BUMDes Pasir Ukir Diduga Bermasalah, Ketua BHP Akui Tak Pernah Terima Laporan, Publik Desak APH Turun Tangan
- account_circle Doni Ramadana
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BUMDes Pasir Ukir | Ketua BHP Soroti Dugaan Persoalan Pengelolaan, Desak Evaluasi Menyeluruh dan Transparansi Anggaran
Pringsewu, INC MEDIA – BUMDes Pasir Ukir kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran yang memicu pertanyaan dari pemerintah pekon. Kali ini, Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, angkat bicara dan mengaku tidak pernah menerima laporan pengelolaan dari pengurus BUMDes sebagaimana fungsi pengawasan yang diembannya.
Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semestinya dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah desa maupun masyarakat. Hingga berita ini ditayangkan, dugaan yang berkembang masih sebatas informasi dan pernyataan narasumber. INC MEDIA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
BUMDes Pasir Ukir Jadi Sorotan, Ketua BHP Mengaku Tak Pernah Terima Laporan
Ketua BHP Pekon Pasir Ukir, Teguh Santoso, mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan yang kini mencuat karena selama ini tidak pernah menerima laporan dari Ketua BUMDes.
“Saya tidak tau sama sekali permasalahan ini karna memang tidak adanya laporan dari Pulung selaku ketua BUMDes kepada saya, dan tugas saya hanya sebatas mengawasi,” jelas Santoso.
Ia memastikan BHP akan segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes.
“Kami akan mengevaluasi secepatnya, akan saya temui Pulung untuk mempertanyakan persoalan ini jika didapati ada yang tidak benar maka akan kami luruskan sebagaimana mestinya,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Menurut Teguh, persoalan administrasi sebenarnya pernah menjadi perhatian sejak masa Penjabat (PJ) Kepala Pekon.
“Sewaktu di jaman PJ Mat Hapipi kami sudah pernah panggil, sudah kami beri tahu dan kami nasehati tapi saya sendiri tidak tau bagaimana cara berfikir Ketua BUMDes ini,” pungkasnya.
Ia juga mengaku telah berkali-kali mengingatkan agar seluruh pemasukan dan pengeluaran dicatat secara tertib serta dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pekon.
“Saya sendiri pernah menyampaikan kepada Pulung secara langsung, segala sesuatu pengeluaran ataupun pemasukan harus ditulis dengan rapih guna di laporkan kepemerintahan pekon setiap 2 atau 3 bulan sekali namun saya sendiri tidak tau sudah di lakukan atau belum,” ucapnya.
Ketua BHP Mengaku Kecewa, Soroti Administrasi dan Struktur Pengurus
Teguh menyatakan dirinya tidak mengetahui apakah laporan telah disampaikan kepada kepala pekon definitif setelah pergantian kepemimpinan.
“Kepada saya sendiripun tidak pernah melaporkan permasalahan ini dan saya tidak mengetahui apakah dirinya sudah melakukan pelaporan seperti yang seharusnya atau tidak semenjak pergantian kepala pekon yang definif saat ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada masa PJ Kepala Pekon sempat ada laporan, meski dirinya tidak mengetahui isi laporan tersebut.
“Di jaman PJ pernah melakukan laporan beberapa kali, namun untuk laporan nya seperti apa saya sendiri tidak tau, saya pikir setelah di beri masukan dan di nasehati BUMDes akan berjalan baik-baik saja karna tidak ada informasi BUMDes bermasalah, namun rupanya malah terjadinya hal seperti ini,” ujarnya.
Rasa kecewanya pun disampaikan secara terbuka.
“Saya merasa sangat kecewa karna sudah berulang kali saya ingatkan ini uang negara namun jika kenyatan nya seperti ini seakan bermain-main cara kerja nya.”
Ia juga mengungkapkan bahwa pada masa PJ Kepala Pekon pernah muncul wacana pergantian kepengurusan, namun belum mendapat persetujuan.
“Di jaman kepemipinan PJ sempat ingin di ganti kepengurusan namun PJ belum mengijinkan, kemungkinan dikarnakan tidak mau mengubah struktur organisasi.”
Ketua BHP berharap apabila nantinya ditemukan ketidakmampuan pengurus dalam menjalankan tugasnya, maka kepala pekon dapat melakukan evaluasi sesuai ketentuan.
“Saya selaku ketua BHP berharap agar permasalahan ini secepatnya selesai semisal pengurus BUMDes ini tidak kompeten silahkan di ganti oleh kepala pekon.”
Ia juga mengingatkan pentingnya pembagian tugas dalam kepengurusan BUMDes.
“Saya sampaikan kepada Pulung carilah patner kerja yang bisa kerja terutama harus membenahi segala macam administrasi jangan di kerjakan sendiri.”
Menurutnya, penunjukan sekretaris dilakukan agar administrasi dapat berjalan lebih baik.
“Untuk buk Eli ini sendiri saya meminta agar membantu administrasi Pulung dikarnakan dirinya juga merupakan guru PAUD… buk Eli mengerti IT, makanya saya meminta beliau menjadi sekretaris.”
Di akhir keterangannya, Teguh mengapresiasi informasi yang diperoleh dari media.
“Saya selaku ketua BHP mengucapkan trimakasih kepada Pak Doni selaku media atas informasi mengenai BUMDes… nanti akan menindak lanjuti supaya hal tersebut bisa diperbaiki,” tutupnya.
Mekanisme Pengelolaan BUMDes yang Benar Menurut Peraturan Perundang-undangan
Secara umum, pengelolaan BUMDes tidak dapat dilakukan secara pribadi atau tanpa sistem administrasi yang jelas. Pengelolaan wajib mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa mekanisme yang semestinya dijalankan antara lain:
- Memiliki struktur organisasi yang aktif sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Seluruh transaksi keuangan wajib dibukukan secara tertib dan didukung bukti administrasi.
- Menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan secara berkala kepada pemerintah desa serta forum yang berwenang.
- Pengelolaan aset dan penyertaan modal desa harus dapat diaudit serta dipertanggungjawabkan.
- Keputusan strategis dilakukan melalui mekanisme musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
BUMDes pada hakikatnya dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, serta menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes), bukan sekadar menjadi tempat pengelolaan dana tanpa pengawasan.
Dasar Hukum dan Potensi Konsekuensi Hukum
Pengelolaan BUMDes diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Apabila dalam proses pengelolaan ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukumnya dapat berupa:
Sanksi Administratif
- Evaluasi dan pembinaan.
- Pergantian pengurus sesuai mekanisme.
- Pengembalian kerugian apabila ditemukan kesalahan administrasi.
Tanggung Jawab Perdata Apabila terjadi kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, pihak yang dirugikan dapat menempuh gugatan perdata sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Potensi Pidana Apabila hasil audit maupun penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya dapat mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dugaan tindak pidana umum seperti penggelapan atau pemalsuan dokumen, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang sah, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa, berbagai kalangan berharap persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Camat Pagelaran, serta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk turun tangan melakukan pembinaan, klarifikasi, audit, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang cukup, menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan BUMDes benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
INC MEDIA juga memberikan ruang hak jawab kepada pengurus BUMDes Pasir Ukir maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Doni)
- Penulis: Doni Ramadana
- Editor: Euis Novana, SH




