp16 miliar lebih
- Anggaran konsumsi rapat sebesar Rp1,3 miliar
- Anggaran kerja sama media (MoU) Rp1,3 miliar
- Anggaran pembangunan mushola mini Rp400 juta
- Anggaran perawatan kantor Rp197 juta
- Anggaran pemeliharaan kendaraan Rp450 juta lebih
- Anggaran pakaian adat dan sipil Rp450 juta
- Anggaran pembelian kalender Rp187 juta lebih
ASWIN menilai angka-angka tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Indikasi yang muncul meliputi dugaan mark-up harga, duplikasi kegiatan, hingga dugaan pemalsuan dokumen seperti invoice.
Analisis Ketidakwajaran Anggaran
Salah satu contoh yang disorot adalah pembangunan mushola mini dengan anggaran Rp400 juta. Berdasarkan survei pasar, biaya pembangunan serupa umumnya berkisar antara Rp80 juta hingga Rp150 juta, bahkan dengan material berkualitas tinggi.
Hal serupa juga ditemukan pada anggaran pakaian adat dan sipil yang mencapai Rp450 juta. Nilai tersebut dinilai jauh melampaui harga pasar untuk pengadaan barang sejenis.
Tak kalah mencolok, anggaran pembelian kalender sebesar Rp187 juta lebih. Jika dihitung berdasarkan harga pasar, nilai tersebut dinilai tidak proporsional, bahkan untuk kebutuhan distribusi dalam jumlah besar.
Dasar Hukum dan Proses Lanjutan
Laporan ini turut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Saat ini, Kejati Lampung telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses verifikasi serta pendalaman. Penanganan lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.*
- Penulis: Doni Ramadana
- Editor: Resmi Januari, SH
